![]() |
Ajakan Menjauhi Zina |
“Lafadzh Faraid merupakan jama’(bentuk plura) dari lafadz faraidhah yang mengandung arti Mafrudhah, yang sama artinya dengan Muqadrah yang mengandung arti Muqaddarah yaitu: suatu yang di tetapkan bagiannya secara jelas. Di dalam ketentuan kewarisan Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an lebih banyak terdapat bagian yang ditentukan di bandingkan bagian yang tidak di tentukan. Oleh karena itu, hukum ini dinamai dengan faraid’’.
Adapun penggunaan kata mawaris lebih melihat kepada yang menjadi objek dari hukum ini yaitu harta yang beralih kepada ahli waris yang masih hidup. Kata mawarist merupakan bentuk plural dari kata Miwarats yang berarti Mauruts, harta yang di warisi. Dengan demikian maka arti kata warist yang di pergunakan dalam beberapa kitab merunjuk kepada orang yang menerima harta warisan itu, karna kata warist artinya adalah orang pewaris.
Rumusan Masalah
- Apa pengertian anak zina ?
- Bagaimana warisan anak zina dan status anak zina ?
Tujuan Makalah
- Untuk mengetahui pengertian anak zina
- Untuk mengetahui warisan anak zina dan status anak zina
A. Pengertian Anak Zina
Para Ulama telah sepakat bahwa seorang anak tidak dapat di nasabkan kepada bapaknya sebagai anak sah kalau anak itu dilahirkan kurang dari waktu 6 bulan akad perkawian. Sebab menurut mereka tenggang waktu yang sependek-pendeknya yang harus ada antara kelahiran anak dengan perkawinan itu ialah 6 bulan. Ini berarti jika ada anak yang lahir 3 bulan setelah orang tuanya akad nikah, maka anak tersebut tidak dapat di nasabkan kepada ayahnya sebagai anak yang sah.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita yang melahirkan itu tetap dianggap berada dalam ikatan suaminya, sehingga karenanya anak yang dilahirkan itu dapat dipertalikan nasabnya kepada ayahnya sebagainya yang sah. Imam Abu Hanifah meninjau masalah tersebut dari segi yuridis formil bukan dari segi adanya kemungkinan bersetubuh. Pendapat beliau ini berlandasan dengan hadist Nabi yaitu “ Anak itu dinasabkan kepda orang yang seranjang tidur” (riwayat 5 orang ahli Hadist).
Jelas kiranya bahwa tindakan mengubungkan nasab anak zina dengan ibunya memberikan suatu petunjuk bahwa hubungan warisan antara anak dengan ibunya belum terputus merupakan salah satu sebab mempusakai. [3]
B. Warisan anak zina dan mempusakai harta peninggalan anak zina
Para fuqoha kota Madinah dan Sahabat Zaid bin Tsabit berpendapat bahwa harta peninggalan anak zina dan anak terlaknat itu dapat diwarisi sebagai mana harta peninggalan anak yang bukan peninggalan zina yaitu ibunya dapat mewarisi sepertiganya dan sisanya diserahkan ke baitul mal. Kecuali kalau ia meninggalkan saudara-saudara tunggal ibu maka saudara-saudara tersebut memperoleh sepertiga bagian.
Menurut hukum adat
C. Nasab anak zina
Pendapat pertama megenai Hukum Waris Anak Zina dalam Agama Islam mengatakan bahwa anak tersebut dapat dinasabkan kepada laki-laki yang datang dan mengakuinya sebagai anak dan bukan hasil dari perbuatan zina dengan ibu si anak. Sebalikya, jika laki-laki itu berkata dan mengakui bahwa anak itu adalah anaknya dari perbuatan zina dengan ibu si anak, jumhur ulama berpendapat, anak itu tidak bisa dinasabkan kepadanya. Sebab, nasab atau keturunan adalah sebuah karunia, dan itu tidak bisa diperoleh dari perbuatan tercela. Akan tetapi, balasan yang sesuai untuk perbuatan zina adalah azab. Sedangkan Ishaq bin Rahawaih, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim berpendapat bahwa anak yang lahir karena perbuatan zina adalah keturunan orang yang mengaku, sebab pada kenyataannya ia memang berbuat zina dengan ibu si anak, sebagaimana penetapan nasab anak itu kepada ibunya. Penetapan itu dimaksudka nagar si anak tidak terlantar, tidak mendapat mudharat, dan tidak terkena aib karena perbuatan yang tidak ia lakukan. Sebab, orang yang tidak berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.
Kontekstualisasi Warisan Anak Zina
Warisan anak zina menurut MUI
Pertama: Ketentuan Hukum, Anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan diluar nikah yang sah menurut ketentuan agama, dan merupakan jarimah (tindak pidana kejahatan).
Kedua: Ketentuan Hukum
- Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab,wali nikah, waris, dan nafaqah yang menyebabkan kelahiranya.
- Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
- Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinahan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahiranya.
- Pezina dikenakan hukuman had oleh pihak yang berwenang, untuk menjaga kepentingan keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
- 5. Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkan untuk:1. Mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut.2. Memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
- Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mengsahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirann.
Kesimpulan
Menurut Az-zaila’iy bahwa hak warisan mereka itu hanya dari ibunya saja sebab pertalian nasab dari ayahnya sudah terputus.
Para fuqoha kota Madinah dan Sahabat Zaid bin Tsabit berpendapat bahwa harta peninggalan anak zina dan anak terlaknat itu dapat diwarisi sebagai mana harta peninggalan anak yang bukan peninggalan zina yaitu ibunya dapat mewarisi sepertiganya dan sisanya diserahkan ke baitul mal. Kecuali kalau ia meninggalkan saudara-saudara tunggal ibu maka saudara-saudara tersebut memperoleh sepertiga bagian.
Saran
- Amir syarifuddin,Hukum Kewarisan Islam,Jakarta:Kencana,2004,hlm.148
- Fathur Rohman, Ilmu Waris, Bandung, Al-Ma’arif,1971, Hlm.222
- Ibid,hlm 221-222.
- Ibid,Hlm 226.
- http://www.academia.edu/3790881/makalah_hukum_waris_anak_zina_dan_lian, 08/11/2014, 10.33
- http://muhammadnasikhul.blogspot.com/2014/09/penegertian-warisan-anak-zina-di.html?m=1, 09/11/2014, 19.49
- Ibid, 09/11/2014, 20.49
sip2.
ReplyDelete