Pengertian Hukum Adat
Hukum adat di Indonesia |
Para ahli hukum banyak yang mendefinisikan mengenai pengertian hukum adat dengan berbagai argumen dan landasan yang kuat, berikut ini saya mengukip pengertian hukum adat dari berbagai literatur:
- Van Vollenhoven, Hukum Adat Ialah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu: “Hukum”) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (oleh karena itu: “Adat”)
- Roelof van Dijk, didalam bukunya: “Pengantar Hukum Adat Indonesia” mengatakan bahwa kata Hukum Adat itu adalah istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasi di kalangan orang Indonesia asli dan kalangan orang Timur Asing (Cina, Arab dan Lain-lain)
- Menurut Soepomo , memberikan dua rumusan yang berbeda, yaitu sebagai berikut:
- Hukum adat adalah hokum non-statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum islam, hukum adat itu pun melingkupi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim berisi asas-asas hukum lingkungan, di mana ia memutuskan perkara. Hukum adat berurat berakar pada kebudayaan tradisional. Hukum adalah hukum yang hidup, karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri. (Baca juga: Sejarah Hukum Adat di Indonesia)
- Hukum adat adalah sinonim dari hukum yang tidak tertulis didalam peraturan legislative (unstatutory law), hukum yang hidup sebagai konsensasi di badan-badan Negara (Parlemen, Dewan Provinsi, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim (judge made law), dan hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun didesa-desa (customary law).
Demikian artikel saya yang berjudul "Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli Hukum" semoga artikel saya dapa bermanfaat bagi kita semua dalam menuntut ilmu.
(Baca juga: Sejarah dan Kedudukan Hukum Perdata Islam di Indonesia)
Post a Comment
Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat