Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) - Perkembangan BAZ dan LAZ di Indonesia saat ini telah mengalami banyak kemajuan apabila dibandingkan dengan masa-masa awal berdirinya. Prof.Dr.Didin Hafidhuddin menyatakan bahwa hingga tahun 2010, tercatat sebanyak 33 jumlah BAZ provinsi dan 429 BAZ tingkat kabupaten/kota,serta 4771 BAZ tingkat kecamatan. Di lain pihak, Menteri Agama juga telah mengukuhkan delapan belas LAZ tingkat nasional (Avisenna,2010)
Pengertian Zakat menurut UU No 23 Tahun 2011
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Kedudukan Pengadilan Agama Pada Masa Orde Reformasi
Baca Juga: Kedudukan Pengadilan Agama Pada Masa Orde Reformasi
Pengertian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Tugas BAZ dari Nasional sampai Kecamatan sebagai berikut :
- Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
- Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat.
- Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
- Melaksanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, menyusun rencana dan program pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan pengelolaan zakat. (tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan)
- Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi informasi, dan edukasi pengelolaan zakat. (tingkat Nasional dan propinsi)
Pembentukan dan Tempat Kedudukan Badan Amil Zakat
Tingkat Nasional dibentuk oleh Presiden dan usul Menteri Agama. BAZ Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Tingkat Propinsi dibentuk oleh Gubernur dan usul Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi. BAZ Propinsi berkedudukan di ibu kota Propinsi,
Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota dan Departemen Agama Kabupaten/Kota. Berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota.
Tingkat Kecamatan dibentuk oleh camat atau usul Kantor Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan. Berkedudukan ibu kota Kecamatan.
Post a Comment
Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat