0


Menurut konvensi montolivo tahun 1993 disebutkan suatu negara harus memiliki 3 unsur penting yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah.ketiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur ini oleh Mahfud MD disebut unsur konstitutif. 3 unsur ini perlu ditunjang dengan usur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang  oleh Mahfud MD disebut unsur deklaratif. Untuk lebih jelas memahami unsur-unsur pokok- pokok dalam negara ini, akan dijelaskan  masing-masing unsur tersebut:
1.    Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2.    Wilayah
Wilayah adalah unsure Negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada Negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas, yang mencakup daratan, perairan (samudra, laut dan sungai,dll) dan udara.
3.    Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikan sebuah Negara. Secara umum pemerintah terbagi menjadi dalam dua bentuk, parlementer dan presidentil.
a.    Pemerintahan parlementer mempunyai presiden(atau gelar lainnya) sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, namun kepala negara hanya sebagai simbol persatuan walau secara teoriti mempunyai hak untuk mencampuri urusan pemerintahahan.
b.    Pemerintahan presidentil biasanya berbentuk republika dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden mempunyai hak yang lebih luas  sebagai wakil Negara ke luar dan kepala kepala pemerintahan kedalam.

4.    Pengakuan Negara Lain
Ada dua macam pengakuan atas suatu negara, yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
a.    Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya Negara, pengakuan tersebut didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama Negara (rakyat, wilayah dan pemerintah).
b.    Pengakuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan pengakuan de jure negara akan mendapat hak-haknyaa disamping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa se-dunia. Hak dan kewajiban dimaksud adalah hak dan kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagai suatu negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara lain.







Sumber gambar : Google

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top