0
Laporan pengadilan Agama
Pengadilan Agama
Prosedur dan Fungsi Laporan Pengadilan Agama - Laporan merupakan bentuk komunikasi yang dapat dilakukan secara tertulis atau lisan mengenai sesuatu hal tertentu sesuai dengan tujuan penulisannya. Uraian berikut akan lebih ditekankan pada pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan laporan tertulis. Laporan inilah yang secara resmi dijadikan sebagai sumber informasi, alat pertanggungjawaban, dan alat pengambilan keputusan dalam pengadilan agama. 
Artikel terkait: Kedudukan Pengadilan Agama Pada Masa Orde Reformasi

Pengadilan Agama berkewajiban membuat laporan tentang perkara, keuangan perkara dan kegiatan hakim, supaya memudahkan perekakapan di akhir tahun.
Rumusan Masalah
  1. Apa saja jenis laporan
  2. Bagaimana prosedur pembuatan laporan
  3. Dan hal-hal apa yang harus dilaporkan 

A. Fungsi Laporan


Fungsi laporan-laporan yang dibuat oleh Pengadilan Agama adalah :
  1. Sebagai alat pantau segala tingkah laku dan perbuatan hakim dan pejabat kepaniteraan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengawal depan Mahkamah Agung.
  2. Sebagai bahan untuk meneliti kebenaran dari evaluasi yang dibutuhkan oleh PA dan PTA sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor KMA/009/SK/II/1988.
  3. Sebagai bahan dan dasar bagi Mahkamah Agung untuk mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan PTA dan sebagai bahan dan dasar bagi PTA untuk mengevaluasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh PA.
  4. Sebagai bahan untuk mengetahui kemajuan-kemajuan yang telah dicapai, sehingga didalam mengambil keputusan dalam rangka pembinaan lebih lanjut dapat dilaksanakan sesuai rencana.[1]

B. Jenis Laporan

Pola laporan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama sesuai surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/001/SK/I/1991 tanggal 24 Januari 1991, sebagai berikut :

a. Laporan yang dibuat oleh Pengadilan Agama :

  1. Laporan L1-PA1, merupakan laporan tentang keadaan perkara di Pengadilan Agama dan dilaporkan sejak diterimanya perkara-perkara tersebut diputus.
  2. Laporan L1-PA2, merupakan laporan perkara yang dimohonkan banding dan dilaporkan sejak perkara diputus, diajukannya permohonan banding sampai dengan pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi Agama.
  3. Laporan L1-PA3, merupakan laporan perkara yang dimohonkan kasasi dan dilaporkan sejak penerimaan berkas dari PTA sampai dengan pengiriman berkas ke Mahkamah Agung.
  4. Laporan L1-PA4, merupakan laporan perkara yang dimohonkan Peninjauan Kembali dan dilaporkan sejak penerimaan berkas dari PTA/Mahkamah Agung sampai dengan pengiriman berkas ke Mahkamah Agung.
  5. Laporan L1-PA5, merupakan laporan perkara yang dimohonkan Eksekusi dan dilaporkan sejak penerimaan permohonan eksekusi dengan menambah penjelasan perkara-perkara yang bergantung permohonan eksekusinya.
  6. Laporan L1-PA6, merupakan laporan tentang kegiatan hakim yang dilaporkan tentang jumlah perkara yang diterima, diputus, dan sisa perkara.
  7. Laporan L1-PA7, merupakan laporan tentang keadaan keuangan perkara.
  8. Laporan L1-PA8, merupakan laporan jenis perkara yang selama ini tidak dilaporkan oleh Pengadilan Agama yang dikenal dengan model B.2.

b. Laporan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi Agama :

  1. LII-A1 : Laporan Keadaan Perkara
  2. LII-A2 : Laporan Kegiatan Hakim perkara perdata
  3. LII-A3 : Laporan Keuangan perkara perdata

c. Ketentuan laporan:

  1. Laporan asli dikirimkan kepada Mahkamah Agung R..I
  2. Laporan dibuat pada akhir bulan, dan sudah diterima selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya.
  3. Ketua Pengadilan Tinggi Agama sebelum menandatangani laporan bulanan, harus meneliti laporan tersebut.

d. Penjelasan dari kedua jenis laporan tersebut[2] :

  1. Laporan L1-PA1 sampai L1-PA7, merupakan laporan yang bersifat evaluasi sehingga dari laporan-laporan tersebut dapat dipantau tentang tingkah laku para pejabat kehakiman secara menyeluruh, baik hakim maupun pejabat kepaiteraan yang berhubungan dengan penyelenggaraan jalannya peradilan.[3]
  2. Laporan L1-PA8, merupakan laporan semata-mata besifat data tentang: Jumlah dan jenis perkara, Jumlah yang diputus, Jumlah perkara yang belum diputus pada setiap akhir tahun.
  3. Selain laporan-laporan diatas, masih ada laporan lain yang harus dikirim oleh Pengadilan Agama, meliputi :
  • Laporan tentang Perkara Perkawinan yang berkaitan dengan Pegawai Negeri Sipil (PP10/1983 jo PP 45/1990)
  • Laporan Perkara lewat 6 bulan belum selesai
  • Laporan Perkara yang diterima dan diputus
  • Laporan tentang Penerbitan Akta Cerai
  • dan laporan lainnya.

C. Waktu LaporanPengadilan Agama

  1. Laporan-laporan tersebut dibuat pada setiap akhir bulan dan sudah harus diterima pada tanggal 10 bulan berikutnya.
  2. Laporan asli dikirim kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang mewilayahinya, dan lembar rangkap dari setiap laporan tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.
  3. Laporan keadaan perkara (L1-PA1, L1-PA7, L1-PA8) dibuat setiap akhir bulan sejak Januari s/d Desember
  4. Laporan (L1-PA2, L1-PA3, L1-PA4 dan L1-PA5) dibuat setiap empat bulan yaitu setiap akhir April, Agustus dan Desember.
  5. Laporan (L1-PA6) dibuat setiap enam bulan yaitu pada akhir bulan Juni dan Desember. 

Kesimpulan Prosedur dan Fungsi Laporan Pengadilan Agama

Laporan merupakan Sebagai alat pantau segala tingkah laku dan perbuatan hakim dan pejabat kepaniteraan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengawal depan Mahkamah Agung. Jenis jenis laporan juga sudah di rumuskan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama sesuai surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/001/SK/I/1991 tanggal 24 Januari 1991.
Artikel terkait: Pengertian dan Prosedur Peninjauan Kembali

 Saran

Penulis menyadari ada beberapa materi yang sekiranya masih kurang dalam penulisan makalah ini, oleh karna itu penulis sangat menerima kritikan dari pembaca agar dalam penyusunan makalah selanjutnya lebih baik dan lengkap lagi.

  • [1]http://ariefhidayatfamily.blogspot.com/2011/09/bahan-ajar-mata-kuliah-kepaniteraan.html 19/6/15. 22.52 wib
  • [2]https://paknewulan.wordpress.com/2009/07/24/tata-cara-penyusunan-laporan/ 15/6/15. 3.00
  • [3]http://areabeku.blogspot.com/2009/08/administrasi-peradilan.html 15/6/15. 2.59

 

Penulis Makalah Prosedur dan Fungsi Laporan Pengadilan Agama

  1. Ahmad yazid
  2. HysamAsror
  3. Moh Misbahul Munir
  4. Noor AlfiHidayah
  5. TalkhisUbaidillaah
  6. ZahrotulMillah

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top