Sejarah Perkembangan Peradilan Mesir - Ketika umar bin khatab menjadi kholifah,masalah hukum semakin bertambah yang dampaknya semakin luasnya peranan para gubernur oleh karena itu umar bin khattab memisahkan peradilan (yudikatif) dari pemerintahan (eksekutif), dan mengangkat beberapa orang sebagai hakim selain para gubernur. Dengan demikian, pada masa umar yang mengangkat qodhi dan memperhetikannya adalah beliau sendiri sebagai kholifah.sebab kholifah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atas nama umat, hal ini disebabkan adannya kecenderungan para gubernur kadang kadang mengangkat qodhi sesuka hati tanpa mendapat persetujuan dari kholifah.
A.Peradilan Mesir Pada Periode Pertama (1H-150H/622M-767M)
Sampai sekarang, usaha-usaha tetap dilakukan agar hukum yang berlaku di peradilan Mesir sesuai Pasal 2 Konstitusi Mesir Tahun 1980 yang menyatakan bahwa “syari‘at Islam adalah sumber utama perundang-undangan (الشريعة الإسلامية هى المصدر الأساسى للتشريع).Dari sini dipahami bahwa perundangan-undangan Mesir harus sejalan dengan hukum Islam, atau paling tidak, tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sejak Konstitusi 1980, memang perundangan-perundangan baru Mesir tidak ada lagi pertentangan dengan syari’at Islam. Permasalahan adalah pada undang-undang yang lahir sebelum Konstitusi ini. Dalam hal ini termasuk KUHPidana, masih menggunakan pidana berbau Perancis dan belum mengatur masalah hudud, qishash dan tazir berdasarkan syari’at Islam.
Karena itu, Majlis asy-Sya’b (Parlemen) mempunyai tugas yang besar untuk mencocokkan perundang-undangan yang ada dengan syari’at Islam sesuai amanat Konstitusi, dan intinya tentu melibatkan perjuangan politik, pemenangan pemilu dan lain-lain. Selain itu, Mahkamah Tinggi Konstitusi Mesir (المحكمة الدستورية العليا) juga berperan besar dalam mengemban amanat Konstitusi yang dapat menyatakan tidak konstitusionalnya produk perundang-undangan yang diajukan kepadanya bila diputuskan bertentangan dengan syari’at Islam.
Sistem peradilan Mesir berada di bawah Mahkamah Kasasi (محكمة النقض) yang membawahi Pengadilan Banding (المحكمة الإستئنافية), Pengadilan Tingkat I ((المحكمة الإبتدائيةdan Pengadilan Bagian (المحكمة الجزئية). Sementara itu juga terdapat Pengadilan Tinggi Keamanan Negara (محكمة أمن الدولة العليا) untuk mengadili perkara-perkara supersif dan pengkhianatan terhadap negara yang diselenggarakan pada Pengadilan Banding.
Perlu dicacat peradilan di Mesir pada masa khulafaurrosyidin merupakann masa perrtumbuhan.pada masa ini belum ada aturan hukum yang tertulis dari lembaga lembaga peradilan juga belum tertata dengan rapi. Umar bin Khatabb terkenal sebagai seorang kholifah yang tegas dalam memutuskan suatu perkara, salah satu contohnya pernah seorang yahudi menolak digusur rumahnya untuk peluasan masjid oleh gubernur mesir padahal dia dapat ganti rugi yang pantas, orang yahudi tersebut pergi untuk menehi umar bin khattab untuk meemutuskan masalah dan akhirnya umar memberikan tulang untuk diberikan kepada gubernur Mesir,ketika tulang itu diberikan gubernur pun tau apa yang dimaksud oleh mar bin khattab” ini peringatan bahwa aku harus berlaku adil seperti garis fertikal pada garis tulang ini, jika tidak bertindak lurus, maka umar akan memenggal kepalaku sebagaimana garis horisontal ditulang ini. Peradilan negeri Mesir pada masa bani umayyah merupakan peradilan sederhana dimana masih mewarisi hentuk peradilan khulafaur rasyidin dilihat dari segi wewenangnya,tetapi pada masa ini juga qodhi juga mencakup masalah anak yatim dan wakaf .
B. Peradilan Mesir Pada Periode Kedua (150H -1225 H/767M-1810M)
Peradilan negeri mesir periode ini tetap saja,walaupun negeri itu dalam kekuasaan bagdad yang takhluk pada pemerintahan kholifah.Ketika imam syafi’i datang untuk mengembangkan madzhabnya ,peraadilan negeri mesir dipegang oleh ulama syafi’iyah, maka keqodhian negeri itu dipegang oleh ulama syafi’iyah .dan sesudah itu mulailah negeri mesir terkadang mempunnyai seorang qodhi saja dan kadang kadang dua orang saja
Yang menjadi syafi’iyah adalah Tajjudin bin A’as,yang menjadi qodhi malikiyah ialah Syibahuddin abu hafashn umar bin abdillah bin shalih al-shhubky, yang menjadi qadhi hanafiah ialah baharuddin bin sulaiman yang menjadi qodhi Hanabilah ialah syamsudin Mesir
Muhammad al-Qudsy.segala macam hukum diputuskan oleh qodhi syibhi yang bermadzhab hanafi, dengan kemudian, semenjak masa qodhi syibhil ini mulailah putusan hakim dimesir terbatas dalam madzhab hanafi saja .
C.Peradilan Islam Diera Mesir Modern
islam diyakini sebagai agama yang universal, tidak terbatas ruang dan waktu, Alquran menyatakan bahwa ajaran islam berlaku diseluruh umat manusia, sebagaimana ia dapat berhadapan dengan masyarakat bersahaja.Pada dasarnya ajaran islam dibedakan menjadi dua kelompok. pertama, ajaran islam yang bersifat absolute, universal, dan permanen,tidak berubah dan tidak dapat diubah. kedua, ajaran islam yang bersifat relative, tidak universal dan tidak dapat berubah dan diubah.
Sebagaimana diketahui bahwa mesir penuh dikuasai oleh beberapa kerajaan, mulai masa fir’aun, yunani, romawi, khula al-rosyidin ,umayyah, abbasiyah, usmaniyah, prancis, dan inggris.
Sistem-sistem hukum di dunia islam secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga kelompok,yaitu :
- Sistem yang masih mengakui syariah sebagai hukum asasi dan menerapkannya secara utuh.
- Sistem yang meninggalkan syariah dan menggantikannya dengan hukum yang sama sekali sekuler.
Di Mesir Undang-undang No. 44 tahun 1979 dikeluarkan melalui dektrit persiden yang mengamandemen Undang-undang 1920 dan 1929. Pernyataan talak oleh suami harus dicatat dan pemberitahuan talak harus diberikan kepada isteri. Perceraian tidak terjadi jika pemberitahuan belum sampai kepada isteri. Jika istri memohon cerai ke pengadilan, yang diurus oleh arbritor, pengadilan berwenang mengakhiri pernikahan meskipun isteri harus membayar kompensasi.
Bahkan reformasi seperti itu menyulut reaksi balik kaum konservatif. Pada tahun 1985, Pengadilan Konstitusional Tinggi Mesir menyatakan bahwa cara pemakluman undang-undang itu tidak konstitusional. Hal ini menimbulkan kekecewaan besar terhadap gerakan feminis Mesir yang sedang tumbuh. Setelah Undang-undang tahun 1979 dalam upaya mendamaikan kedua belah pihak, diberlakukan undang-undang kompromi yang mecairkan reformasi tahun 1979 oleh Majelis Rakyat .
D.Sekilas Tentang Mesir
Peranan yang dimanikan mesir dalam sejarah perkembangan islam dapat dilihat dalam berbagai bidang,antara lain bidang politik,dan peluasasn daerah islam, bidang ilmu pengetahuan, pengetahuan, pendidikan, kebudayaan, serta bidang ekonomi perdagangan. pada masa selanjutnya, yang memerintah mesir berturut turut adalah Dinasti Umayyah dan Abasiyyah (661-868M), Dinasti Tulun (868-905M), Dinasti ikhsyid (935-969M), Dinasti Fatimiyah (909-1171M), pada masa sesudahnya Mesir menjadi bagian kerajaan Turki Usmani (ottoman).Prinsip hukum islam menjadi hukum sumber utama dalam pembuatan dan perumusan undang undang, tapi dalam praktiknya hukum islam yang berlaku secara utuh hanya dalam bidang bidang pembagian warisan, perkawinan, dan wakaf, sedangkan bidang bidang perdata lain dan pidana,hukum islam bukan sebagai rujukan utama. ia hanya sebagai salah satu sumber hukum republic arab mesir.
Tumbuhnya mesir sebagai pusat ilmu ke-islaman didukung para penguasannya.seorang khalifah dari dinasti fatimiyyah,al-hakim (996-1021M), mendirikan Darul Hikmah, yakni pusat pengajaran ilmu kedokteran dan ilmu antronomi.pada masa itulan muncul ibnu yunus (348H/958M-399H/1099M) seorang tokoh fisika dan optik juga mendirikan Dar all-alm, suatu perpustakaan yang menyediakan berjuta buku dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan.
E.Sekilas Sejarah Perundang-Undangann Dimesir
perundang undangan dimesir mempunyai sejarah yang panjang, pada tahun 1876 mahkamah mukhalitah mengeluarkan undnang undang perdata mesir, undang undang itu dinamakan undnag undang perdata campuran.
Dari beberapa macam undang undang diatas,Muhammad salam madkhur, menyebutkan ada lima peradilan yang timbul pada masa itu, yaitu:
- Peradilan syar’I, peradilan tertua dari sumber hukumnya adalah fiqih islami.
- Peradilan campuran,sumbernya undang undang asing(UU campuran).
- Peradilan ahli,sumbernya UU ahli
- Peradilan milly,sumbernya agama yang bersangkutan.
- Peradilan qunsuli(peradilan Negara asing)
Hasbi ash-shiddiqi membagi sejarah peradilan dimesir dalam tiga periode.
Periode pertama, ketika islam telah menyebar semakin luas.mesir masuk dalam wilayah islam saat pemerinthan khalifah umar bin khattab,dimana amru bin ash sebagai gubernur pertamannya.hukum yang digunakan dalam masa ini adalah syariat islam dalm semua bidang kehidupan.
Periode pertama, ketika islam telah menyebar semakin luas.mesir masuk dalam wilayah islam saat pemerinthan khalifah umar bin khattab,dimana amru bin ash sebagai gubernur pertamannya.hukum yang digunakan dalam masa ini adalah syariat islam dalm semua bidang kehidupan.
Periode kedua, pada masa ini peradilan tidak jauh berbeda dari pertama, tetapi ada beberapa hal yang menarik pada periode ini.ketika imam syafi’I datang ke mesir dan mengembangkan madzhabnya, maka peradilan mesir dipegang oleh ulama ulama syafi’iyah.
Periode ketiga, ketika said pasya memerintah mesir,beliau meminta kepada khalifah supaya hak menentukan atau mengangkat qodhi diserahkan kepadanya.
Pasa masa pemerintahan ismail pasya,dibentuk beberapa mahkamah yang mempunyai tugas dan wewenang masing masing, misalnya:
- Majelis aqlamid da’awi
- Majelis da’wil balad
- Majelis markaz, menimbangkan perkara yang telah diputuskanoleh kedua majelis atas.
- Majelis ibtida’
- Majelis isti’naf, menimbang perkara yang telah diputuskan sebelumnya.
- Majelis al-alkham, menimbang kembali perkara dibawahnya.
- Majelis tirajah, memutuskan perkara yang ada sangkut pautnya dengan perdagangan.
Dedi supriyadi, dalam bukunya sejarah hukum islam, membagi sejarah peradilan dimesir kedalam dua fase,yaitu:
1. Fase pembaharuan qadha
Pembaruan sistem peradilan yang akhirnya pada 1875 dibentuk mahkamah ahliyah. Fase ini melahirkan lembaga hukum yang menangani beberapa kasus hukum, yaitu:- Mahkamah mukhalitoh,menangani kasus kasus perdata dan pidana
- Mahkamah ahliyah
- Mahkamah syar'iyah, menangani kasus hukum yang menyangkut al-ahwal asy-syahsiyah, seperti nafkah, talak.
2. Fase penghapusan hak-hak istimewah
Pada 1948 dibentuk perundang-undangngan mesir yang menjadikan syariat islam sebagai sumber resmi,kemudian tahun 1950 ditetapkan undang-undang Hukum pidana.adapun yang dijadikan sebagai sumber qanun dan kedudukan syariat islam dimesir sebagaiman ditetapkan pada 1948 adalah:- undang-undang al-mukhalitah al-ahli yang pada hakikatnya berasal dari undang-undang perancis.
- Undang-undang perdata modern.
- Hukum mesir sesuai kebutuhan Negara.
- Syariat islam sebagai sumber resmi.
Post a Comment
Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat