0
Konsep Ekonomi Islam

Fiqih Iqtishodi: Istihsan dalam Ekonomi dan Keuangan Islam

Fiqih Iqtishodi: Istihsan dalam Ekonomi dan Keuangan Islam - Ilmu Fiqh merupakan hasil pengerahan potensi insana dalam meraih sebanyak mungkin nilai-nilai samawi yang diproyeksikan didalam kenyataan kenyataan duniawi dan harapan ukhrowi. Secara keseluruhan, ilmu tersebut tidak mudah dipahami. Oleh kerena itu, sebagai pengantar dari ilmu tersebut sangat penting karena dapat mengarahkan menuju pemahaman kedalam masalah.Dalam pembidangan Ilmu Fiqih ada yang mengatur tentang jual beli, membeli barang dengan barang dan lain-lain atau dengan kata lain disebut dengan Fiqih Ekonomi. 

Terkadang terjadi praktek ekonomi yang hukumnya berpindah dari satu hukum yang telah ditetapkan oleh dalil syara’. Hal itu butuh pemahaman yang lebih untuk mencari bagaimana seharusnya praktek kegiatan itu dilaksanakan maka penting kiranya dalam kesempatan kali ini untuk membahas Istihsan.

Dalam makalah yang sederhana ini kami akan sedikit membahas mengenai Istihsan dalam ekonomi dan keuangan Islam

Rumusan Masalah Makalah

1.    Apa pengertian Istihsan?
2.    Apa yang dijadikan dasar Istihsan ?
3.    Bagaimana pandangan ulama mengenai Istihsan?
4.    Bagaimana Contoh istihsan dalam ekonomi dan keuangan Islam?

TujuanPenulisan Makalah

1.    Mengetahui pengertian dan dasar yang dijadikan landasan dalam beristihsan
2.    Mengetahui berbagai pandangan ulama tentang Istihsan3.    Mengetahui contoh-contoh Istihsan dalam ekonomi dan keuangan Islam


A.    Pengertian Istihsan

Istihsan adalah Perpindahan dari satu hukum yang telah di tetapkan oleh dalil syara kepada hukum lain karena ada dalil syara yang mengharuskan perpindahan ini sesuai dengan jiwa Syari’ah Islam

Menurut Prof. Dr. Abdul Wahab Kalaf Istihsan Menurut bahasa adalah menganggap baik sesuatu. Menurt istilah ulama Ushul Fiqh adalah beralihnya pemikiran seseorang Mujtahid dari tuntutan qiyas yang nyata kepada kias yang samar atau dari hukum umum kepada perkecualiaan karena ada kesalahan pemikiran yang memungkinkan memenagkan perpindahan itu. 

Apabila dalam pengertian Istihsan itu ada perpindahandari satu hokum kepada hukum yang lain, maka yang dimaksud dengan perpindahan itu adalah adakalanya dari umum kepada yang khusus dan adakalanya dari qiyas dhahir kepada qiyas khafi.

B.    Dasar istihsan

Para ulama menerima Istihsan sebagai dalil, mengembalikan dasar istihsan kepada  Al-Quran dan AS-sunnah. Dalam dalil Al-Quran diantaranya dalam surat (az-zummar: 17-18)


Artinya :
 Dan orang-orang yang menjauhi Thaghut (yaitu) tidak menyembah- nya  dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba- hamba-Ku, yang mendengarkan Perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya . mereka Itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal.

Dan daridalam Al-hadist

ما راءه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن

Artinya :
“Apayang dianggapbaikolehkaummuslim, makabaik di sisi Allah”

C.    Pandangan Ulama’ MenegnaiIstihsan

Para Ulama' berbeda pendapat satu sama lain mengenai ihtihsan, berikut adalah pendapat ulama' tersebut:

Pandangan Istihsan menurut Imam Syafi’i

Imam Syafi’I dengan tegas menolak istihsan karena dipandangnya sebagai penetapan hokum berdasarkan keinginan dan mencari yang enak saja, tanpa rujukan pada Nas atau keluar dari Nas.Penolakan tersebut di dasarkan pada 8 argumentasi yang di kemukakan secara terpisah dalam kitabnya al-risalah halaman 14,219 dan 220, dalam al-umm jilid VI halaman 103,205, dan 208, kemudian dalam al-umm jilid VII halaman 223,271 dan 278.

Istihsan Hanafiah dan sikap Imam Syafi’i

Dalam istilah ulama ushul selain Imam Syafi’I diartikan sebagai perpindahan dari suatu dalil kepada dalil lain karena suatu keadaan yang memperkuatnya. Imam Hanafiah membagi Istihsan kedalam beberapa bentuk diantaranya Istihsan al-Qiyas (berpindah dari al-qiyas al-jalike al-qiyas al-khafi karena terdapat indikasi yang menuntutnya), istihsan al-sunnah (berpindahdari al-qiyaske al-sunnah), dan istihsan li al-dharurah (berpindah dari al-qiyas ke darurah). Di tinggalkan al-qiyas dan berpindah kepada dalil-dalil tersebut karena termasuk dalam kategori al-qiyas yang menyalahi nas,ijma, dan kaidah umam tasyri’. Al-qiyas seperti ini tidak memenuhi syarat al-qiyas.Oleh karena itu meningalkan al-qiyas dalam bentuk-bentuk yang dikemukakan hanafiah tersebut, merupkan keharusan tanpa perlu menyebutkan sebagai istihsan.Tentang istihsan al-qiyas di tolak imam syafi’I karena merupakan tarjih yang seharusnya mendahulukan al-qiyas al-jalidari al-qiyas al-khafi.

Istihsan Malikiah dan sikap imam Syafi’i

Istihsan dalam istilah malaikiyah tidak seragam definisinya, sebagaimana dikutip oleh Syatibi bahwa: Ibnu Al- Arabi mengatakan Istihsan dikalangan kami sama dengan Istisan dikalangan Hanafiyah , ialah bepegang dari salah satu dari 2 dalil, yang terkuatnya. Tetapi di tempat lain mengatakan : Istihsan adalah mendahulukan meninggalkan tuntutan adil dengan cara Istisna’ ( Pengecualian) dan mengambil Ruksah ( Keringanan), kerena terdapat pertentangan dalam sebagian tuntutan dalil. Istihsan terbagi 4 :
1.    Menimggalkan dalil karena Urf
2.    Karena Ijma’
3.    Karena maslahat
4.    Kerena menarik kemudahan, menolak kesusahan

Al-Syatibi dan Ibnu Al- Anbari mendefinisikan Istihsan dengan : menggunakan maslahat (Juz’iyyah) dalam mengimbangi alqiyas dan Kulli. Sedangkan Ibnu Ruysd mendefinisikan sebagai : Membuang alqiyas yang membawa kepada berlebih lebihan dalam hukum dan di pindahkan kepada posisi lain. Karena adanya makna yang mempengaruhi hukum yang khusus bagi posisi tersebut. Definisi ini menjelaskan perkataan imam Malik : “ Orang yang tenggelam dalam al qiyas, hampir saja memisahkan al-sunnah” 

 Definisi Al- Syatibi dan Ibnu Ruysd intinya sama, yaitu ketika seorang mujtahid, membahas beberapa Juz’iyyah ia tidak mengaitkan dengan penerapan apa yang dibawah oleh keumuman alqiyas kepadanya. Tetapi ketika ia memproyeksikan hukum fiqh hendaklah meninggalkan apa yang dilihatnya sebagai maslahah dalam Juz’iyyah itu, selama tidak bertentangan dengan nash. Definisi ini berdekatan dengan definisi yang di kemukan oleh ulama’ Malikiyah

Jadi kesimpulanya Kelompok Malikiah mendefinisikan istihsan sebagai “mengambil masalah juz’iyyah yang mereka tarjihkan, lalu dimasukkan ke dalam juz’iyyah dengan mengambilnya menurut tuntutan al-qiyas yang umum selama tidak terdapat nas. Menurut penegertian ini maka istihsan mendekati maslahah mursalah.

D.    Contoh istihsan dalam ekonomi dan keuangan islam

  1. Seseorang dititipi barang harus menganti barang yang dititipkan kepadanya apabila digunakan untuk mengongkosi hidupnya, apabila seorang anak menitipkan barang kepada ayahnya kemudian barang tersebut digunakan oleh ayahnya untu membiayai hidupnya, maka bedasarkan Istihsan si ayah tidak wajib menggantinya, karena ia mempunyai hak mengunakan harta anaknya untuk keperluan membiayai hidupnya.
  2. Dari contoh yang lain yaitu seseorang mempunyai kewenagan bertindak ukum apabila ia sudah dewasa dan berakal. Bagaimana halnya dengan anak kecil yang disuruh ibunya untuk membeli garam ke warung? Bedasarkan Istihsan anak kecil diperbolehkan membeli barang barang yang kecil yang menurut kebiasaan yang tidak menimbulkan ke mafsadatan.
  3. Air sisa binatang buas itu najis. Bagaimana sisa burung yang buas? Bedasarkan Istihsan sisa burung yang buas tidak najis karena burung nminum dengan paruhnya jadi air liur tidak mengenai air.

Kesimpulan

Istihsan Menurut bahasa adalah menganggap baik sesuatu. Menurt istilah ulama Ushul Fiqh adalah beralihnya pemikiran seseorang Mujtahid dari tuntutan qiyas yang nyata kepada kias yang samar atau dari hukum umum kepada perkecualiaan karena ada kesalahan pemikiran yang memungkinkan memenagkan perpindahan itu.

Dalil yang digunakan Istihsan dalam Al-Quran diantaranya dalam surat Az-zummar: 17-18. Sedangkan dari al hadist “Apa yang dianggap baik oleh kaum muslim, maka baik di sisi Allah”  . Adapun padangan dari para ulama terjadi perbedaan pendapat seperti pendapat iman syafii, maliki, Hanafi dll.

Saran

Setelah kita mempelajari mkalah ini , kita telah mengulas tentang istihsan dalam ekonomi dan keuangan islam, sebagaimana yang telah kita pelajari diatas marilah kita praktekan kedalam kehidupan kita sehari-hari untuk mentaati syariat  islam yang telah ada.

DAFTAR PUSTAKA


Djazuli H. A., Ilmu Fiqih,Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010. Wahab Kalaf Abdul, Ilmu Ushul Fiqh Kaidah Hukum Islam, Jakarta : Pustaka Amani, 2003.
Khadim al Haramain Asy Syarifain Raja Fahd ibn’ Abd al’ Aziz Al’Sa’ud, Alquran dan Terjemah,Jakarta:Mujamma’ Al malik fadh li  thiba’ at al mush-haf asy syarif,1971
Abdullah Sulaiman, Dinamika Qiyas Dalam Pembaharuan Islam, Jakarta : CV. Pedoman Ilmu Jaya, 1996.

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top