Fiqih Iqtishodi: Istihsan dalam Ekonomi dan Keuangan Islam
Terkadang terjadi praktek ekonomi yang hukumnya berpindah dari satu hukum yang telah ditetapkan oleh dalil syara’. Hal itu butuh pemahaman yang lebih untuk mencari bagaimana seharusnya praktek kegiatan itu dilaksanakan maka penting kiranya dalam kesempatan kali ini untuk membahas Istihsan.
Dalam makalah yang sederhana ini kami akan sedikit membahas mengenai Istihsan dalam ekonomi dan keuangan Islam
Rumusan Masalah Makalah
2. Apa yang dijadikan dasar Istihsan ?
3. Bagaimana pandangan ulama mengenai Istihsan?
4. Bagaimana Contoh istihsan dalam ekonomi dan keuangan Islam?
TujuanPenulisan Makalah
2. Mengetahui berbagai pandangan ulama tentang Istihsan3. Mengetahui contoh-contoh Istihsan dalam ekonomi dan keuangan Islam
A. Pengertian Istihsan
Menurut Prof. Dr. Abdul Wahab Kalaf Istihsan Menurut bahasa adalah menganggap baik sesuatu. Menurt istilah ulama Ushul Fiqh adalah beralihnya pemikiran seseorang Mujtahid dari tuntutan qiyas yang nyata kepada kias yang samar atau dari hukum umum kepada perkecualiaan karena ada kesalahan pemikiran yang memungkinkan memenagkan perpindahan itu.
Apabila dalam pengertian Istihsan itu ada perpindahandari satu hokum kepada hukum yang lain, maka yang dimaksud dengan perpindahan itu adalah adakalanya dari umum kepada yang khusus dan adakalanya dari qiyas dhahir kepada qiyas khafi.
B. Dasar istihsan
Artinya :
Dan orang-orang yang menjauhi Thaghut (yaitu) tidak menyembah- nya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba- hamba-Ku, yang mendengarkan Perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya . mereka Itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal.
Dan daridalam Al-hadist
ما راءه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن
Artinya :
“Apayang dianggapbaikolehkaummuslim, makabaik di sisi Allah”
C. Pandangan Ulama’ MenegnaiIstihsan
Pandangan Istihsan menurut Imam Syafi’i
Istihsan Hanafiah dan sikap Imam Syafi’i
Istihsan Malikiah dan sikap imam Syafi’i
2. Karena Ijma’
3. Karena maslahat
4. Kerena menarik kemudahan, menolak kesusahan
Al-Syatibi dan Ibnu Al- Anbari mendefinisikan Istihsan dengan : menggunakan maslahat (Juz’iyyah) dalam mengimbangi alqiyas dan Kulli. Sedangkan Ibnu Ruysd mendefinisikan sebagai : Membuang alqiyas yang membawa kepada berlebih lebihan dalam hukum dan di pindahkan kepada posisi lain. Karena adanya makna yang mempengaruhi hukum yang khusus bagi posisi tersebut. Definisi ini menjelaskan perkataan imam Malik : “ Orang yang tenggelam dalam al qiyas, hampir saja memisahkan al-sunnah”
Definisi Al- Syatibi dan Ibnu Ruysd intinya sama, yaitu ketika seorang mujtahid, membahas beberapa Juz’iyyah ia tidak mengaitkan dengan penerapan apa yang dibawah oleh keumuman alqiyas kepadanya. Tetapi ketika ia memproyeksikan hukum fiqh hendaklah meninggalkan apa yang dilihatnya sebagai maslahah dalam Juz’iyyah itu, selama tidak bertentangan dengan nash. Definisi ini berdekatan dengan definisi yang di kemukan oleh ulama’ Malikiyah
Jadi kesimpulanya Kelompok Malikiah mendefinisikan istihsan sebagai “mengambil masalah juz’iyyah yang mereka tarjihkan, lalu dimasukkan ke dalam juz’iyyah dengan mengambilnya menurut tuntutan al-qiyas yang umum selama tidak terdapat nas. Menurut penegertian ini maka istihsan mendekati maslahah mursalah.
D. Contoh istihsan dalam ekonomi dan keuangan islam
- Seseorang dititipi barang harus menganti barang yang dititipkan kepadanya apabila digunakan untuk mengongkosi hidupnya, apabila seorang anak menitipkan barang kepada ayahnya kemudian barang tersebut digunakan oleh ayahnya untu membiayai hidupnya, maka bedasarkan Istihsan si ayah tidak wajib menggantinya, karena ia mempunyai hak mengunakan harta anaknya untuk keperluan membiayai hidupnya.
- Dari contoh yang lain yaitu seseorang mempunyai kewenagan bertindak ukum apabila ia sudah dewasa dan berakal. Bagaimana halnya dengan anak kecil yang disuruh ibunya untuk membeli garam ke warung? Bedasarkan Istihsan anak kecil diperbolehkan membeli barang barang yang kecil yang menurut kebiasaan yang tidak menimbulkan ke mafsadatan.
- Air sisa binatang buas itu najis. Bagaimana sisa burung yang buas? Bedasarkan Istihsan sisa burung yang buas tidak najis karena burung nminum dengan paruhnya jadi air liur tidak mengenai air.
Kesimpulan
Dalil yang digunakan Istihsan dalam Al-Quran diantaranya dalam surat Az-zummar: 17-18. Sedangkan dari al hadist “Apa yang dianggap baik oleh kaum muslim, maka baik di sisi Allah” . Adapun padangan dari para ulama terjadi perbedaan pendapat seperti pendapat iman syafii, maliki, Hanafi dll.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli H. A., Ilmu Fiqih,Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010. Wahab Kalaf Abdul, Ilmu Ushul Fiqh Kaidah Hukum Islam, Jakarta : Pustaka Amani, 2003.
Khadim al Haramain Asy Syarifain Raja Fahd ibn’ Abd al’ Aziz Al’Sa’ud, Alquran dan Terjemah,Jakarta:Mujamma’ Al malik fadh li thiba’ at al mush-haf asy syarif,1971
Abdullah Sulaiman, Dinamika Qiyas Dalam Pembaharuan Islam, Jakarta : CV. Pedoman Ilmu Jaya, 1996.
Post a Comment
Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat
EmoticonClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.