1
Pegertian Nafkah, Syarat Nafkah, Dalil Nafkah dan Aplikasi Nafkah di KHI
Pegertian Nafkah, Syarat Nafkah, Dalil Nafkah dan Aplikasi Nafkah di KHI - Hubungan perkawinan menimbulkan kewajiban nafkah atas suami untuk istri dan anak-anaknya. Dalam kaitan ini QS. Al Baqarah : 233 mengajarkan bahwa ayah(suami yang telah menjadi ayah) berkewajiban memberi nafkah kepada ibu anak-anak (istri yang telah menjadi ibu) dengan makruf. Seseorang tidak dibebani kewajiban, kecuali menurut kadar kemampuannya. Seorang ibu jangan sampai menderita kesengsaraan karena anaknya. Demikian pula seorang ayah jangan sampai menderita kesengsaraan karena anaknya dan ahli wari pun juga demikian.

Ayat Al-Qur’an telah memberikan ketentuan bahwa nafkah keluarga yang memerlukan bantuan menjadi beban keluarga-keluarga yang mampu. Kewajiban memberi nafkah tersebut bagi seseorang disebabkan oleh adanya hubungan saling mewarisi dengan orang yang diberi nafkah.

Pengertian Memberi Nafkah

Pengertian Nafkah ialah tanggung jawab utama seorang suami dan hak utama istrinya. Apabila diberikan kepada istri dengan lapang dada, tanpa sedikitpun unsur kikir, merupakan kontribusi utama yang dapat mendatangkan keseimbangan dan kebahagiaan rumah tangga.[1]

Nafkah menjadi hak dari berbagai hak istri atas suaminya sejak mendirikan kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, syariat Islam menetapkan, baik istri kaya ataupun fakir dalam firman Allah Swt. :

ﻠِﻴُﻨﻔِﻖْﺬُﻮﺴَﻌَﺔٍﻤِّنﺴَﻌَﺘِﻪِ

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”(QS. Ath-Thalaq :7).[2]

Melihat begitu besar urgensinya, Allah Swt. Dan Rasul-Nya memerintahkan untuk ditunaikannya.

Firman Allah Swt tentang nafkah.:
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka(laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa:34).

Dan firman-Nya tentang perihal nafkah,
“ Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah berilah nafkah menutrut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya.” (At-Thalaq:7).

Dari Mu’awiyah bin Hidah r.a berkata, saya berkata, “Wahai Rasulullah, apakah salah satu hak istri dai kami?” Rasulullah bersabda,

ﺃَنْﺘُﻄْﻌِﻤَﻬﺎَﺇﺬﺍﻄَﻌِﻤْﺖَﻮَﺘَﻜْﺴُﻮَﻫَﺎﺇﺬَﺍﺍﻜْﺘَﺴَﻴْﺖَﻮَﻻَﺘَﻀْﺮِﺐِﺍﻠْﻮَﺠْﻪَﻮَﻻَﺘﻘَﺒﱢﺡْﻮَ ﻻَﺘَﻬْﺠُﺮْﺇﻻﱠﻔﻲﺍﻠﺒَﻴْﺖِ٠

Yaitu, kalian memberinya makan bila kalian makan, dan memberinya pakaian bila kalian berpakaian. Janganlah kalian memukul wajah, menjelek-jelekkan, dan janganlah mengasingkannya kecuali di rumah (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah(shahih)).[3]

Ungkapan “....janganlah mengasingkannya kecuali di rumah,” maksudnya, apabila suami hendak menghukumnya, cukuplah dengan memisahkan tempat tidurnya, bukannya mengusir atau menyakitinya dengan kata-kata kasar.[4]

Hadis mengenai Memberi Nafkah dan kandungannya

Artinya, Hakim Muawiyah Qusyairi menerima berita ini dan bapaknya RA, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah SAW, “hai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang kami atas suaminya?” jawab Beliau, “Hendaklah ia memberikan makanannya, jika makan, memberikan pakaian, jika ia berpakaian”.(HR Muslim)

Termasuk suatu kesalahan atas suami jika hanya memakan sesuatu sendiri dan istrinya tidak dibolehkannya, lain halnya jika membahyaakan istri.

Artinya, Abu Hurairah RA menceritakan, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “tangan diatas (memberi) lebih baik dari tangan dibawah (yang menerima pemberian), maka mulai dari orang yang ia tanggung nafkahnya, karena istri dapat berkata kepada suaminya, “berilah saya makanan ataukah saya diceraikan?”

Hadis diatas mengajarkan agar mencukupkan nafkah istri atau keluarga lebih dahulu sebelum kepada orang lain. Termasuk istri atau keluarga yang jahat, jika nafkahnya sudah memadai, tetapi ia menutup pintu kemugkinan suami berbuat baik terhadap karibnya yang lain.

Abu Hurairah RA menceritakan, bahwa ada seorang laki-laki datang menemui Nabi SAW seraya bertanya, “hai Rasulullah, saya punya uang satu dinar bagaimana ini?” jawab Beliau, “belanjakan untuk keperluan dirimu”. Tanyanya, “Ada lagi?”, Jawab Beliau, “berikan kepada keluargamu”. Tanyanya, “ada lagi?”, jawab beliau, “berikan kepada pembantumu”. Tanyanya, “ada lagi?” jawab beliau, “ kamulah yang lebih tahu untuk siapa itu”

Mengenai penentuan jumlah Nafkah

Jika istri hidup serumah dengan suami, maka suaminya wajib menanggung nafkahnya, istri mengurus segala kebutuhan, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal. Dalam hal ini, istri tidak berhak meminta nafkah dalam jumlah tertentu, selama suami melaksanakan kewajibannya itu.

Jika suami bakhil, yaitu tidak memberikan nafkah secukupnya kepada istri tanpa alasan yang benar, maka istri berhak menuntut jumlah nafkah tertentu baginya untuk keperluan makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal. Hakim boleh memutuskan berapa jumlah nafkah yang harus diterima oleh istri serta mengharuskan suami untuk membayarnya jika tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh istri ternyata benar.[5]

Istri boleh mengambil sebagian harta suaminya dengan cara yang baik, sekalipun tanpa sepengetahuan suami untuk mencukupi kebutuhannya apabila suami melalaikan kewajibannya. Orang yang mempunyai hak boleh mengambil haknya sendiri jika mampu melakukannya, berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i dari Aisyah;

ﻋَﻦﻋﺎﺌِﺸَﺔﺮ٠ﻉ٠ﺍَﻦﻫﻨْﺪًﺍﺒﻨْﺖَﻋُﺘْﺒَﺔَﻘَﺎﻠَﺖْ:ﻴَﺎﺮَﺴُﻮْﻞَﺍﻠﻠﱠﻪِ٬ﺍﻦﱠﺍﺒﺎَﺴُﻔْﻴﺎَﻦَﺮَﺠُﻞ ﺸَﺤﻴْﺡٌﻮَﻠﻴْﺴﻰﻴُﻌْﻄِﻴْﻨِﻰﻮَﻮَﻠَﺪِﻱﺍِﻻﱠﻤﺎﺍَﺨَﺬْﺖُﻤِﻨْﻪُﻭَﻫُﻭَﻻَﻴَﻌْﻠَﻢْﻘﺎﻞ:ﺤُﺬﻯﻤَﺎﻴَﻜْﻔْﻴﻚِ ﻭَﻮَﻟَﺪَﻚِﺒِﺎﻠْﻤَﻌْﺮُﻮْﻒِ۰﴿ﺮﻭﺍﻩﺍﺤﻤﺪﻭﺍﻠﺒﺨﺎﺭﻯﻭﻤﺴﻠﻢﻭﺍﺒﻭﺪﺍﻭﺪﻭﺍﻠﻨﺴﺎﺌﻰ﴾

“Dari Aisyah r.a. sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah pernah bertanya “Wahai Rasulullah sesungguhnya Abu Sufyan adalah seseorang yang kikir. Ia tidak mau memberi nafkah kepadaku sehingga akau harus mengambil darinya tanpa sepengetahuannya.” Maka Rasulullah SAW. Bersabda, “Ambillah apa yang mencukupi bagimu dan anakmu dengan cara yang baik.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i).

Hadis di atas menunjukkan bahwa jumlah nafkah diukur menurut kebutuhan istri, dengan ukuran yang baik bagi setiap pihak tanpa mengesampingkan kebiasaan yang berlaku pada keluarga istri. Oleh karena itu, jumlah nafkah berbeda menurut keadaan, zaman, tempat, dan keberadaan manusia.

Jelas bahwa kewajiban nafkah hanya diberikan kepada yang berhak, yaitu dengan memberikan sesuai kebutuhan bukan menentukan jumlah nafkah yang harus diberikan karena dikhawatirkan terjadinya keborosan penggunaan dalam keadaan tertentu. Maksudnya pemberian belanja secukupnya dalam arti sesuai dengan besarnya kebutuhan hidup yang wajar bagi istri. Demikianlah maksud dari sabda Rasulullah, “dengan cara yang baik” bukan sebaliknya, sepeerti boros atau kikir. Apabila suami tidak memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya, maka istrinya boleh mengambil apa yang dapat mencukupi dirinya jika ia seorang dewasa dan berakal sehat, bukan seorang pemboros atau orang yang gemar berbuat mubazir. Sebab, orang-orang seperti ini tidak boleh diserahi harta benda, sebagaiman firman Allah SWT :

Artinya : “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu).” (QS. Al-Nisa’ : 5).

Dengan demikian, jika suami berkewajiban memberi nafkah berbuat durhaka, sedangkan istrinya yang berhak menerima nafkah tidak sehat, maka wajib menyerahkan nafkah tersebut kepada walinya atau orang tuanya yang adil untuk mengendalikan nafkahnya.

Istri juga berhak mendapatkan tempat tinggal beserta peralatannya sesuai dengan keadaan suaminya. Dalam hal ini, tidak meutup kemungkinan untuk menanggungnya secara bersama-sama.

Syarat-syarat wajib Nafkah

Ada sebuah Hadis yang artinya, “Bahas bin Hakim menceritakan daripadanya dan neneknya RA, bahwa neneknya bertanya, “Hai Rasulullah, kepada siapa saya harus berbuat baik?” jawab Beliau, “ kepada Ibumu”, saya bertanya lagi, “ kemudian siapa lagi?” kepada Ibumu”. Saya bertanya lagi, “ kemudian kepada siapa?”, jawab beliau, “kepada Ibumu”. Saya bertanya lagi, “kemudian kepada siapa?” jawab beliau, “ Bapakmnu dan kemudian siapa yang lenih dekat, dan lebih dekat”.

Nafkah keluarga menjadi wajib apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Adanya hubungan kerabat yang mewajibkan adanya hubungan waris-mewaris antara kerabat yang membutuhkan dan kerabat yang mampu.
b. Adanya kebutuhan kerabat yang menuntut nafkah.
c. Kerabat yang menuntut nafkkah tersebut tidak mampu berusaha sendiri.
d. Orang yang dibebani kewajiban nafkah cukup mampu, kecuali kewajiban nafkah untuk anak atau orang tua.
e. Satu agama, kecuali nafkah untuk anak dan orang tua.
c. Nafkah Anak

Kewajiban ayah memerlukan syarat-syarat sebagai berikut :

a. Anak-anak membutuhkan nafakah (fakir) dan tidak mampu bekerja.
b. Ayah mempunyai harta dan berkuasa memberi nafkah yang menjadi tulang punggung kehidupannya.

Atas dasar adanya syarat-syarat nafkah, apabila anak fakir telah sampai pada umur mampu bekerja, meskipun belum baligh, dan tidak ada halangan apa pun untuk bekerja, gugurlah kewajiban ayah untuk memberi nafkah kepada anak. Berbeda halnya apabila anak yang telah mencapai umur dapat bekerja itu terhalang untuk bekerja disebabkan sakit atau kelemahan-kelemahan lain. Maka, ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah untuk anaknya itu.

Anak perempuan dibebankan kepada ayah untuk memberi nafkah kepadanya sampai ia kawin, kecuali apabila anak telah mempunyai pekerjaan yang dapat menopang hidupnya tetapi ia tidak boleh dipaksa untuk bekerja mencari nafkah sendiri. Apabila ia telah kawin, nafkahnya menjadi kewajiban suami. Apabila suaminya meninggal dan tidak mendapat warisan yang cukup untuk nafkah hidupnya, ayahnya berkewajiban lagi memberi nafkah kepadanya, seperti pada waktu belum menikah.

Nafkah Orang tua

Kewajiban anak memberi nafkah orang tua termasuk dalam pelaksanaan perintah Al-Qur’an agar anak berbuat kebaikan kepada kedua orang tuanya. Hal ini sesuai dengan Surat Luqman ayat 15:

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman:15).

Ayat diatas memerintahkan agar anak berbuat yang makruf terhadap kedua orang tuanya. Kata ma’ruf, dapat diartikan antara lain hendaknya jangan sampai terjadi anak menikmati hidup berkecukupan, tetapi membiarkan kedua orang tuanya dalam keadaan fakir dan memerlukan bantuan untuk mencukupkan kebutuhan hidupnya, adalah amat tidak layak apabila orang tua sampai meminta-minta kepada kerabat lain, padahal anak-anaknya cukup mampu untuk memberikan nafkah hidup orang tuanya. 

Kewajiban memberi nafkah orang tua dapat gugur apabila anak tidak mampu bekerja, baik karena menderita sakit maupun karena masalah kecil. Dalam hal ini, nafkah orang tua dan anak menjadi tanggungan kerabat lain yang lebih dekat, berturut-turut sesuai urutan ‘ashabah dalam hukum waris. Dalam hal tidak ada sama sekali kerabat yang berkemampuan untuk memberikan nafkah, nafkah orang tua itu diperoleh dari negara yang berasal dari baitul mal kaum muslimin.

Nafkah Suami atas istri yang beriddah

Mengenai wanita yang beriddah kematian suami terdapat khilafiyah:[6]
a. Hanafiyah, Syafiiyyah dan Jamaah berpendapat bahwa ia tidak berhak atas nafkah dari waris suaminya berdasarkan telah terhenti tanggung jawab suami yang meninggal itu atas istrinya.
b. Hadi dan lain-lain berpendapat bahwa ia berhak nafkah dari waris suaminya, karena ia dilarang keluar rumah dan sesuai QS AlBaqarah: 240 “Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istrinya, yaitu diberi nafkah selama satu tahun tanpa mengeluarkannya dari rumah. Akan tetapi jika mereka pindah sendiri, maka tidak ada dosa bagimu (para wali/waris) membiarkannya berbuat makruf (baik) terhadap dirinya. Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana”.[7]

Perempuan, dalam masa idah talak raj’i atau hamil berhak mendapatkan nafkah, karena Allah berfirman dalam Surat Al-Talaq :6 yang menunjukkan bahwa perempuan hamil berhak mendapatkan nafkah, baik dalam idah talak raj’i atau bai’n, atau juga dalam idah kematian. Adapun dalam talak bai’n, para ahli fikih berbeda pendapat tentang hak nafkahnya. Jika dalam keadaan hamil, maka ada tiga pendapat :

a. Pendapat pertama, ia berhak mendapatkan rumah, tetapi tidak berhak mendapatkan nafkah. (pendapat Imam Malik dan Syafi’i). Mereka berhujjah dengan firman Allah SWT QS. AL-Talaq :6.

b. Pendapat kedua, dikemukakan oleh Umar bin Khathab, Umar bi Abdul Aziz dan golongan Hanafi, mereka mengatakan bahwa istri berhak mendapatkan nafkah dan rumah.

Dalam Surat Al-Talaq: 6 tersebut menunjukkan wajibnya memberikan tempat tinggal. Jika memberikan tempat tinggal itu hukumnya wajib, maka dengan sendirinya juga wajib memberikan nafkah seperti makanan, pakaian, dan lainnya.

c. Pendapat ketiga, istri tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Ini dikemukakan oleh Ahmad, Abu Dawud, Abu Saur, dan Ishaq.

Dalam sebuah riwayat dari Ali, Ibnu Abbas, Al-Hasan, ‘Atha’, Sya’bi Abu Abi Laila, dan Syi’ah Imamiyah, mereka mengemukakan alasan yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dari Fatimah binti Qais, ia berkata, “Suamiku telah menceraikan aku tiga kali pada masa Rasulullah Saw......ia tidak memberikan nafkah kepadaku atau tempat tinggal...” dalam Riwayat lain disebutkan bahwa, Rasulullah Saw,. Bersabda, tempat tinggal dan nafkah hanyalah hak bagi perempuan yang suaminya ada hak rujuk.”

Hadis Rasulullah Saw tentang Nafkah bersabda :

ﺍَﻨﱠﻪُﻘَﺎﻞَﻠَﻬﺎﺭَﺴُﻮﻞُﺍﻠﻠﱠﻪﺺ۰ﻢ۰ﻻَﻨَﻔَﻘَﺔَﻠَﻚﺍﻻﱠﺍﻦْﺘَﻜﻭْﻨﻰﺤﺎﻤﻠَﺔً٠﴿ﺮﻮﺍﻩﺍﺤﻤﺪ ﻭﻤﺴﻠﻢﻮﺍﺒﻭﺪﺍﻮﺪﻮﺍﻠﻨﺴﺎﺌﻰ﴾

“sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda kepada Fatimah, “Tidak ada nafkah bagimu kecuali kalau kamu hamil.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i).

Nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam juga disebutkan bahwa :
1. Suami wajib menyediakan tempat tinggal bagi istri dan anak-anaknya, atau mantan istri yang masih dalam iddah.
2. Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam idah talak atau idah wafat.

Kontekstualisasi Hadis Memberi Nafkah


1. Jangan Berlaku Kikir

Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash r.a. berkata, Rasulullah Saw. Bersabda,

ﻜﻔﻰﺒﺎﻠﻤَﺮﺀِﺇﺜﻤًﺎﺃﻦْﻴُﻀَﻴﱢﻊَﻤَﻦْﻴَﻘُﻭﺖُ۰

“Cukuplah seseorang berdosa bila menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud(Hasan)).

Dalam hadis lain,

ﻜَﻔَﻰﺒﺎﻠْﻤﺮْﺀﺇﺜْﻤﺎﺃَﻦْﻴَﺤْﺒﺲَﻋَﻤﱠﻦْﻴَﻤْﻟﻚﻘﻮﺘﻪ٠ُ

“Cukuplah sesorang berdosa bila menahan hartanya dari orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Muslim).

Begitu pula perbuatan boros, ia banyak mendatangkan kemadharatan.

Allah Swt. Berfirman,

“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-A’raf:31).

Hendaklah engkau berbuat ekonomis, tanpa harus kikir ataupun boros. Semua itu dalam rangka mewujudkan kebahagiaan bagimu dan bagi orang-orang yang menjadi tanggunganmu.[8]

Kapan Istri Tidak Berhak Mendapatkan Nafkah

Nafkah wajib bagi istri selama ia menunaikan berbagai tanggungan. Ia memenuhi batasan-batasan fitrahnya. Jika ia sombong dengan fitrahnya, menyimpang dari aturan, berpaling pada jalan, melampaui suami dalam tujuan kehidupan rumah tangga maka ia tidak mendapatkan hak ini.

Atau ia meninggalkan rumahnya dengan sendirian, mempergunakan banyak waktunya di luar rumah dengan tanpa izinnya. Karena nafkah merupakan kewajiban untuk istri dengan usahanya untuk dirinya, kesepakatannya, waktunya, kesungguhannya dengan ketenangan suami dan kebahagiaannya berupa pemberian buah-buah kehidupan keluarga.

Adapun jika seorang laki-laki berkurang dalam menanggung istrinya yang tetap dan biaya hidupnya sedang ia mendapatkan dan mampu maka ia diminta untuk melaksanakan hak dan tanggungan istri.[9]

3. Jika Suami Mengalami Kesulitan
Dari Abu Hurairah berkata : “Nabi bersabda: Sedekah yang paling utama adalah sesuatu yang ditinggalkan orang kaya dan melakukan sesuatu untuk orang yang menjadi bagian keluarga.perempuan berkata kepada suaminya, ‘Engkau hendak memberiku makan dan engkau hendak menceraikanku.’ Seorang hamba berkata: ‘Berilah aku makan dan mintalah aku untuk bekerja.’ Anak laki-laki berkata: ‘ Berilah aku makan, kepada orang yang mengajakku.”[10]

Hadis tersebut menggambarkan tentang kewajiban hak nafkah dan penguatannya. Sebagian ulama mengambil dasar dengan ucapannya: perempuan berkata: jika engkau memberiku makan dan jika engkau menceraikanku. Berdasarkan hal tersebut bahwa seseorang memisahkan antara laki-laki dan suaminya jika ia mengalami kesulitan dengan nafkah dan ia memilih berpisah dengannya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa jika ia mengalami kesulitan mengenai nafkah, istri diperintah untuk mengambil utang dan tetap bersamanya dengan sabar.[11]

Kesimpulan tentang Nafkah

Nafkah adalah pemberian seorang suami kepada istri sebagai pemenuhan semua kebutuhan dalam kehidupan. Memberi Nafkah kepada istri dan keluarga hukumnya wajib selama istri masih melakukan kewajibannya sebagai seorang istri. Nafkah juga wajib diberikan kepada keluarga atau kerabat yang masih membutuhkan.

Seorang suami wajib memberikan nafakah dengan cara yang halal. Mengenai Ukuran nafkah disesuaikan dengan kebutuhan belanja sehari-hari.

Jika istri sombong dengan fitrahnya, menyimpang dari aturan, berpaling pada jalan, melampaui suami dalam tujuan kehidupan rumah tangga maka ia tidak mendapatkan hak nafkah.

Atau ia meninggalkan rumahnya dengan sendirian, mempergunakan banyak waktunya di luar rumah dengan tanpa izinnya. Karena nafkah merupakan kewajiban untuk istri dengan usahanya untuk dirinya, kesepakatannya, waktunya, kesungguhannya dengan ketenangan suami dan kebahagiaannya berupa pemberian buah-buah kehidupan keluarga.

Demikian makalah kami mengenai perihal Pegertian Nafkah, Syarat Nafkah, Dalil Nafkah dan Aplikasi Nafkah di KHI, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua

DAFTAR PUSTAKA
  • Al-quran Terjemah, Bandung: Diponegoro, 2008. Cet. 9
  • Allusy, Abu Abdullah bin Abd al-Salam. Ibanatul Ahkam sharah bulughul Maram. Al-Hidayah, 2010. Juz 3
  • As-Subki, Ali Yusuf, Fiqh Keluarga, pedoman berkeluarga dalam Islam, Jakarta: AMZAH, 2010.
  • Hamid, Abdul Halim. Bagaimana Membahagiakan Istri, Solo: Intermedia, 2006.
  • Masyhur, Kahar. Bulughul Maram, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
  • Tihami, Sohari Sahrani,Fikih Munakahat, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.


  1. Abdul Halim Hamid, Bagaimana Membahagiakan Istri (Solo: Era Intermedia, 2006), hlm. 71
  2. Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga(Pedoman Berkeluarga dalam Islam), Jakarta: Amzah, 2010, hlm. 183
  3. Kahar Masyhur, Bulughul Maram, 1992. Jakarta:Rineka Cipta, hal. 142
  4. Abdul Halim Hamid, Bagaimana Membahagiakan Istri, Ibid., hlm. 71-73
  5. M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqh Munakahat (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 164
  6. Ibid, hal.144
  7. Al-Quran dan Terjemah, Bandung: Diponegoro hal. 39
  8. Abdul Halim Hamid, Bagaimana Membahagiakan Istri (Solo: Era Intermedia, 2006), hlm.74-76
  9. Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga(Pedoman Berkeluarga dalam Islam), Jakarta: Amzah, 2010, hlm. 187
  10. HR. Al-Bukhari.
  11. Ibid., hlm. 188

Post a Comment

  1. Apabila nafkah zahir termasuk sebuah rumah yang dibeli oleh suami untuk isterinya, adakah wajib nama isteri dimasukkan dalam rumah itu sebagai sebahgian dari pemilik rumah itu?

    ReplyDelete

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top