0
Jenis-jenis Acara Persidangan di Pengadilan Agama, Persidangan Gugur, Persidangan acara biasa, persidangan contradictoir
Jenis-jenis Persidangan di Pengadilan Agama - Dalam memproses persidangan Pengadilan agama mengklasifikasikan menjadi 3 jenis acara persidangan yaitu persidangan Gugur dan verstek, Persidangan Acara Contradictoir serta yang terakhir adalah persidangan acara biasa.

1. Gugur dan Verstek

Apabila pada hari sidang yang telah ditetapkan, ternyata salah satu pihak tidak hadir, maka ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu digugurkan atau verstek.

a. Apabila penggugat tidak hadir dan tidak diwakilkan kuasa untuk menghadap pada sidang pertama, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, maka sesuai Pasal 124 HIR gugatan dinyatakan gugur. Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.

b. Apabila tergugat atau para tergugat semua tidak hadir pada sidang pertama dan tidak pula mewakilkan kuasa untuk menghadap sidang meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, gugat bersandarkan hukum dan beralasan, sedangkan tergugat tidak mengajukan tangkisan atau eksepsi mengenai kewenangan relatif, maka perkara diputus dengan verstek.[1]

2. Acara Contradictoir

Pemeriksaan tanpa jawaban atau perlawanan dari pihak yang pernah hadir, misalnya para pihak atau kuasanya hadir dalam persidangan yang telah ditentukan, tetapi salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah pada sidang berikutnya. Dalam hal terjadi demikian, sidang dapat diundur atau dilanjutkan tanpa hadirnya pihak lawan dengan tanpa jawaban atau perlawanan dari pihak yang tidak hadir. Putusan diucapkan secara contradictoir. Ketidakhadiran salah satu pihak itu dicatat dalam berita acara dan putusan. Upaya hukumnya adalah banding.

3. Acara Biasa

Persidangan bagi para pihak yang hadir di persidangan dari awal sampai putusan, baik hadir secara terus-menerus maupun tidak, maka acara ini dikenal dengan acara biasa.

Tahapan-tahapan persidangan dengan acara biasa sebagai berikut:

a. Upaya perdamaian

b. Pembacaan surat gugatan

c. Jawaban tergugat

d. Replik penggugat

e. Duplik tergugat

f. Pembuktian

g. Kesimpulan

h. Pembacaan putusan.

b) Berita Acara Persidangan

Berita acara persidangan adalah akta autentik, dibuat oleh pejabat resmi yang berwenang, berisi tentang proses pemeriksaan perkara dalam persidangan yang dijadikan pedoman hakim dalam menyusun putusan. Berita acara persidangan ditandatangani oleh Panitera yang mengikuti sidang dan Ketua Majelis Hakim.

Sebagai akta autentik, semua yang tercantum dalam berita acara persidangan adalah tulisan yang berisi keterangan resmi dan sah, sepanjang hal itu tidak dibuktikan palsu. Jika ada orang yang menilainya palsu, maka ia harus membuktikan kepalsuan dan pemalsuan itu, sebagaimana ketentuan Pasal 165 HIR.

Pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 menentukan bahwa Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang.[2]




[1]. Ibid, hlm. 89-90


[2]. Ibid, hlm. 90-93

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top