2
Hukum Menikah dengan Pengidap HIV/AIDS, Hukum memandikan jenazah HIV AIDS, Penyebab HIV AIDS
Hukum Menikah dengan Pengidap HIV AIDS - Penyakit Aids (Acquired Immune Deficiency Syndrome) merupakan kumpulan gejala akibat menurun/hilangnya daya tahan/kekebalan tubuh. Penyebab AIDS adalah kuman HIVV (Human Immuno Deficiency Virus). Dewasa ini AIDS sudah menjadi masalah sosial dan kemanusiaan,karena sifatnya yang mematikan dan belum ditemukan obat untuk menyembuhkan dan vaksin untuk mencegah penularannya.

Penyebab Penularan HIV dan AIDS

Sudah banyak masyarakat dunia bahkan Indonesia yang sudah terkena HIV/AIDS. Penularan Penyakit HIV/AIDS oleh beberapa sebab seperti:
  1. Sexual (Hubungan Kelamin))
  2. Paranteral yaitu penularan melalui jarum suntik, alat tusuk.
  3. Darah dan produk darah yang tercemar HIV
  4. Perinatal yaitu penularan dari ibu hamil pengidap HIV kepada bayi yang dikandungnya ataupun disusuinya.

Konskuensi Pengidap HIV dan AIDS

Sebaian besar masyarakat yang terkena HIV merupakan orang yang melakukan hubungan seksual, selebihnya terjadi secara parental dan perinatal. Pengidap penyakit HIV/AIDS hingga sekarang belum bisa disembuhkan, serta menurut perhitungan medis orang yang terkena HIV AIDS pasti akan mati. Hanya saja, dari HIV menjadi AIDS melalui beberapa stadium dalam kurun waktu yang cukup lama, yang memungkinkan penularan kepada orng lain.

Pernah terbesit di benak saya mengenai beberapa soal mengenai HIV AIDS mengenai hukum pernikahan pengidap HIV/AIDS, baik dengan sesama pengidap maupun bukan? Bagaimana cara memandikan jenazah pengidap HIV/AIDS? Dan pertanyaan saya yang terakhir adalah Bagaimana hukum mengakhiri nyawa Pengguna HIV AIDS untuk antisipasi penularan.

Hukum Pengidap HIV dan AIDS

Setelah saya membuka buku Solusi Problematika Aktual Hukum Islam keputusan Muktamar, Munas dan Konbes NU (1926-1999M) semua persoalan tentang HIV/AIDS terjawab sudah. Yaitu,
  1. Pernikahan pengidap HIV/AIDS dengan sesama pengidap maupun bukan, hukumnya sah namun makruh
  2. Jenazah pengidap HIV/AIDS tetap dimandikan sebagaimanan biasa dengan memperhatikan petunjuk dokter ahlinya. Jika dikhawatirkan terjadi penularan, maka ditayamumi
  3. Hukum tindakan mengakhiri hidup ialah haram.

Demikianlah tulisan saya mengenai beberapa pembahasan mengenai Pernikahan Pengidap HIV/AIDS, Pemandian jenazah HIV/AIDS serta hukum tentang membunuh pengidap HIV/AIDS.

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top