5
Proposal skripsi dan karya tulis ilmiah, tata cara penyusunan proposal penelitian, tata cara skripsi
Tata Cara Penyusunan Proposal Karya Ilmiah - Sebagaimana penulisan karya ilmiah pada umumnya, dalam penulisan karya ilmiah hukum terdapat etika yang memuat berbagai norma pembatas yang harus diperhatikan serta dipegang teguh oleh mahasiswa ketika menulis karya ilmiah. Norma ini berkaitan dengan pengutipan, perujukan, perijinan terhadap bahan yang dipergunakan, dan penyebutan sumber data atau informan.

Penulisan karya ilmiah hukum harus dilakukan secara jujur dengan menyebutkan sumber rujukan atau hasil pikiran orang lain yang dikutip dan dimasukkan dalam bagian karya ilmiahnya. Dalam menggunakan bahan dari suatu sumber, misalnya tabel, model dan skema, penulis harus menyebutkan sumbernya dengan menjelaskan apakah bahan tersebut diambil secara utuh, diambil sebagian, dimodifikasi, atau dikembangkan.

Pengutipan bahan atau hasil pikiran orang lain yang tidak disertai dengan menyebut sumbernya yang diakui sebagai hasil pikirannya sendiri dapat dinyatakan sebagai perbuatan plagiat Oleh karena itu, khusus penulisan skripsi ilmu hukum dan legal memorandum, wajib mencantumkan pernyataan bahwa karyanya bukan merupakan pengambilalihan tulisan atau pemikiran orang lain.

Untuk itu mengetahui aturan-aturan dalam penelitian hukum merupakan hal yang wajib diketahui oleh mahasiswa, mengingat pembuatan skripsi adalah salah satu syarat wajib untuk mendapat gelar sarjana, dan itu dimulai dari pembuatan proposal penelitian.

 

Rumusan Masalah

  1. Apa saja bagian-bagian yang harus ada dalam suatu proposal penelitian hukum?
  2. Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan proposal penelitian?

Tujuan Penulisan

  1. Mengetahui bagian-bagian yang harus ada dalam suatu proposal penelitian hukum.
  2. Mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan proposal penelitian.

1. Judul Penelitian

Dalam suatu penelitian judul merupakan kalimat dalam bentuk satu kalimat pernyataan (bukan kalimat pertanyaan), terdiri dari kata-kata yang jelas (tidak kabur), singkat (tidak bertele-tele), deskriptif (berkaitan atau runtut) dan pernyataan tidak terlalu puitis atau bombatis. Judul merupakan pencerminan atau identitas dari seluruh isi karya tulis, yang dapat menjelaskan dan menarik, sehingga semua orang dapat dengan segera menduga tentang penelitian tersebut.[1]



2. Latar Belakang Masalah

Masalah adalah Kesenjangan antara rencana (sesuatu yang diinginkan ) dengan keadaan yang ada (realitas). Oleh sebab itu dalam bagian ini dikemukakan adanya kesanjangan antara harapan dengan kenyataan, baik kesenjangan teoritis maupun praktis yang melatarbelakangi masalah yang diteliti.[2]

Atau bisa diartikan bagian dalam proposal penelitian yang berisi tentang gambaran umum, paparan, atau uraian seputar masalah atau topik yang dikaji, yang bisa diperoleh dari berbagai sumber, misalnya buku, laporan penelitian dan lain sebagainya. Tujuan dari adanya latar belakang adalah untuk memperoleh pemahaman betapa pentingnya masalah atau topik tersebut dikaji.[3]

3. Rumusan Masalah

Merupakan upaya untuk menyatakan secara tersurat pertanyaan-pertanyaan yang hendak dicarikan jawabanya, lengkap dan rinci mengenai ruang lingkup masalah.

Masalah akan menarik untuk diselidiki apabila:
  1. Masalah itu menyangkut kepentingan umum ( masyarakat )
  2. Masalah itu merupakan mata rantai, apabila tidak dipecahkan banyak masalah lain yang terbengkelai.
  3. Masalah itu penting dimana pemecahanya dapat mengisi kekosongan atau kekurangan ilmu dan pengetahuan atau sebagainya.[4]

4. Tujuan dan Manfaat

Manfaat penelitian menguraikan dan menjelaskan kegunaan secara teoritik dan aplikatif dari penelitian yang telah dilakukan. Manfaat atau Kontribusi Penelitian, memuat 2 hal yang mendasar:
  1. Manfaat Teoritik apabila hasil penelitian akan menghasilkan sebuah pendapat baru atau hasil penerapan hukum.
  2. Manfaat Aplikatif apabila terdapat manfaat atau nilai guna hasil penelitian bagi stakeholders atau pihak-pihak yang terkait langsung dengan hasil penelitian, seperti: 1. pembuat kebijakan, 2. dunia usaha atau industri 3. meningkatkan pelayanan, 4. pemecahan masalah ditingkat operasional, 5. kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penelitian.[5]

5. Tela’ah Pustaka

Berisi landasan teori, pendapat para ahli, doktrin, hasil penelitian atau informasi lainnya yang dijadikan pedoman bagi pemecahan masalah. Perumusan tinjauan pustaka hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Usahakan pustaka yang digunakan terbaru, relevan, dan asli dari karya ilmiah; - Apabila sumber informasi dan data yang dirujuk berasal dari buku, usahakan mencari terbitan edisi paling akhir, (minimal 5 tahun terakhir);
  2. Uraikan dengan jelas kajian pustaka yang menimbulkan gagasan dan mendasari penelitian yang akan dilakukan;
  3. Tinjauan pustaka menguraikan teori, temuan, dan bahan penelitian lain yang diperoleh dari acuan, yang dijadikan landasan untuk melakukan penelitian yang diusulkan;

Uraian dalam tinjauan pustaka diarahkan untuk menyusun kerangka atau konsep yang akan digunakan dalam penelitian. Tinjauan pustaka mengacu pada daftar pustaka.

6. Konsep dan Devinisi Operasional

Diperlukan apabila diperkirakan akan timbul perbedaan pengertian atau kekurangan makna seandainya penegasan istilah tidak diberikan. Devinisi operasional adalah devinisi yang didasarkan atas sifat-sifat yang didevinisikan yang dapat diamati, contoh kompetensi dalam bidang aritmatika yang meliputi menambah, mengurangi, mengalikan, membagi, dan mengunakan desimal. Sifat dari devinisi operasional oleh peneliti terbuka untuk diuji kembalioleh orang lain.[6]

7. Konsep / Pembatasan Masalah

Adalah suatu kondisi atau keadaan yang tidak bisa dihindari dalam penelitian yang harus dihadapi. Keterbatasan penelitian bisa berkaitan dengan ruang lingkup kajian dan kondisi lingkungan dan dilakukan karena alasan teknik maupun prosedur penelitian karena alasan waktu, biaya, adat, etika, kepercayaan atau alasan logistik lainya.[7]

8. Kerangka Teori

Menempatkan masalah yang telah diindenfikasi itu pada kerangka teoritis dan konsep yang revelan, mampu menangkap, menerangkan, dan menunjukkan perspektif tersebut. Hal ini ditujukan agar dapat menjawab atau menerangkan masalah yang telah diidentifikasi itu.

Cara berfikir seperti ini adalah mengarah memperoleh jawaban dengan cara berfikir deduktif. Cara berfikir seperti ini, bertolak pada hal yang bersifat general (berlaku umum) kepada hal-hal yang lebih spesifik. Hal yang berlaku umum itu adalah teori (dalil, hukum, kaidah dan sebagainya), sedangkan yang bersifat spesifik itu merupakan masalah yang telah diidentifikasi itu. Ada tiga tahap berfikir:
  1. Tahap conception (tahap menyusun konsepsi)
  2. Tahap judgement (tahap menyusun ketentuan)
  3. Tahap reosoning (tahap menbuat pertimbangan atau membuat argumentasi)[8]

9. Perumusan Kerangka Berfikir

Yaitu menguraikan cara pelaksanaan penelitian, mulai dari merumuskan pendekatan penelitian yang digunakan hingga bagaimana menganalisis hasil penelitian. Metode Penelitan memuat uraian tentang:
  1. Metode pendekatan yang digunakan, apakah yuridis sosiologi dan/atau yuridis normatif, serta memberikan alasan mengapa pendekatan tersebut digunakan.
  2. Jenis/macam dan sumber data atau bahan hukum, menjelaskan berbagai macam data atau bahan hukum yang diperlukan dalam penelitian baik yang sifatnya primer maupun sekunder.
  3. Metode penelusuran atau perolehan data atau bahan hukum. Menjelaskan tentang bagaimana data atau bahan hukum, baik primer maupun sekunder diperoleh.
  4. Data sekunder dalam penelitian hukum empiris diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan atau literatur, penelusuran internet, klipping koran dan/atau studi dokumentasi berkas-berkas penting dari institusi yang diteliti serta penelusuran peraturan perundang-undangan dari berbagai sumber.

10. Hipotesis

Merupakan pernyataan tentang karakteristik populasi yang berkaitan dengan suatu tujuan khusus tertentu. Contoh dengan tujuan khsus “mempelajari korelasi antara variabel x dengan y“ dikemukakan hipotesis “variabel x dan y berkorelasi positif.” Walaupun demikian, tidak semua pasangan variabel penelitian harus di nyatakan dalam bentuk hipotesis.

Banyaknya hipotesis yang sebenarnya tidak perlu dinyatakan sebagai hipotesis lagi dalam skripsi, tesis maupun disertasi, karena apa yang dinyatakan tersebut umumnya telah bisa diterima kebenaranya.[9]

11. Metodologi

a. Tentukan Tipe Penelitian
Metodologi adalah suatu studi sistematis mengenai prosedur dan teknik yang dihubungkan dengan sesuatu.Dalam menguraikan metode penelitian, pertama-tama harus disebut secara eksplisit tipe penelitian.hal ini perlu diketahui agar peneliti tidak kesasar.

b. Prosedur Penarikan sampel
Diperlukan untuk menekan sejauh mungkin terjadi bias dan veriabilitas.

c. Devinisi operasional Variabel Penelitian

d. Teknik Pengumpulan Data

e. Rancangan Analisis[10]

12. Garis Besar Isi

Bab inti biasanya bab 2-4 masing-masing berisi gagasan atau masalah pokok yang terdapat dalam topik.

Cara pembahasan yaitu sebagai berikut:
  1. Merumuskan pengertian atau definisi
  2. Memberikan klasifikasi, rincian, atau indikator
  3. Mendiskripsikan proses dan langkah-langkah
  4. Menampilkan ilustrasi, contoh, bukti, fakta atau data
  5. Menjelaskan kaitan atau hubungan dengan gagasan atau hal lain
  6. Menjelaskan peran, kedudukan, atau posisi terhadap gagasan atau hal lain
  7. Menjelaskan dampak atau efek terhadap gagasan atau hal lain.[11]

C. PENUTUP

1. Kesimpulan

Dalam penyusunan proposal karya ilmiah penelitian hukum terdiri dari Judul Penelitian, Latar Belakang Penelitian, Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat, Tela’ah Pustaka, Konsep dan Devinisi Operasional, Konsep / Pembatasan Masalah, Kerangka Teori, Perumusan Kerangka Berfikir

dan Hipotesis.

2. Saran

Dalam penyusunan karya ilmiah baik berupa proposal, skripsi maupun yang lainya seorang peneliti harus memperhatikan dan mempraktikan aturan-aturan yang ada.

  1. Nur Tanjung, B. dan Ardial. 2005. Pedoman Penulisan karya ilmiah, Jakarta: Kencana. hal 20
  2. Dwiloka, B. dan Riana, R. 2005. Teknik Menulis Karya ilmiah, Jakarta: Rineka Cipta. hal 33
  3. Muslich, Masnur. 2010. Bagaimana Menulis Skripsi, Jakarta: Bumi Aksara. hal 29
  4. Nur Tanjung, B. Opcit. hal 24
  5. http://www.academia.edu/7304617/PEDOMAN_PENULISAN_SKRIPSI (17/04/2015,10:35)
  6. Nur Tanjung, B.opcit .hal 60
  7. Muslich, opcit . hal 37
  8. Nur Tanjung, opcit .hal 32
  9. Ngurah Agung, Gusti. 2007.Menejemen Penulisan Skripsi, Tesis, Dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Press. Hal 156
  10. Nur Tanjung, op.cit .hal. 39-43
  11. Muslich, opcit hal 31-32


Penulis Makalah:
  1. Siti Masruroh
  2. Agil Muthomthom
  3. Esti Nurmalasari
  4. Robi’ah

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top