Sejarah Madzhab Fiqh, Faktor Pendukung dan Penghambatnya
Para Pendukung Madzhab Hanafi. Faktor murid yang mendukung madzhab ini adalah Abu Yusuf (112-166 H), Muhammad Ibn Hasan Asy-Syaibani (122-198 H), Zufar ibn Huzail. ibn Qais Al Kufi (110-158 H), Al-Hasan ibn Jiyad Al-Lu’lu’ (w.204H). Keempat murid imam Abu Hanifah, inilah yang selanjutnya mengembangkan Madzhab Hanafi, baik dari segi penghimpunan pemikiran Abu Hanifah maupun dari segi metodologi imam Abu Hanifah. Abu Yusuf mengarang kitab Al-kharraj (Pajak), tak lepas dari metodologi imam Abu Hanifah dan begitulah seterusnya kepada murid Abu Yusuf dan muridnya lagi.
Faktor pendukung pendukung langgenngnya suatu madzhab
adalah faktor penguasa (politik). Pada masa Abu Hanifah, meskipun ia menderita oleh beberapa khalifah yang membencinya sebagaimana dijelaskan dalam biografi imam Abu Hanifah, ada juga khalifah yang begitu hormat kepada imam Abu Hanifah yakni Khalifah Al.-Mansur.Abu Hanifah tidak menulis kitab secara langsung, kecuali beberapa risalah kecil yang dinisbahkan kepadanya, seperti risalah yang diberi nama Al-Fiqh Al-akbar, Al-’alim wa Al-mutaalim, Risalah ila Ustman al-Biti (w. 132 H), Risalah Ar-Ra’y ala Al-Qodariyah. Semua risalahnya dalam bidang ilmu kalam atau nasihat-nasihat, dan Abu Hanifah tidak menulis kitab fiqh. Sehingga masalah-masalah fiqh yang terdapat dalam Madzhab Hanafi dibedakan menjadi tiga: (1) al-ushul, (2) an-nawadir, dan (3) al-fatawa. Puluhan kitab karya Madzhab Hanafi ditulis sebagai wujud dari perpanjangan pemikiran Imam Abu Hanifah dalam berbagai bidang fiqh dan ushul fiqh.[1]
Adapun selanjutnya dari para murid imam Malik yang besar andilnya dalam menyebarluaskan Madzhab Maliki di antaranya adalah Abu Abdillah Ziyad bin Abdurahman Al-Qurthubi (w. 193 H) yang dikenal sebagai murid terdekat imam Malik dan belajar pada imam Malik selama 2 kali, Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim (125-197 H) yang sezaman dengan imam Malik, dan Asyhab bin Abdul Aziz Al-Kaisy (140-204 H) serta Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam Al-Misri (182-268 H) dari Mesir.
Pengembangan Madzhab ini pada generasi berikutnya antara lain Muhammad bin Abdillah bin Abdul Hakam (w. 268 H) dan Muhammad bin Ibrahim Al-Iskandari bin Ziyad yang lebih populer dengan nama Ibnu Al-Mawwaz (w. 296 H). Di samping itu, ada pula murid-murid imam Malik lainnya yang datang dari Tunis, Irak, Hijaz, dan Basrah. Disamping itu, Madzhab Maliki juga banyak dipelajari oleh mereka yang berasal dari Afrika dan Spanyol, sehingga madzhab ini juga berkembang di dua wilayah tersebut.[2]
Penyebarluasan pemikiran Madzhab Syafi’i berbeda dengan Madzhab Hanafi dan Maliki. Diawali melalui kitab ushul fiqhnya Ar-Risalah dan kitab fiqhnya Al-Umm, pokok pikiran dan prinsip dasar Madzhab Syafi’i ini kemudian disebarluaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Tiga orang murid imam Syafi’i yang terkemuka sebagai penyebar luas dan pengembang Madzhab Syafi’i adalah Yusuf bin Yahya Al-Buwaiti (w. 231 H./846 M.), ulama besar Mesir, Abi Ibrahim Ismail bin Yahya Al-Muzani (w.264 H./878 M.), yang diakui oleh imam Syafi’i sebagai pendukung kuat madzhabnya; dan Ar-Rabi bin Sulaiman Al-marawi (w.270 H.), yang besar jasanya dalam penyebarluasan kedua kitab imam Syafi’i tersebut.
Para pengembang Madzhab Hanbali generasi awal (sesudah imam Ahmad bin Hanbal) di antaranya adalah Al-Asram Abu bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani Al-khurasani Al- Baghdadi (w. 273 H), Ahmad bin Muhammad bin Al-Hajjaj Al-Maruzi (w.275 H), Abu Ishaq Ibrahim Al-Harbi (w.285 H), dan Abu Al-Qasim Umar bin Abi Ali Al-Husain Al-Khiraqi Al-Bagdadi (w. 324 H). Keempat ulama besar madzhab Hanbali ini merupakan murid langsung imam Ahmad bin Hanbal, dan masing-masing menyusun buku fiqh sesuai dengan prinsip dasar Madzhab Hanbali di atas.
Tokoh lain yang berperan dalam menyebarluaskan dan mengembangkan Madzhab Hanbali adalah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim Al-Jauziah. Sekalipun kedua ulama ini tidak selamanya setuju dengan pendapat fiqh imam Ahmad bin Hanbal, mereka dikenal sebagai pengembang dan pembaru Madzhab Hanbali. Di samping itu, jasa Muhammad bin Abdul Wahhab dalam pengembangan dan penyebarluasan Madzhab Hanbali juga sangat besar. Pada zamannya, Madzhab Hanbali menjadi madzhab resmi Kerajaan Arab Saudi.[3]
[1]. Hasbiyallah, Perbandingan Madzhab, Perkembangan dan penyebaran Madzhab.pdf (UIN Yogyakarta: 2012) hal:154
[2] . Hudhari bik, Tarikh Al- Tasyri’ Al-Islami (Sejarah Pembinaan Hukum Islam), Daarul Ihya, Semarang: 1980. Hal: 423-427
[3]. Op.cit, hal: 155-156
Post a Comment
Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat