0
gambaran alur pendaftaran perkara di Pengadilan Agama, prosedur pelayanan dan cara mengajukan perkara di pengadilan agama, Prosedur Pelayanan Pengadilan Agama dan Cara Mengajukan Perkaranya
Prosedur Pelayanan dan Cara Mengajukan Perkara di Pengadilan Agama - Dalam mengajukan perkara atau permohonan ke pengadilan perlu adanya cara yang baik dan suapaya perkara atau permohonan yang kita ajukan dapat diterima oleh pengadilan agama. pengadilan agama berfungsi untuk menangani perkara-perkara Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syari’ah. Oleh sebab itu saya akan menjelaskan tentang Prosedur Pelayanan dan Cara Mengajukan Perkara di Pengadilan Agama.
 

a) Persyaratan Administrasi dan Non Administrasi

Adapun prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama (Kali ini saya menjelaskan prosedur yang saya amati di Pengadilan Agama Jepara), sebagai berikut :

a. Pra Meja


Membantu membuat surat gugatan atau permohonan bagi pencari keadilan. (biasanya hanya terdapat di beberapa pengadilan untuk mempermudah pengajuan perkara ataupun permohonan)

b. Meja I


Dalam meja 1 pengadilan agama ini bertugas:

menerima gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), serta permohonan eksekusi. Selain itu juga menaksir besar-kecilnya panjar biaya perkara yang dimuat dalam SKUM. Dan biasanya biaya perkara bergantung pada banyak sedikitnya para pihak yang berperkara, karena uang panjar biaya itu digunakan untuk mengundang para pihak

c. Meja II


Meja 2 Pengadilan Agama Setelah penggugat atau pemohon membayar biaya panjar perkara dengan bukti kwitansi kemudian dicatat dalam buku perkara/ register perkara, dan diberikan nomor perkara. Setelah berkas perkaranya sudah lengkap diserahkan pada ketua Pengadilan Agama melalui panitera untuk dicek lebih lanjut untuk menentukan Majelis Hakim dan hari sidangnya.

d. Meja III


Meja 3 Pengadilan Agama menangani perkara yang sudah berkekuasaan tetap, membuatkan memori banding dan kontra memori banding, menjilid berkas untuk banding di dalamnya ada bendel A dan B. bendel A merupakan salinan putusan di PA, bendel B proses bandingnya, menangani dan membuat keputusan dari hakim setelah tahap persidangan.

e. Panitera


Panitera Pengadilan Agama bertugas membuat BAP (Berita Acara Perkara) dalam persidangan. Apa-apa yang terjadi dalam persidangan dicatat secara menyeluruh dan singkat.

f. Kasir


Kasir Pengadilan Agama bertugas menerima pembukuan uang panjar perkara dalam sebuah jurnal perkara, dan setiap orang yang berperkara mempunyai jurnal tersebut. Dalam hal ini apabila terdapat kekurangan juga diharuskan menyetorkan uang tambahan biaya perkara.

Dibawah ini adalah gambaran alur pendaftaran perkara di Pengadilan Agama.

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
  2. Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
  3. Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
  4. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
  5. Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
  6. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  7. Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
  8. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
  9. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
  10. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
  11. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
  12. Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  13. Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
  14. Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top