0
Pengertian dan Sistem Pertahanan Negara Indonesia, sistem pertahanan negara Indonesia
Pengertian dan Sistem Pertahanan Negara Indonesia - Setiap negara memiliki sistem pertahanan yang berbeda-beda yang dianggap bagi tiap negara tersebut, dengan menggunakan sistem yang telah mereka pilih dapat mempertahankan negaranya dari segala ancaman. Sistem pertahanan negara didasari oleh banyak faktor yang menjadi dasar pembentukan negara tersebut, layaknya Indonesia seperti faktor letak negara, politik luar negerinya, dan lain sebagainya. Tetapi dengan sistem pertahanan yang sudah dipilih secara matang pun tidak akan terealisasikan apabila tidak didukung oleh fasilitas pertahanan yang memadai, tentara misalanya saja harus dilengkapi berbagai atribut pendukungnya sehingga pertahanan pun dapat diwujudkan.

Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat merata yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Upaya untuk mengembangkan sistem pertahanan negara harus memperhatikan faktor geostrategis negara baik ke dalam dan ke luar. Faktor geostrategis ke dalam mengarahkan pembuat kebijakan pertahanan untuk menciptakan sistem pertahanan yang kredibel yang didasarkan atas konsep unified approach dan suatu strategi komprehensif yang mencakup seluruh wilayah kepulauan Indonesia.

Rumusan Masalah

1. Bagaimana sistem pertahanan di Negara Indonesia
2. Apa hak-hak politik warga Negara
3. Bagaimana keamanan di Indonesia

Tujuan penulisan

1. Agar mahasiswa mengetahui apa saja hak-hak politik warga Negara
2. Agar mahasiswa menegerti bagaimana sistem pertahanan di Indonesia


Pengertian sistem pertahanan negara

Pertahanan negara adalah tanggung jawab setiap warga negara. Dan sesungguhnya dengan sumber daya yang besar yang dimiliki, Indonesia dapat membentuk kekuatan pertahanan yang besar pula. Untuk membentuk kekuatan pertahanan yang baik tentu harus terlebih dahulu dibentuk sistem pertahanan yang komprehensif, agar dapat mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat menangkal segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar negara. Dan untuk menjalankan sistem pertahanan tersebut perlu dibentuk doktrin pertahanan negara sebagai acuan bagi komponen-komponen pertahanan yang terlibat.

Pertahanan negara sejatinya adalah elemen terpenting bagi kelangsungan negara. Terlebih lagi di Indonesia sebagai negara dengan struktur geografis negara kepulauan, dan memiliki sumber daya alam serta manusia yang besar, tentu pertahanan negara menjadi hal yang mutlak untuk dijalankan dan harus diatur secara tepat dan. Pertahanan negara sendiri menurut Pasal 1 ayat 1 UU No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat merata yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Dan dalam pasal 30 BAB XII pertahanan Negara menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Departemen Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan seperti TNI dan Polisi.

Hak-hak politik warga Negara

Hak pilih warga negara dalam Pemilihan Umum adalah salah satu substansi terpenting dalam perkembangan demokrasi, sebagai bukti adanya eksistensi dan kedaulatan yang dimiliki rakyat dalam pemerintahan. Pemilihan Umum sebagai lembaga sekaligus praktik politik menjadi sarana bagi perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus sebagai sarana artikulasi kepentingan warga negara untuk menentukan wakil-wakil mereka.

Pemilihan Umum menjadi implementasi atas berdirinya tonggak pemerintahan yang .elemen-elemen didalamnya dibangun oleh rakyat, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Lincoln menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. dalam sistem demokrasi menghasilkan suatu pandangan di mana tidak ada jalan yang paling tepat untuk menunjukkan eksistensi dan kedaulatan rakyat kecuali melalui ajang Pemilihan Umum.

Hak ini sangat terkait dengan hak di bidang politik, di antaranya ke ikut sertaan dalam pemilu, baik sebagai calon yang akan dipilih maupun sebagai pemilih. Hak memlilih dan dipilih ini haruslah sesuai hati nurani, bukan karena paksaan atau di bawah ancaman. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan/atau sudah menikah mempunyai hak ini. Sesuai dengan yang ada pada UUD 45 Hak dan kewajiban dalam bidang politik.

1. Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:

a. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
b. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

2. Pasal 28 menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Maksud dari pasal tersebut adalah :

  1. Hak berserikat dan berkumpul.
  2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
  3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).

Pertahanan negara dan keamanan

Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Departemen Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan seperti adanya TNI dan Polisi.

Keamanan merupakan istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana "bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan". secara tradisional, keamanan lebih sering ditafsirkan dalam konteks ancaman fisik (militer) yang berasal dari luar. Walter Lippmann merangkum kecenderungan ini dengan pernyataannya yang terkenal: "suatu bangsa berada dalam keadaan aman selama bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk mengorbankan nilai-nilai yang diaggapnya penting (vital) dan jika dapat menghindari perang atau, jika terpaksa melakukannya, dapat keluar sebagai pemenang. Karena itu, seperti kemudian disimpulkan Arnord Wolfers, masalah utama yang dihadapi setiap negara adalah membangun kekuatan untuk menangkal (to deter) atau mengalahkan (to defeat) suatu serangan. Dengan semangat yang sama, keamanan nasional dalam International Encyclopaedia of the Social Science mendefinisikan keamanan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman luar".

keamanan mengenal dua istilah penting, dilemma keamanan (security dilemma) dan dilemma pertahanan (defence di1emma). Istilah yang pertama, dilema keamanan, menggambarkan betapa upaya suatu negara untuk meningkatkan keamanannya dengan mempersenjatai diri, dalam suasana anarki internasional, membuatnya semakin rawan terhadap kemungkinan serangan pertama pihak lain. Istilah kedua, dilema pertahanan, menggambarkan betapa pengembangan dan penggelaran senjata baru maupun aplikasi doktrinal nasional mungkin saja justru tidak produktif atau bahkan bertentangan dengan tujuannya untuk melindungi keamanan nasional. Berbeda dari dilema keamanan yang bersifat interaktif dengan apa yang dilakukan pihak lain, dilema pertahanan semata-mata bersifat non-interaktif, dan hanya terjadi dalam lingkup nasional, terlepas dari apa yang mungkin dilakukan pihak lain.

Kesimpulan

Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari gangguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat pertahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara. Pemerintahan kita harus nya juga menjaga ketahan sosial baik dari sisi lingkungan hidup maupun kekayaan alam yang terdapat di Indonesia.

Saran

Demikianlah malah malah yang kami buat, penulis menyadari masih ada banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh karna kami meminta kritik yang membangun guna penyempurnaan pembuatan makalah makalah selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Pimpinan MPR dan Tim kerja sosilalisasi MPR 2009-2014, UUD RI 1945, Jakarta: Secretariat jendral MPR RI, 2013. Hlm 15
http://www.academia.edu/7155330/123147105-PERTAHANAN-DAN-KEAMANAN-NEGARA.
http://edywidianto.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-bangsa-indonesia.html.
http://muhrozikan.blogspot.com/p/blog-page_28.html
http://raezaoktafiansyah.wordpress.com/2014/04/19/hak-pilih-warga-negara-sebagai-sarana-pelaksanaan-kedaulatan-rakyat-dalam-pemilu/

Makalah Pengertian dan Sistem Pertahanan Negara Indonesia ditulis oleh:


  1. Moh Misbahul Munir
  2. Muhammad Iklil

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top