6
Biografi Imam Ahmad Ibn Hanbal, Pola Pemikiran dan Metode Istinbathnya
Biografi Imam Ahmad Ibn Hanbal, Pola Pemikiran dan Metode Istinbathnya- Imam empat serangkai adalah imam-imam mazhab fiqh dalam Islam. Mereka imam-imam (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal) bagi mazhab empat yang berkembang dalam Islam. Mereka terkenal sampai kepada seluruh umat di zaman yang silam dan sampai sekarang. Mereka bekerja keras untuk menjaga dan menyuburkan ajaran-ajaran Islam dan menyiarkan kepada seluruh umat lebih-lebih dalam ilmu fiqh sejak terbitnya nur islam.[1]

Pengetahuan tentang ini mendapat perhatian kita kepada sejarah perundangan atau perkembangan ilmu fiqh dalam islam. Agama Islam di sampaikan kepada seluruh manusia. Sumber atau pokok ajarannya adalah Quranul-Karim yaitu sebuah kitab yang tidak ada sedikitpun kebatilan, di turunkan oleh Allah SWT. Tuhan yang amat pijak dan terpuji.

Dalam pertemuan sebelumnya kita telah membahas tentang biografi, pola pemikiran, karya dan pengikut serta perkembangan Imam mazhab, yang di antaranya adalah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i. Dan seperti yang kita ketahui bahwa Imam Mazhab jumlahnya ada empat, untuk itu dipertemuan kali ini kami akan membahas tentang biografi, pola pemikiran, karya dan pengikut serta perkembangan Imam mazhab Hanbali

Biografi Imam Ahmad Ibn Hanbal

Nama lengkapnya adalah Ahmad Ibn Muhammad Ibnu Hanbal ibn Asad ibn Idris ibn Abdullah ibn Hasan al-Saybaniy. Beliau lahir di Bagdad tahun 164 H/780 M dan wafat tahun 241 H/855 M di kota ini juga dalam usia 70 tahun. Ibunya bernama Syariah Maimunah binti Abdul Malik ibnu Sawa dan ibnu Hindun al-Saybaniy. Jadi baik dari arah ayah maupun ibu, imam Ahmad ibn Hanbal berasal dari keturunan "Bani Syaiban", salah satu kabilah yang berdomisili di semenanjung Arabia.[2]

Kedua orang tua Imam Ahmad Ibn Hanbal berasal dari kota Marwin, wilayah Khurasan, ayahnya keninggal pada saat beliau masih dalam kandungan ibunya dan ketika ibunya pergi ke Baghdad, lahirlah Imam Ahmad Ibu Hambal di Baghdad pada bulan Rabi' al-Awwal tahun 164 H. dan berdomisili di Baghdad sampai meniggal dunia pada tahun 241 H.

Imam Hanbali dilahirkan pada masa pemerintahan Islam ada di tangan Muhammad Al Mahdy (dari Banu Abbas yang III), yang pusat kekuasaannya ada di kota Baghdad, jadi beliau dilahirkan di pusat ibu kota pemerintahan bani Abbasiyah.[3]

Ibnu Hanbal hidup sebagai seorang yang rendah dan miskin, karena bapaknya tidak meninggalkan warisan padanya selain dari sebuah rumah yang kecil yang didiaminya, dan sedikit tanah yang sedikit penghasilannya. Oleh kaena itu beliau menempuh kehidupan yang susah beberapa lama sehingga beliau terpaksa bekerja untuk mencari kebutuhan hidup.[4]

Sejak kecil sudah tampak minatnya kepada agama, beliau menghafal al-Quran, mendalami bahasa arab, belajar hadist, atsar sahabat dan tabi’in serta sejarah nabi dan para sahabat. Beliau belajar fiqh dari Abu Yusuf muridnya Abu Hanifah dan dari imam Al-Syafi’i, tetapi perhatiannya kepada hadits ternyata lebih besar. Beliau belajar Hadits di Bagdad, Basrah, Kufah, Mekkah, Madinah dan Yaman. Beliau selalu menuliskan Hadist dengan perawai-perawainya dan cara ini pun diharuskan kepada murid-muridnya.[5]

Imam Ahmad belajar fiqh kepada imam asy-syafi’i semasa dia berada di Bagdad. Akhirnya Imam Ahmad menjadi seorang mujtahid mustaqil.[6]
 

Pola Pemikiran dan Metode Istinbath Imam Ahmad Ibn Hanbal

Pada hakikatnya para ulama bersepakat bahwa Imam Ahmad Ibnu Hanbal adalah salah seorang pemuka ahli al-Hadits dan tidak pernah menulis secara khusus kitab fiqh, sebab semua masalah fiqh yang dikaitkan dengan diri beliau itu hanyalah berasal dari fatwa-fatwanya yang menjadi jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang pernah diajukan kepadanya, sedang yang menjadi sebuah kitab fiqh adalah pengikutnya.[7]

Fiqh Ahmad Ibn Hanbal itu pada dasarnya lebih banyak didasarkan pada al-Hadits, dalam artian jika terdapat al-Hadits al-Shahih, yang diambil hanyalah al-Hadits al-Shahih tanpa mau memperhatikan adanya faktor lainnya. Dan jika ditemukan adanya fatwa sahabat, maka fatwa sahabatlah yang diamalkan. Akan tetapi jika ditemukan adanya beberapa fatwa para sahabat dan fatwa mereka tidak seragam, maka yang dipilih fatwa mereka yang mendekati al-Qur'an dan al-Hadits.

Para ulama' berselisih pandangan tentang posisi Imam Ahmad Ibn Hanbal sebagai ulama' yang ahli dalam bidang fiqh, sebab kenyataannya Imam Ahmad Ibn Hanbal tidak terlalu mempertimbangkan adanya pendapat-pendapatnya pada saat menghadapi perbedaan dalam masalah fiqh dikalangan para fuqaha', mangingat posisinya sebagai ahl al-Hadits, sehingga beliau ini tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok ahl fiqh, sebab dasar pijakan fiqhnya lebih banyak kepada al-Hadits.[8]

Dengan melihat pola pemikiran Imam Ahmad Ibn Hanbal, maka metode istidlal yang dipakai dalam menetapkan hukum Islam adalah sebagai berikut;

1. Al-Qur'an dan al-Sunnah al-Sahih

Jika Imam Ahmad Ibn Hanbal sudah menemukan Nash, baik al-Qur'an maupun al-Hadits al-Sahih, maka dalam menetapkan hukum Islam adalah dengan Nash tersebut sekalipun ada faktor-faktor lain yang boleh jadi bisa dipakai bahan pertimbangan.[9] Menurutnya bahwa nas adalah sumber hukum tertinggi.[10]

2. Fatwa Para Sahabat Nabi saw

Jika tidak ditemukan dalam Nash yang jelas, maka beliau menggunakan fatwa-fatwa dari para sahabat Nabi yang tidak ada perselisihan diantara mereka. Jika terjadi perselisihan, maka yang diambil adalah fatwa-fatwa yang beliau pandang lebih dekat kepada Nash, baik al-Qur'an maupun al-Hadits.

3. Al-Hadits al-Mursal dan al-Hadits Dlaif

Jika dari ketiganya tidak ditemukan, maka beliau menetapkannya dari dasar al-Hadits al-Mursal atau al-Hadits al-Dlaif.[11] Alasan mendahulukan hadiys dlaif dari pada Qiyas adalah pernyataan beliau “berpegang kepada hadis dlaif lebih saya sukai dari pada qiyas”.[12]

4. Al-Qiyas

Jika dari semua sumber di atas tidak ditemukan, maka Imam Ahmad Ibn Hanbal menetapkan hukuum islam dengan mempergunakan:

a. Al-Qiyas atau dengan

b. Maslahah Mursalah, terutama dalam bidang sosial politik. Contoh:

1) Menetapkan hukum ta'zir bagi mereka yang selalu berbuat kerusakan.

2) Menetapkan hukum had yang lebih berat terhadap mereka yang meminum minuman keras di siang hari di bulan Ramadhan.

Adapun hal-hal yang berkaitan masalah hukum halal dan haram beliau sangat teliti dalam mengkaji beberapa al-Hadits dan sanadnya yang terkait dengannya, tetapi beliau sangat longgar dalam menerima al-Hadits yang berkaitan dengan masalah akhlaq, fadla'il al-a'mal atau adat istiadat yang terpuja.[13]

Karya dan Pengikut Imam Ahmad Ibn Hanbal

Kitab karangan Imam Ahmad bin Hanbal

Ibnu Hanbal tidak mengarang selain dari hadits dan sunnah. Pada keseluruhan kitab-kitabnya membicarakan hadits-hadits rasulullah SAW. sehingga surat atau risalahnya pun juga dengan pembicaraan yang sama. Kesemuanya berdasarkan kepada dalil-dalil dari al-Qur'an atau percakapan-percakapan Rasulullah juga sahabat-sahabatnya.

Kitabnya yang termasyhur sekali adalah Al-Masnad yang mana beliau menghimpun di dalamnya beberapa banyak hadits-hadits Rasulullah SAW. beliau mulai menyusun kitab tersebut pada tahun 180 H dan dijadikan kitabnya sebagai panutan atau Imam.[14]

Ibnu Hanbal memuatkan ke dalam kitabnya Al-Masnad empat puluh ribu hadits. Beliau telah memilihnya dari tuju ratus ribu hadits. Sebagian dari para ulama' mengatakan semua hadits-haditsnya adalah sahih.

Karya-karya Imam Ahmad Ibnu Hanbal yang lain adalah Al-Naskh wa al-Mansukh, al-Muqaddam wa al-Muakhkharfi al-Qur'an, al-TArikh, Manasik al-Kubra, Manasik al-Sughra, Tha'ah al-Rasul dan kitab al-Salah.
 

Pengikut Imam Ahmad Ibn Hanbal

Sebagian besar pengikut Mazhab Hanbali tersebar di Palestina dan Saudi Arabia. Tetapi eksisnya mazhab Hanbali di Saudi Arabia, sesudah tidak ditemukan lagi di negeri muslim manapun adalah karena adanya fakta bahwa pendiri dari yang dinamakan Gerakan Revivalis Wahabi, yaitu Muhammad bin Abdul Wahab, pernah belajar kepada para ulama' yang menganut mazhab Hanbali dan dengan demikian secara tidak resmi menjadi mazhab fiqh dari gerakan Revivalis tersebut. Ketika Abdul Azis bin Saud merebut sebagian besar semenanjung Arabia dan mendirikan dinasti Sa'ud, ia menjadikan Mazhab Hanbali sebagai dasar sistem hukum kerajaan.[15]

Adapun dari antara para murid beliau yang akhirnya menjadi ulama' besar dan terkemuka serta terkenal yaitu: Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, Abu Zur'ah Ar-Razy, Abu Zur'ah al-Damasyqy, Ibnu Abi Dunya, Abu Bakar al-Atsram, Hanbal bin Ishaq Asy-Syaibani (putra dari paman beliau sendiri).[16]

Masih banyak lagi sahabat-sahabat imam Ahmad  ibn Hanbal, pengikut-pengikut serta murid-muridnya yang menyalin dan menulis ilmu fiqh Ibnu Hanbal diantara mereka terdapat juga anaknya yang bernama Salih, yaitu anaknya yang tertua. Beliau seorang yang sangat bersungguh-sugguh tentang hadits-hadits seperti ayahnya. Beliau meninggal dunia pada tahun 290 hijriyah.[17
 

Perkembangan Mazhab Hanbali

Perlu diketahui bahwa Mazhab Hanbali ini boleh dikatakan sebagai suatu mazhab yang daerah perkembangannya kurang begitu luas, di mana pada awalnya tersiar di Bagdad lalu pada abad ke empat hijriyah dapat berkembang di luar Irak dan pada abad ke enam dapat juga berkembang di Mesir.[18]

Pada awalnya mazhab ini dihidupkan dan di perbaharui oleh beberapa mujtahid, seperti Ibnu Taimiyah dan murid-murid Ibnu Qayyim, lalu pada abad kedua belas dilakukan lagi pembaharuan oleh Imam Muhammad bin Abdul Wahhab di Najm dengan memperbaharui sistem penyebarannya dalam bentuk gerakan, yang lazim dikenal dengan sebutan gerakan wahhabi.

Dari pembaharuan sistem baru dalam penyebaran mazhab seperti itulah, maka mazhab Ibnu Hanbal berkembang dan menyebar secara signifikan diberbagai wilayah Saudi Arabiyyah.

Penutup
Biografi Imam Ahmad Ibn Hanbal, Pola Pemikiran dan Metode Istinbathnya - Imam Ahmad adalah Imam yamg ke empat dari para fuqaha Islam. Beliau adalah seorang yang mempunyai sifat-sifat yang luhur dan tinggi yaitu sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang yang hidup semasa dengannya, juga orang yang mengenalinya. Beliau Imam Ahmad ibn Hanbal merupakan imam bagi umat Islam seluruh dunia, juga Imam bagi darul salam, mufti bagi negri Irak dan seorang yang alim dari hadits-hadits Rasulullah SAW. juga seorang yang zuhud dewasa itu, penerang untuk dunia dan sebagai contoh dan teladan bagi orang-orang ahli sunnah, seorang yang sabar di kala menghadapi percobaan serta seorang yang salih.

Metode istidlal yang dipakai Imam Ahmad dalam menetapkan hukum Islam adalah al-Qur'an dan al-Sunnah al-Sahih, fatwa para sahabat nabi SAW, al-Hadits al-Mursal dan al-Hadits al-Dlaif dan al-Qiyas. 

Penulis:
  1. Umi Habibah
  2. Ari Fahrurrozi Aufa

DAFTAR PUSTAKA

Chalil, Moenawar, Biografi Empat Serangkai Imam Madzhab, Jakarta; Bulan Bintang, 1994.

Djazuli, H.A. ilmu fiqh Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta; Kencana, 2010.

Mughtis,Abdul, Kritik Nalar Fiqh Pesantren, Jakarta; Kencana, 2008.

Philips, Ameenah Bilal, Asal-Usul dan Perkembangan Fiqh, Bandung: Nusamedia, 2005.

Sopyan, Yayan, Tarikh Tasyri’ Seejarah Pembentukan Hokum Islam, Depok; Gramata Publishing, 2010.

Asy-Syurbi, Ahmad, Sejarah dan Biografi Empat Imam Madzhab. Jakarta; amzah, 2013.

Zein, Muhammad Ma'sum, Arus Pemkiran Empat Madzhab, Jombang ; Darul-Hikmah, 2008.

Az-Zuhiali, Wahbah, Fiqh Islam Wa Adillatuhu jilid 1 (penerjemah Abdul Hayyie al-Kattani dkk), Jakarta; Gema Insani, 2010.




  1. Ahmad Asy-Syurbasi, Sejarah dan Biogrfi Empat Imam Mazhab, Jakarta: Amzah, 2013, hal 1
  2. Muhammad Ma'sum Zein, Arus Pemkiran Empat Madzhab, Jombang ; Darul-Hikmah, 2008, hal 187
  3. Moenawar Chalil, Biografi Empat Serangkai Imam Madzhab, Jakarta; Bulan Bintang, 1994, hal 251
  4. Ahmad Asy-Syurbasi, Sejarah dan Biografiempat Imam Mazhab, Jakart; Amzah, 2013, hal 192
  5. H.A. Djazuli, ilmu fiqh Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta; Kencana, 2010, hal 132.
  6. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu jilid 1 (penerjemah Abdul Hayyie al-Kattani dkk), Jakarta; Gema Insani, 2010, hal hal 46
  7. Muhammad Ma'sum Zein, op.cit. hal 191
  8. Ibid. hal 192
  9. Ibid, hal 193
  10. Abdul Mughtis, Kritik Nalar Fiqh Pesantren, Jakarta; Kencana, 2008, hal 82
  11. Muhammad Ma’sum Zein, op.cit, hal 193
  12. Yayan Sopyan, Tarikh Tasyri’ Seejarah Pembentukan Hokum Islam, Depok; Gramata Publishing, 2010, hal 123
  13. Ibid, hal 194
  14. Ahmad Asy-Syurbi, sejarah dan biografi empat imam madzhab. Jakarta; amzah, 2013, hal 229
  15. Ameenah Bilal Philips, Asal-Usul dan Perkembangan Fiqh, Bandung: Nusamedia, 2005, hal 117
  16. Moenawar Chalil, op.cit, hal 307
  17. Ahmad Asy-Syurbi, op.cit, hal 207
  18. Muhammad Ma'sum Zein, op.cit, hal 196

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top