0

Fiqh Muamalah: Pengertian, Hukum dan Kontekstualisasi Ihtikar

Pengertian, Hukum dan kontekstualisasi Ihtikar masa kini

Fiqh Muamalah: Pengertian, Hukum dan Kontekstualisasi Ihtikar - Perdagangan dalam pandangan Islam  merupakan salah satu dari aspek kehidupan yang bersifat horizontal, yang dikelompokkan ke dalam masalah muamalah, yakni masalah masalah yang berkenaan dengan hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat Sekalipun sifatnya adalah hubungan yang horizontal namun sesuai dengan ajaran Islam rambu-rambunya. Dari perspektif agama, aktivitas perdagangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh agama akan bernilai ibadah. Artinya, dengan perdagangan itu, selain mendapatkan keuntungan-keuntungan materiil guna memenuhi kebutuhan ekonomi. Islam berpegang pada asas kebebasan dalam tatanan muamalah. Setiap orang bebas membeli, menjual serta menukar barang dan jasa. Mereka menawarkan dan menjual barang miliknya dan membeli barang-barang yang dibutuhkannya. Ini berbeda dengan paham sosialis yang menolak kebebasan pasar. Kebebasan yang digariskan oleh Islam adalah Perdagangan yang dijalankan dengan cara yang tidak jujur, mengandung unsur penipuan, yang karena itu ada pihak yang dirugikan, dan praktik-praktik lain yang sejenis merupakan hal-hal yang dilarang dalam Islam.  Melakukan perdagangan dengan cara menimbun barang ( ihtikar ) dengan tujuan agar harga barang tersebut mengalami lonjakan sangat dilarang dalam Islam. Terlebih bila barang tersebut sedang langka, sementara masyarakat sangat membutuhkannya.
Rumusan Masalah
  1. Apa penegertian Ihtikar dalam hukum islam itu ?
  2. Bagaimana Kontekstualisasi Ihtikar pada masasekarang?
Tujuan Penulisan
Memahami penegertian Ihtikar dalam hukum islam serta Kontekstualisasi Ihtikar pada masa sekarang.

A.    Pengertian Ihtikar

Ihtikar adalah membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya supaya barang tersebut langka di pasaran dan harganya menjadi naik. Dari Ma’mar, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa“. [HR Muslim 1605]. Ihtikar juga mempunyai arti lain yaitu zalim (aniaya) dan merusak pergaulan. Upaya penimbunan barang dagangan untuk menunggu melonjaknya harga .

B.    Dasar Hukum Islam Ihtikar

Dasar hukum Ihtikar yang digunakan para ulama fikih yang tidak membolehkan Ihtikar adalah kandungan nilai-nilai universal al-Qur’an yang menyatakan, bahwa setiap perbuatan aniaya, termasuk di dalamnya ihtikaar diharamkan oleh agama Islam. Diantara ayat-ayat tersebut adalah firman Allah dalam surat Al-Maidah:2 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan taqwa dan janganlah tolng-menolonglah dalam berbuat dosa dan pelanggaran” .

FirmanAllah:
“Dan Dia tidak sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (Al-Hajj: 78)
SabdaRasulullahSAW:

من دخل فى شيء من أسعار المسـلميـن ليغليه عـليهم كان حقا عـلى الله أن يعـقـده بعظـم من النـار   يوم القيامة. رواه الطبرانى

“Siapa yang merusak harga pasar hingga harga itu melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat.” (HR. Thabrani).

C.    Pendapat Para Ulama Tentang Bentuk Ihtikar Yang Diharamkan

Ulama berbeda pendapat tentang bentuk Ihtikar yang diterapkan, berikut adalah beberapa pendapat ulama' tersebut:

a. At Tirmidzi berkata, 

“Hukum inilah yang berlaku dikalangan ahli ilmu. Mereka melarang penimbunan bahan makanan. Sebagian ulama membolehkan penimbunan selain bahan makanan. Ibnul Mubarak berkata, “Tidak mengapa menimbun kapas, kulit kambing yang sudah disamak (sakhtiyan), dan sebagainya“.

b.  Al Baghawi berkata

“Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ihtikar. Diriwayatkan dari Umar bahwa ia berkata, “Tidak boleh ada penimbunan barang di pasar kami. Yakni sejumlah oknum dengan sengaja memborong barang-barang di pasar lalu ia menimbunnya. Akan tetapi siapa saja yang memasukkan barang dari luar dengan usaha sendiri pada musim dingin atau musim panas, maka terserah padanya apakah mau menjualnya atau menyimpannya.

c. Imam Ahmad berkata

“Penimbunan barang hanya berlaku pada tempat-tempat tertentu seperti Makkah, Madinah atau tempat terpencil di batas-batas wilayah. Tidak berlaku seperti di Bashrah dan Baghdad, karena kapal dapat berlabuh di sana“.

d. An Nawawi berkata

“Hadits diatas dengan jelas menunjukkan haramnya ihtikar. Para ulama Syafi’i mengatakan bahwa ihtikar yang diharamkan adalah penimbunan barang-barang pokok tertentu, yaitu membelinya pada saat harga mahal dan menjualnya kembali. Ia tidak menjual saat itu juga, tapi ia simpan sampai harga melonjak naik. Tetapi jika dia mendatangkan barang dari kampungnya atau membelinya pada saat harga murah lalu ia menyimpannya karena kebutuhannya, atau ia menjualnya kembali saat itu juga, maka itu bukan ihtikar dan tidak diharamkan. Adapun selain bahan makanan, tidak diharamkan penimbunan dalam kondisi apapun juga. Begitulah perinciannya dalam madzhab kami“.

Diriwayatkan dari Utsman bahwa beliau melarang penimbunan barang. Imam Malik dan Ats Tsauri juga melarang penimbunan seluruh jenis barang. Imam Malik mengatakan, “Dilarang menimbun jerami, kain wol, minyak dan seluruh jenis barang yang dapat merugikan pasar”. Sebagian ulama berpendapat bahwa penimbunan barang hanya berlaku pada bahan makanan saja. Sedangkan barang-barang lainnya tidak mengapa. Ini pendapat Abdullah bin Al Mubarak dan Imam Ahmad.

Kemudian para ulama berpendapat, “Adapun yang disebutkan dalam kitab dari Said bin Al Musayyin dan Ma’mar, yang meriwayatkan hadits, bahwa keduanya menimbun barang, maka Ibnu Abdil Barr dan ulama lainnya mengatakan, “Sesungguhnya barang ditimbun oleh keduanya adalah minya. Keduanya membawakan larangan dalam hadits tersebut kepada penimbunan bahan makanan pokok yang sangat dibutuhkan dan pada saat harga mahal. Demikian juga Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan ulama lainnya. Dan pendapat itulah yang benar.
Kesimpulan ihtikar adalah :
  1. a.    Dilihat dari kebutuhan manusia kepada barang tersebut dengan tujuan menaikkan harga terhadap kaum  muslimin.
  2. b.    Penimbun barang yang berdosa adalah orang yang keluar masuk pasar untuk memborong kebutuhan pokok kaum muslimin dengan cara monopoli dan menimbunnya.
 Asy Syaukani mengatakan, “Kesimpulannya, ‘illat hukumnya apabila perbuatan menimbun barang itu untuk merugikan kaum muslimin. Tidak diharamkan jika tidak menimbulkan kemudharatan atas kaum muslimin. Tidak peduli barang tersebut pokok atau tidak, asal tidak menimbulkan kemudharatan kaum muslimin”.

D.    Hukum Ihtikar Menurut Agama Islam

Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah diatas, para ulama sepakat mengatakan, bahwa Ihtikar tergolong dalam perbuatan yang dilarang (haram). Seluruh ulama sepakat menyatakan ihtikar itu hukumnya haram, walaupun terjadi perbedaan pendapat tentang cara penetapan hokum tersebut, sesuai dengan system pemahaman hokum yang dimiliki oleh madzhab masing-masing. Ulama madzhab Syafi’I, Hanbali, Maliki, Zaidiyah dan Az-Zahiri berpendapat bahwa melakukan ihtikar hukumnya haram, berdasarkan ayat dan hadits yang telah disebutkan diatas.

Menurut kalangan Madzhab Maliki, ihtikar itu hukumnya haram dan harus dicegah oleh pemerintah dengan segala cara karena perbuatan itu membawa mudharat yang besar terhadap kehidupan masyarakat dan Negara. Oleh karena itu, pihak penguasa harus segera campur tangan untuk mengatasinya sesuai dengan kaidah fiqih yang mengatakan :

حقالغيرمحافظةعليهشرعا

“hak orang lain terpelihara menurut syara”.
Dalam masalah ini ihtikar yang paling utama yang harus diperhatikan adalah hak konsumen, karena menyangkut orang banyak. Sedangkan hak orang lain yang melakukan ihtikar (penimbunan) hanya merupakan hak pribadi. Sekiranya hak pribadi bertentangan dengan hak orang banyak, maka hak orang banyaklah yang harus diutamakan dan didahulukan.

Madzhab Syafi’i berpendapat, bahwa hadits yang menyatakan ihtikar merupakan suatu pekerjaan yang salah, mengertian yang dalam. Sebab orang yang melakukan kesalahan dengan sengaja, berarti telah berbuat suatu pengingkaran terhadap ajaran agama (syara’), merupakan perbuatan yang diharamkan. Apalagi ancaman dalam hadits itu adalah jadi penghuni neraka. Ulama Madzhab Hambali juga mengatakan, bahwa ihtikar merupakan perbuatan yang diharamkan syara’, karena membawa mudharat yang besar terhadap masyarakat dan Negara.

E. Beberapa Pendapat Ulama Mengenai  Hukum Ihtikar

Berdasarkan pada ayat-ayat al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa ihtikar tergolong ke dalam perbuatan yang dilarang (haram). Seluruh ulama sepakat menyatakan bahwa melakukan ihtikar itu hukumnya haram, meskipun terjadi perbedaan pendapat tentang cara menetapkan hukumnya, sesuai dengan sistem pemahaman hukum.

Pertama ulama Syafi’iyyah, Hanabillah, Malikiyah, Zaidiyah dan Zahiriyyah. Menurut mereka, melakukan ihtikar hukumnya haram. Alasan yang mereka kemukakan adalah ayat dan hadis-hadis yang telah disebutkan. Menurut Malikiyyah, ihtikar hukumnya haram dan harus dapat dicegah oleh pemerintah dengan segala cara, karena perbuatan itu memberikan mudharat yang besar terhadap kehidupan masyarakat, dan stabilitas ekonomi masyarakat yang terganggu dan juga berdampak pula pada negara.

 Dalam masalah ihtikar yang paling utama yang harus diperhatikan adalah hak konsumen, karena menyangkut orang banyak. Sedangkan hak orang yang melakukan ihtikar hanya merupakan hak pribadi. Sekiranya hak pribadi bertentangan dengan hak orang banyak, maka hak orang banyaklah yang harus diutamakan dan didahulukan.

Mazhab Syafiiyah berpendapat, bahwa hadis yang menyatakan ihtikar merupakan suatu pekerjaan yang salah, mengandung pengertian yang dalam. Sebab orang yang melakukan kesalahan dengan sengaja, berarti telah berbuat suatu pengingkaran terhadap ajaran agama, merupakan perbuatan yang diharamkan. Apalagi ancaman dalam hadis itu adalah jadi penghuni  neraka dan sudah yang pasti di laknat oleh Allah SWT.

Ulama Hanabilah mengatakan, ihtikar merupakan perbuatan yang diharamkan oleh syariat, karena membawa kemudharatan yang besar terhadap masyarakat. Pengharaman terhadap perbuatan ihtikar apabila terdapat tiga unsur, yaitu :
  1. Barang yang ditimbun harus dibeli terlebih dahulu.
  2. Barang yang dibeli merupakan bahan makanan yang dibutuhkan masyarakat.
  3. Adanya kesulitan masyarakat untuk mendapatkan bahan makanan yang dibutuhkan.
Kedua Ulama Hanafiyah menyatakan, menurut meraka perbuatan ihtikar hukumnya makruh tahrim ( istilah hukum haram dari kalangan fiqh hanafi yang didasarkan kepada dalil zanni. Dalam persoalan ihtikar, menurut mereka larangan secara tegas hanya muncul dari hadis ahad. Sedangkan kehujjahan hadis ahad adalah zanni. Disamping itu sesuai dengan kaidah yang sifatnya qath’i seseorang bebas membeli dan menual barang dagangannya tanpa campur tangan orang lain. Menjual barang atau tidak adalah masalah prinadi seseorang. Ulama Hanafiyah tidak secara tegas menyatakan haram dalam menetapkan hukum ihtikar, karena menurut mereka dalam masalah ini terdapat dua dalil yang bertentangan, yaitu :
  1. berdasarkan hak milik yang dimiliki pedagang, mereka bebas melakukan jual beli sesuai dengan kehendak mereka.
  2. adanya larangan berbuat mudharat kepada orang lain dalam bentuk apapun. Larangan disini tidak langsung tertuju kepada perbuatan ihtikar melainkan larangan itu muncul disebabkan oleh mudharat yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. 

Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnah menyatakan , bahwa para ulama sepakat mengharamkan ihtikar dengan dua persyaratan yaitu: 1. Syarat berlakunya penimbunan adalah keberadaannya sampai batas membuat penduduk negeri itu kesulitan untuk membeli barang yang ditimbun, karena realita penimbunan tidak akan terjadi kecuali di dalam kondisi ini. Seandainya belum sampai menyulitkan penduduk.

Negeri untuk membeli barang maka tidak akan terjadi penimbunan  barang dan tidak terjadi dominasi terhadapnya supaya bisa dijual dengan harga tinggi. 2. Bahwa orang tersebut menunggu saat-saat memuncaknya harga barang agar ia dapat menjualnya dengan harga yang tinggi karena orang sangat membutuhkan barang tersebut.

Syarat yang dikemukakan Sayid Sabiq tersebut menjelaskan bahwa ihtikar tidak hanya terfokus pada barang yang dibeli. Namun semata menghimpun sembari menunggu harganya melambung sehingga bisa menjualnya dengan harga yang tinggi bisa dinilai sebagai penimbunan, baik penghimpunan barang itu dengan cara membelinya atau mengumpulkannya dari tanah pertanian yang luas karena memonopoli kepemilikan areal produksi jenis tersebut atau kelangkaan pertaniannya; atau menghimpun dari pabrik karena memonopoli kepemilikan industry jenis itu atau karena kelangkaan industri. Semua itu merupakan penimbunan yang sudah tentu di haramkan oleh syariat Islam.

Akad membeli barang untuk ditimbun merupakan akad yang secara formal adalah sah karena memenuhi seluruh rukun dan syaratnya . Itu seperti jual beli selama azan shalat jum’at, jual beli formalnya sah, tetapi haram karena adanya larangan tegas tentangnya.  

Babilli menyatakan bahwasanya , proses penimbunan bukan hanya mengkorupsi komoditas yang ditimbun namun juga kekayaan yang ditimbun. Korupsi kekayaan, menurut Babilli, adalah menyetop keuntungan dari barang dan menghentikan sirkulasinya, dan akan mengakibatkan tersendatnya distribusi kekayaan. Menurut Maududi, Larangan terhadap penimbunan barang disamping untuk memberikan pelayanan pada tujuan-tujuan tertentu, ia juga bertujuan untuk mengeliminasi kejahatan black market ( pasar gelap) yang biasanya muncul seiring dengan adanya penimbunan barang.

Penimbunan barang adalah halangan terbesar dalam pengaturan persaingan dalam pasar Islam. Hal tersebut dikarenakan pengaruhnya terhadap jumlah barang yang tersedia dari barang yang ditimbun, dimana beberapa pedagang memilih untuk menahan barang dagangannya dan tidak menjualnya karena menunggu naiknya harga. Prilaku ini mempunyai pengaruh negative dalam fluktuasi kemampuan persediaan dan permintaan barang. Penimbunan dapat menyebabkan pergeseran kurva penawaran dan permintaan , yaitu perbuatan yang melanggar hukum dari penjual yang mencari keuntunggan yang besar.

F. Campur  Tangan Pemerintah

Apabila telah terjadi penimbunan barang, maka pemerintah berhak memaksa para pedgang untuk menjual barang tersebut dengan harga standar yang berlaku dipasar. Bahkan, menurut para ulama, barang yang ditimbun oleh para pedagang dijual dengan harga modalnya dan pedagang tersebut tidak dibenarkan mengambil keuntungan sebagai hukuman terhadap mereka. Sekiranya para pedagang itu enggan menjual barangnya dengan harga pasir, maka pihak penegak hokum (hakim) dapat menyita barang itu dan kemudian membagikannya kepada masyrakat yang memerlukannya.

Pihak pemerintah seharusnya setiap saat memantau dan mengantisipasi, agar tidak terjadi ihtikar dalam setiap komoditas, manfaat dan jasa yang dapat diperlukan masyarakat. Harga standar yang tidak memberatkan masyarakat dan merugikan pedagang harus dipadukan, dan tidak sampai menguntungkan sepihak, masyarakat atau pedagang saja.

Menurut Fathi a-Duraini, bahwa pemerintah tidak dibenarkan mengeksport bahan kebutuhan warganya sampai tidak ada lagi yang dikonsumsikan oleh masyarakat, Pengeksporan barang-barang yang diperlukan masyarakat pada dasarnya sama dengan ihtikar dari segi akibat yang dirasakan oleh masyarakat. Lebih para lagi, apabila barang-barang itu diselundupkan ke luar negeri (tidak legal) seperti minyak tanah (BBM), padahal  disisi lain masyarakat sangat-sangat memerlukan barang-barang kebutuhan itu.

Fathi ad-Duraini menyatakan, bahwa ada kaidah fiqih yang berkaitan dengan fungsi penguasa, yaitu:

تصرفالامامعليالرعيةمنوطبالمصلحة
“tindakan penguasa harus senantiasa mengacu kepada kemaslahatan orang banyak.”.

Kesimpulan.

Ihtikar merupakan suatu upaya seseorang atau lembaga untuk menimbun barang, manfaat atau jasa sehingga menjadi langka di pasaran dan dapat diperkirakan harganya melonjak naik. Perbuatan ihtikar merupakan sebuah penganiayaan terhadap orang lain yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi. Namun apabila menimbun barang ( komoditi ) manfaat atau jasa tersebut tidak memberi mudharat, dalam artian tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta tidak untuk tujuan memonopoli dan meraih keuntungan yang besar, maka hal tersebut tidak dilarang.

Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa ihtikar yang menyebabkan kelangkaan barang dan merusak mekanisme pasar hukumnya haram dan untuk mengatasi hal ini  pemerintah harus  campur tangan untuk mengawasi harga dan pengaturan perantara perdagangan.

Saran

Demikian lah makalah yang kami buat mungkin dalam penyusunannya masih banyak kekurangan yang mana nantiakan diperbaiki dalam karya kami selanjutnya oleh karnanya kami perlu kritik yang membangun untuk penyempurnaan karya kami


Penulis Makalah Fiqh Muamalah Tentang Ihtikar:

  1. Siti Masruroh
  2. Moh Misbahul Munir
  3. Wimbuh sudrajat

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top