Krisis moneter yang pernah terjadi di Idonesia menjadi pelajaran penting bagi bangsa ini akan pentingnya peran intrumen jaminan yang mampu mengamankan nilai piutang dengan memberikan hak prefensi atas pitang terebut. Fidusia memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam hukum positif di Indonesia, sebagai lembaga jaminan yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi dalam masyarakat dan sudah dikenal di kalangan ilmuwan dan praktisi hukum.
Pengertian Fidusia
Pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam pengasaan pemilik benda.Pengertian Jaminan Fidusia
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujdu maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam pnguasaan pemberi fidusia, sebagai angunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.Ciri-ciri jaminan fidusia
- Mempunyai sifat droit de suite
- Memberikan hak preferent
- Bersifat accessoir
- Asas specialitas dan publisitas
- Memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berkepentingan
- Mudah dan pasti pelaksanaannya
Unsur Jaminan fidusia
- Adanya hak jaminan
- Adanya objek yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yng tidak berwujud maupun benda yang tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
- Benda yang menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia
- Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
Larangan dalam penjaminan Fidusia
- Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang terdaftar dapat dilihat pada pasal 17 UU No 42 tahun 1999
- Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia (pasal 23 ayat 2 UU no. 42 tahun 1999)
- Pemberi jaminan fidusia hanya dapat dibebankan pada hak kebendaan, bukan terhadap hak perseorangan. (Pasal 2 UU No 42 tahun 1999)
Artikel bermanfaat untu menjamin piutang.
ReplyDeletenjeh, makash ats pujiannya.
Delete