0
Pengertian dan Prosedur Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali ialah meninjau kembali putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh Hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya maka putusan Hakim akan menjadi lain. 

Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berisi : “Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dalam undang-undang, terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, dalam perkara perdata dan pidana, oleh pihak-pihak yang berkepentingan. (pasal 21 UU No. 14/1970). 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali

1. Kelengkapan Berkas Permohonan Peninjauan Kembali

Berkas perkara peninjauan kembali terdiri dari dua bundel yaitu: bundel A yang merupaka himpunan surat-surat yang diawali dengan surat gugatan dan semua kegiatan atau proses pemeriksaan perkara tersebut yang selalu disimpan di Pengadilan Agama. Bundel B yang berkaitan dengan adanya permohonan peninjauan kembali akhirnya akan menjadi arsip berkas perkara di Mahkamah Agung RI.

Adapun bundel B untuk permohonan peninjauan kembali, terdiri atas:
  1. Relaas pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung RI, terutama kepda pemohon peninjauan kembali/relaas pemberitahuan isi putusan banding bila permohonan peninjauan kembali itu diajukan atas Pengadilan Tinggi Agama;
  2. Surat permohonan peninjauan kembali;
  3. Surat permohonan peninjauan kembali, dilampirkan juga surat-surat bukti;
  4. Tanda terima surat permohonan peninjauan kembali;
  5. Surat kuasa khusus (kalau ada);
  6. Surat pemberitahuan dan penyerahan salinan permohonan penijauan kembai kepada pihak lawan;
  7. Jawaban surat permohonan peninjauan kembali;
  8. Salinan putusan Pengadilan Agama;
  9. Salinan putusan Pengadilan Tinggi Agama;
  10. Salinan putusan Mahkamah Agung RI;
  11. Tanda bukti setoran biaya dari Bank;
  12. Surat-surat lain yang mungkin ada;
  13. Kelengkapan administrasi permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana tersebut diatas (bundel A dan B) dijilid dengan rapi sesuai, dengan susunan kronologis. Selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung RI untuk kepentingan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

2. Batas waktu permohonan peninjauan kembali

Dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak.

Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari (empat belas) hari, penitera wajib memberitahukan tentang permohonan peninjauan kembali beserta alasan-alasannya kepada pihak lawan. 

Jawaban/Tanggapan atas alasan Peninjaun Kembali, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasan peninjauan kembali tersebut diterima, harus sudah diterima di Kepaniteraan untuk disampaikan pihak lawan. 

Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima jawaban tersebut, berkas peninjaaun kembai berupa bundel A dan B harus dikirim ke Mahkamah Agung. 

3. Biaya permohonan peninjauan kembali

Telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI dengan surat keputusan Nomor KMA/054/SK/X/1997 tanggal 21 Oktober 1997 yaitu Rp.150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah) sejak tanggal 2 Januari 1998. 

Dalam menentukan biaya peninjauan kembali, diperhitungkan:
  1. Biaya Kepaniteraan
  2. Besarnya biaya peninjauan kembali yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
  3. Biaya pengiriman uang melalui Bank/Kantor Pos
  4. Ongkos kirim, dan
  5. Biaya-biaya pemberitahuan, berupa pemberitahuan pernyataan PK dan alasan PK, jawaban atas permohonan PK,penyampaian salinan putusan kepada Pemohon PK, dan Pemberitahuan bunyi putusan kepada termohon PK.

 

BAB III

PENUTUP


Kesimpulan

Berkas perkara peninjauan kembali terdiri dari dua bundel yaitu: bundel A yang merupaka himpunan surat-surat yang diawali dengan surat gugatan dan semua kegiatan atau proses pemeriksaan perkara tersebut yang selalu disimpan di Pengadilan Agama. Bundel B yang berkaitan dengan adanya permohonan peninjauan kembali akhirnya akan menjadi arsip berkas perkara di Mahkamah Agung RI.
Dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak.

Dalam menentukan biaya peninjauan kembali, diperhitungkan:
  1. Biaya Kepaniteraan
  2. Besarnya biaya peninjauan kembali yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
  3. Biaya pengiriman uang melalui Bank/Kantor Pos
  4. Ongkos kirim, dan
  5. Biaya-biaya pemberitahuan, berupa pemberitahuan pernyataan PK dan alasan PK, jawaban atas permohonan PK,penyampaian salinan putusan kepada Pemohon PK, dan Pemberitahuan bunyi putusan kepada termohon PK.

DAFTAR PUSTAKA

Manan, abdul, penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana Prenada Media Grou,. 2008.
Mustofa, Kepaniteraan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2005.

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top