![]() |
Ilustrasi hukum (Sumber: Istimewa) |
Sobat King blogger sudah taukan anda mengenai perbedaan dan persamaan mengenai perbedaan antara rechtsstaat (liberal Eropa kontinentat) dan rule of law. Berikut saya akan jabarkan mengenai perbedaan dan persamaan keduanya secara singkat dan jelas.
Marzuki Wahid dalam bukunya yang berjudul “Fiqh Indonesia” memberikan perbedaan antara rechtsstaat (liberal Eropa kontinentat) dan rule of law yaitu pertama, rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism, sehingga bersifat revolusioner. Sedangkan lahirnya rule of law berkembang secara evolusioner.
Kedua, rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut civil law atau modern roman law, yang lebih menekankan pada aspek administratif. Sedangkan konsep dari the rule of law bertumpu pada sistem hukum anglo saxon yang disebut common law, sehingga penekanannya pada aspek yudicial. Hal tersebut tampak pada karakteristik kekuasaan raja pada zaman Romawi dan Inggris.sehingga Friedmann memahami rechtsstaat sebagai pembatas kekuasaan Negara oleh tertib hukum. Namun keduanya memiliki sasaran yang sama yatu memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak kebebasan sipil dari warga Negara dan perlindungan terhadap hak-hak dasarnya.[2]
Demikian artikel saya yang berjudul “Perbedaan dan Persamaan antara Rechtsstaat dan Rule of Law” semoga dapat menambah pengetahuan dan perbedaan antara keduanya.
Artikel terkait: Sejarah Politik Hukum Adat Belanda di Indonesia
[1] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986, Hlm. 135.
[2] Marzuki Wahid, Fiqh Indonesia, Bandung: Marja. 2014. Hlm. 58.
Post a Comment
Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat
EmoticonClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.