0
Perbedaan dan Persamaan antara Rechtsstaat dan Rule of Law
Ilustrasi hukum (Sumber: Istimewa)
** Perbedaan dan Persamaan antara Rechtsstaat dan Rule of Law  ** Setiap Negara yang sudah merdeka dan berdaulat mempunyai suatu Hukum nasional yang diatur baik dalam segi bidang kepidanaan maupun dalam bidang keperdataan. Kedua bidang tadi mencerminkan arah serta tujuan hukum Negara yang akan dipakai oleh suatu bangsa.[1] Simbol bahasa yang digunakan oleh UUD 1945 dalam menyebutkan Negara hukum Indonesia adalah Rechtsstaat (Belanda/Jerman) bukan Rule of law atau legal state (inggris) atau etat de droit (Prancis).

Sobat King blogger sudah taukan anda mengenai perbedaan dan persamaan mengenai perbedaan antara rechtsstaat (liberal Eropa kontinentat) dan rule of law. Berikut saya akan jabarkan mengenai perbedaan dan persamaan keduanya secara singkat dan jelas. 
Artikel terkait: Makalah Hukum Adat; Politik Hukum Adat Belanda di Indonesia

Marzuki Wahid dalam bukunya yang berjudul “Fiqh Indonesia” memberikan perbedaan antara rechtsstaat (liberal Eropa kontinentat) dan rule of law yaitu pertama, rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism, sehingga bersifat revolusioner. Sedangkan lahirnya rule of law berkembang secara evolusioner.

Kedua, rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut civil law atau modern roman law, yang lebih menekankan pada aspek administratif. Sedangkan konsep dari the rule of law bertumpu pada sistem hukum anglo saxon yang disebut common law, sehingga penekanannya pada aspek yudicial. Hal tersebut tampak pada karakteristik kekuasaan raja pada zaman Romawi dan Inggris.sehingga Friedmann memahami rechtsstaat sebagai pembatas kekuasaan Negara oleh tertib hukum. Namun keduanya memiliki sasaran yang sama yatu memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak kebebasan sipil dari warga Negara dan perlindungan terhadap hak-hak dasarnya.[2]
Artikel terkait:Politik Islam di Indonesia Pra Kemerdekaan 

Demikian artikel saya yang berjudul “Perbedaan dan Persamaan antara Rechtsstaat dan Rule of Law” semoga dapat menambah pengetahuan dan perbedaan antara keduanya.
Artikel terkait: Sejarah Politik Hukum Adat Belanda di Indonesia

[1] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986, Hlm. 135.
[2] Marzuki Wahid, Fiqh Indonesia, Bandung: Marja. 2014. Hlm. 58.

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top