0

Sejarah Hukum Adat di Indonesia
Adat di Indonesia
Asal-usul hukum adat

 

Meskipun pada jaman v.o.c orang Belanda tidak menemukan hukum adat, namunV.O.C. mempunyai alasan untuk mencampuri hukum adat. Berdasarkan pertimbangan praktis, dibeberapa tempat tertentu sebagai usaha penertiban dan pemeliharaan bagi dirinya, V.O.C terpaksa turut campur dalam mengatur Hukum bagi orang Indonesia asli, yang oleh V.O.C mesih dianggap bagian terbesarnya terdiri atas peraturan agama islam.

Pada tahun 1750, 1759, 1760 dan 1768 turut campurnya V.O.C dalam usaha penertiban hukum orang Indonesia asli itu menghasilkan 4 kodifikasi dan pencatatatan hukum bagi orang indonesia asli yang berikut:
  1. Untuk keperluan Landraad di Semarang pada tahun 1750 dibuat suatu compendium (pegangan, iktisar) dari undang orang jawa yang terkenal dengan nama “kitab hukum mogharrar”. Kitab hukum itu bermaksud memuat Hukum Pidana Jawa , tetapi ternyata yang dibuat ialah hukum pidana islam. Kodifikasi hukum ini kemudian dipublikasikan dalam majalah :”Regt in Netherlandschindie” dan oleh sebab itu pada tahun 1854 menjadi salah satu pokok pembicaraan di dalam pembentukan R.R. 1854
  2. pada tahun 1759 oleh pimpinan V.O.C disahkan suatu Compendium van clootwijck tentang undang-undang Bumi Putera di lingkungan Kraton Bone dan Goa, berlaku sejak dahulu sampai skarang. Pencatatan Hukum Adat itu dibuat oleh van Clootwijck yang menjadi Gubernur Pantai Sulawesi dari tahun 1752 sampai tahun 1755. Meskipun Compendium itu sudah agak usang , namun masih dipakai oleh peradilan Bumi Putera pada permulaan abad ini.
  3. Pada tahun 1760 oleh pimpinan V.O.C dikeluarkan suatu himpunan Peraturan Hukum Islam mengenai nikah, talak dan warisan. Himpunan itu terkenal dengan nama “ Compendium Freij”, karena disusun oleeh freijer, yang menjabat “ Kuasa Pemerintah di bidang urusan-urusan Bumi Putera”. Pencatatan Hukum Islam ini bertahan lama. Beberapa bagian dari Compendium tersebut dicabut dengan berangsur-angsur pada abad ke 19, sedangkan bagian terakhir (mengenai warisan) pada tahun 1913.
  4. Oleh Cornelius Hasselaer yang menjadi residen di Cirebon (1757-1765) direncanakan pembuatan suatu Kitab Hukum Adat yang menjadi “Suatu Pemimpin Hukum Adat bagi Hakim-hakim di Cirebon”. Kitab Hukum Adat ynag merupakan karya bikinan, hany berdasarkan bahan tertulis dan tidak berdasarkan penyelidikan di etempat itu terkenal dengan nama”Pepakem Cirebon”. Karya itu masih mengandung banyak kekurangan, tetapi membuktikan bahwa orang sudah mulai menyadari akan adanya Hukum Adat (van vollenhoven). 

Demikian tulisan saya yang berjudul "Sejarah Hukum Adat di Indonesia" semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top