0
Peristiwa Ali Ra. kontra Utsman Ra. yang telah banyak menimbulkan persengketaan dan perdebatan di kalangan kaum Muslim untuk diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Perselisihan soal imamah (pimpinan kaum muslimin) dan setelah terjadi pembunuhan Utsman Ra. (655 M), timbul perselisihan yang lain yaitu persoalan dosa besar dan apa hakekatnya. Kelanjutannya ialah perselisihan tentang iman yaitu pengertian iman, batasan serta hubungan dengan perbuatan lahir yang menimbulkan golongan-golongan khowarij, murjiah, dan mu’tazilah.
Dengan demukian, maka perselisihan dalam dosa besar yang bercorak agama dan bercorak politik yang kemudian menjadi pembicaraan yang penting terutama dalam makalah ini yaitu golongan mu’tazilah.

A. SEJARAH LAHIRNYA KAUM MU’TAZILAH


Secara harfiah kata mu’tazilah berasal dari i’tazalah, berarti berpisah atau memisahkan diri yang berarti juga menjauh atau menjauhkan diri. Golongan ini muncul karena mereka berbeda pendapat tentang pemberian status kafir kepada yang berbuat dosa besar. Beberapa versi tentang pemberian nama mu’tazilah kepada golongan ini berpusat pada peistiwa yang terjadi antara Wasil bin Atta’ serta temannya Amr bin Ash, dan Hasan Al-Basri ketika di Basrah yaitu ketika Wasil mengikuti pelajaran yang di berikan oleh Hasan Al-Basri di Masjid Basrah, datanglah seorang yang bertanya mengenai pendapat Hasan Al-Basri tentang orang yang berdosa besar.

Ketika Hasan Al-Basri masih berpikir, Wasil mengemukakan pendapatnya dengan mengatakan “Saya berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah mukmin dan bukan pila kafir, tetapi berada pada posisi diantara keduanya tidak mukmin dan tidak kafir”. Kemudian Wasil menjauhkan diri dari Hasan Al-Basri dan pergi ke tempat lain di lingkungan Masjid. Di sana Wasil mengulangi pendapatnya di hadapan para pengikutnya. Dengan adanya peristiwa ini, Hasan Al-Basri berkata “Wasil menjauhkan diri dari kita (i’tazala anna).”

Versi lain dikemukakan oleh Al-Bagdadi. Ia mengatakan bahwa Wasil dan temannya Amr bin Ubaid bin Bab,di usir oleh Hasan Al-Basri dari masjlisnya karena ada pertikaian antara mereka masalah orang yang berdosa besar. Keduanya menjauhkan diri dari Hasan Al-Basri dan berpendapat bahwa orang yang berdosa besar itu tidak mukmin dan tidak pula kafir. Oleh karena itu golongan ini dinamakan Mu’tazilah.

Versi lain dikemukakan Tasy Kubra Zadah yang menyatakan bahwa Katadah bin Damah pada suatu hari masuk masjid Basrah dan bergabung dengan masjlis Amru bin Ubaid yang disangkanya adalah masjlis Hasan Al-Basri, setelah mengetahuinya bahwa majlis tersebut bukan masjlis Hasan Al-Basri, ia berdiri dan meninggalkan tempat sambil berkata ”Ini kaum Mu’tazilah.” Sejak saat itulah kaum tersebut disebut kaum Mu’tazilah.
(baca: Biografi AL-MATURIDI)

Golongan Mu’tazilah sebelum Wasil bin ‘Ata


Teori baru yang dikemukakan oleh Ahmad Amin menerapkan bahwa nama Mu’tazilah sudah terdapat sebelum peristiwa Wasil dan Hasan Al-Basri dan sebelum adanya pendapat tentang posisi diantara dua posisi. Nama Mu’tazilah diberikan kepada golongan orang yang tidak mau berintervensi dan pertikaian politik yang terjadi pada zaman Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Ia menjumpai pertikaian politik yang terjadi disana. Satu golongan yang melakukan pertikaian itu, sedangkan golongan lain menjuhkan diri ke Karibia (I’tazalat ila kharbita). Oleh karena itu, dalam surat yang dikirimkan kepada Ali bin Abi Thalib, Qais menamai golongan yang menjauhkan diri dari Mu’tazilin, sedangkan Abu Al-Fida menamai dengan Mu’tazilah.

Kata I’tazalah dan Mu’tazilah telah dipakai kira kira seratus tahun sebelum peristiwa Hasan Al-Basri dan Wasil, yang mengandung arti golongan yang tidak mau ikut campur dalam pertikaian politik yang terjadi pada zamannya. Menurut Ahmad amin, penyebut Mu’tazilah untuk Wasil bin Atta’ Amr bin Ubaida dan kawan-kawannya hanya menghidupkan kembali sebutan nama suatu hal yang masuk akal, kalau sebutan Mu’tazilah sebagai suatu aliran yang mempuyai corak pemikiran dan metode yang tertentu terjadi karena perpindahann tempat yang di lakukuan oleh Wasil dari sudut masjid ke sudut yang lain. Dalam pada itu riwayat yang pertama masih diasingkan kebenaranya, karena menurut suatu ruwayat, yang mempunyai pengajian itu Qotadah, bukan Hasan al Basri. Menurut riwayat lain lagi, yang memisahkan diri hanya Wasil bin Ata’ saja atau amr bin Ubaidah saja.

Golongan yang disebut mu’tazilah sebelum Hasan basri ialah mereka yang tidak ikut serta (bebas) dalam persengketaan yang terjadi sesudah Usman Ra wafat, antara Talha dan Zubair disatu pihak dan Ali Ra dilain pihak, dan antara Ali Ra kontra Muawiyah, yang kesemuanya timbul sekitar pembunuhan atas diri khalifah Usman Ra dan kekhalifahan Ali RA. Meskipun persoalan ini bersifat politik namun mempunyai corak agama, sebab semua persoalan hidup dalam islam, sosial, ekonomi, politik dan lain-lainnya kesemuanya ditandai dengan corak agama.

Golongan bebas tersebut mencerminkan paham politik yang bercorak agama, dan mereka mengatakan sebagai berikut: ”Kebenaran tidak mesti berada pada salah satu pihak yang bersengketa, melainkan kedua-duanya bisa salah, sekurang-kurangnya tidak jelas siapa yang benar. Sedang agama hanya memerintahkan memerangi orang-orang yang menyeleweng. Kalau kedua golongan menyeleweng atau tidak diketahui siapa yang menyeleweng, maka kami harus menjauhkan diri (I’tazalah)”.

Apakah pendapat golongan bebas (Mu’tazilah) tersebut mirip dengan pendapat aliran mu’tazilah yang dipelopori oleh Wasil bin Ata’? persoaln dosa besar dan apakah pembuatnya mukmin atau kafir meskipun bersifat agama semata-mata namun mempunyai latar belakang politik.menurut golongan khawarij, mengerjakan perintah perintah agama seperti puasa, solat, jujur, adil dan sebagainya, menjadi bagian iman, karena iman bukhan hanya sekedar kepercayan semata mata. Siapa yang percaya kepada tuhan dan nabi Muhammad SAW. sebagai rasulnya, kemudian tidak mengerjakan kewajiban kewajiban agama atau kemudian mengerjakan dosa-dosa besar maka ia menjadi orang kafir.

Sebaliknya golongan Murjiah mengatakan bahwa iman hanyalah kepercayaan iman semata mata, dan amalan lahir tidak menjadi bagian dari iman. Kelanjutanya ialah bahwa orang yang mengerjalkan dosa besar tidak akan mengeluarkaanya dari lingkungan iman. Jadi golongan murjiah membuka pintu seluas luasnya, sedang golongan khawarij menutup pintu iman serapat rapatnya, sehingga yang bisa memasukinya hanyalah mereka sendiri semboyan golongan murjiah yang terkenal sebagai berikut ”Maksiat tidak berbahaya beserta iman (tidak membahayakan) sebagaimana ketaatan tidak berguna beserta kekafiran.

Pendapat tersebut diterapkan mereka dalam soal-soal politik. Menurut golongan khawarij, karena khalifah-khalifah umawi telah memperbuiat dosa dosa besar maka mereka dalam kafir dan tidak sah pula kekhalifahanya syarat-syarat khalifah haruslah orang mukmin.

Menurut golongan murjiah semua orang yang terlbat dalam persengketaan kaum muslim tetap orang mukmin juga, tidak keluar dari islam karena soal iman menjadi pekerjaan hati semata mata. Kelanjutanya adalah khalifah umawi tetap menjadi orang mukmin, meskipun mengerjakan dosa besar semikian pula kawan kawanya. Selanjutnya golongan murjiah tidak setujuh dengn golongan khawarij, yaitu mengadakan perlawanan dan pertempuran terhadap khalifah-khalifah tidak langsung, golongan murjiah menjadi penyokong umawi.

Datanglah aliran Mu’tazilah untuk mengemukakan pendapat yang tengah tengah, tidak terlalu keras seperti golongan khawarij, tidak pula terlalu lunak seperti pendapat golongan murjiah. Mereka mengatakan bahwa iman terdiri dari sifat-sifat kebaikan, yang apabila terkumpul pada seseorang, maka ia disebut seorang mukmin sebagai pujian. Orang fasik tidak terkumpul pada dirinya sifat sifat kebaikan dan tiadak berhak akan sebutan pujian, yaitu mukmin, tetapi ia juga orang kafir sama sekali, karena syahadat dan amalan baik terdapat padanya dan tidak bisa dingkari. Pendapat ini pun diterapkanya pada sengketa yang terjadi dikalangan kaum muslimin dalam bidang politik dan sebagai kelanjutanya yang terpenting ialah menganalisa perbuatan pada sahabat pada umumnya mengkritik dan mengeluarkian keputusan keputusan atas perbuatan mereka.

Dari uraian tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa kedua macam aliran mu’tazilah sama pendiriannya, yaitu menyalahi pendapat golongan-golongan lain yang ada pada masanya masing-masing, meskipun aliran mu’tzilah yang kemudian (Wasil bin Ata’) menambah persoalan-persoalan agama semata mata seperti soal metafisika, sifat tuhan, jisim, Aradh, dan sebagainya. Bedasarkan uraian tersebut, dapat dikuatkan pendapat golongan mu’tazilah menyalahi pendapat umat (orang banyak). Artinya mereka mempunyai pemecahan sendiri. Perpindahan tempat dari satu sudut kesudut yang lain boleh jadi hanya merupakan lambang penjahuannya dari golongan golongan yang ada dan menciptakan aliran aliran tersendiri.


Sebutan Lain Untuk Aliran mu’tazilah


Golonagn Mu’tazilah dikenal juga dengan nama nama lain seperti Ahl Al-Adl (golongan yang mempertahankan keadilan Tuhan) dan Ahl Al-Tawhidwa Al-Adl (golongan yang mempertahankan keesaan murni dan keadilan Tuhan). Mereka menamai dengan Al-Mu’attilah (Tuhan tidak memiliki sifat, dalam arti sifat mempunyai wujud diluar zat Tuhan). Dan mereka juga menamai W’idiah (ancaman tuhan itu pasti akan menimpa orang orang yang tidak taat akan hukum-hukum Tuhan).


B. AJARAN MU’TAZILAH


1. At-tauhid


At-tauhid (pengesaan Tuhan) merupakan prinsip utama dan intisari ajaran Mu’tazilah. Setiap madzhab teologis dalam Islam memegang doktrin ini. Namun, bagi Mu’tazilah tauhid memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemahaesaan-Nya. Tuhanlah satu-satunya yang Esa, yang unik dan tak ada satupun yang menyamai-Nya. Oleh karena itu, hanya Dia-lah yang qodim. Bila ada yang qodim lebih dari satu, maka telah terjadi ta’addud al-qudama (berbilangnya dzat yang tak bermulaan).

Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan itu Esa, tak ada satu pun yang menyerupai-Nya. Dia Maha Melihat, Mendengar, Kuasa, Mengetahui, dan sebagainya. Namun, mendengar, kuasa, mengetahui dan sebagainya itu bukan sifat melainkan dzat-Nya. Menurut mereka sifat adalah sesuatu yang melekat. Bila sifat Tuhan yang qodim, berarti ada dua yang qodim, yaitu dzat dan sifat-Nya. Wasil bin Atha’ seperti dikutip oleh Asy-Syahrastani mengatakan, “Siapa yang mengatakan sifat yang qodim berati telah menduakan Tuhan.” Ini tidak dapat diterima karena merupakan perbuatan syirik.

Apa yang disebut sebagai sifat menurut Mu’tazilah adalah dzat Tuhan itu sendiri. Abu Al-Hudzail berkata, “Tuhan mengetauhi dengan Ilmu dan ilmu itu dalah Tuhan sendiri. Tuhan berkuasa dengan kekuasaan dan kekuasaan itu adalah Tuhan sendiri.” Dengan demikian, pengetahuan dan kekuasaan Tuhan adalah Tuhan itu sendiri, yaitu dzat dan esensi Tuhan, bukan sifat yang menempel pada dzat-Nya.

Mu’tazilah berpendapat bahwa Al-Qur’an itu baru (diciptakan). Al-Qur’an adalah manifestasi kalam Tuhan. Al-Qur’an terdiri dari atas rangkaian huruf, kata, dan bahasa yang satunya mendahului yang lainnya.

Harun Nasution mencatat perbedaan antara Al-Jubba’i dan Abu Hasyim atas pernyataan “Tuhan mengetahui dengan esensi-Nya”. Menurut Al-Jubba’i, arti pernyataan tersebut adalah bahwa untuk mengetahui, Tuhan tidak berhajat kepada suatu sifat dalam bentuk pengetahuan atau keadaan mengetahui. Adapun menurut Abu Hasyim, pernyataan tersebut berarti Tuhan memiliki keadaan mengetahui. Sungguh pun demikian, mereka sepakat bahwa Tuhan tidak memiliki sifat.

Doktrin Tauhid Mu’tazilah lebih lanjut menjelaskan bahwa tidak ada satu pun yang dapat menyamai Tuhan. Begitu pula sebaliknya, Tuhan tidak serupa dengan makhluk-Nya. Mereka berlandaskan pada Al-Qur’an QS. Asy-syura ayat 9 yang berbunyi:

Artinya:

“Tidak ada satu pun yang menyamai-Nya (QS. Asy-Syura : 9)”

Penolakan Mu’tazilah terhadap pendapat bahwa Tuhan dapat dilihat oleh mata kepala merupakan konsekuensi logis dari bentuk penolakannya. Tuhan adalah immateri, tidak tersusun dari unsur, tidak terikat oleh ruang dan waktu, dan tidak berbentuk. Adapun yang dapat dilihat hanyalah yang berbentuk dan memiliki ruang. Andaikata Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala di akhirat, tentu di dunia pun Dia dapat dilihat oleh mata kepala. Oleh karna itu, kata melihat (QS. Al-Qiyamah:22-23) ditakwilkan dengan mengetahui (know).

2. Al-Adl


Adil ini merupakan sifat yang gamblang untuk menunjukan kesempurnakan. Karena tuhan maha sempurna, dia sudah pasti adil. Ajaran ini bertujuan ingin menempatkan tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang manusia karena alam semesta ini sesungguhnya diciptakan untuk kepentingan manusia.tuhan dipandang adil apabila bertindak hanya yang baik (Ash-shalah) dan terbaik (Al-Ashlah), dan bukan yang tidak baik. Begitu pula tuhan itu adil bila tidak melanggar janji-Nya. Dengan demikian, tuhan terikat dengan janji-Nya,

Ajaran ini berkait erat dengan beberapa hal, antara lain:

a. Perbuatan manusia

Manusia menurut muktazilah,melakukan dan menciptakan perbuatanya sendiri, terlepas dari kekuasaan tuhan baik secara langsung ataupun tidak. Maksudnya, munusia bebas menenetukan pilihan perbuatanya, baik dan buruk. Tuhan hanya menyuruh dan menghendakan yang baik, bukan yang buruk. Kosep ini memiliki konsekuensi logis dengan keadilan tuhan, yaitu apapun yang akan diterima manusia diahirat merupakan balasan perbuatanya didunia. Karena ia berbuat atas kemauan dan kemampuanya sendiri dan tidak dipaksa.
b. berbuat baik dan buruk

Dalam istilah Arabnya, berbuat baik dan terbaik disebut ash-sholah wa al-ashlah. Maksudnya adalah kewajiban Tuhan untuk berbuat baik, bahkan terbaik bagi manusia. Tuhan tidak mungkin jahat dan aniaya karna akan menimbulkan kesan Tuhan Penjahat dan Penganiaya, sesuatu yang tidaklayak bagi Tuhan. Jika Tuhan berlaku jahat kepada seseorang dan berbuat baik kepada orang lain berarti Ia tidak adil. Dengan sendirinya Tuhan juga tidak Mahasempurna.

Bahkan, menurut An-Nazzam, salah satu tokoh Mu’tazilah, Tuhan tidak dapat berbuat jahat. Konsep ini berkaitan dengan kebijaksanaan, kemurahan, dan kepengasihan Tuhan, yaitu sifat-sifat yang layak bagi-Nya. Artinya, bila Tuhan tidak bertindak seperti itu, berarti Ia tidak bijaksana, pelit, dan kasar/kejam.

c. mengutus Rosul

Mengutus rasul kepada manusia merupakan kewajiban Tuhan karena alasan-alasan berikut ini:

1. Tuhan wajib berlaku baik kepada manusia dan halitu tidak dapat terwujud, kecuali dengan mengutus rasul kepada mereka.

2. Al-Qur’an secara tegas menyatakan kewajiban Tuhan untuk memberikan belas kasih kepada manusia (QS. As-Syu’ara : 29). Cara yang terbaik untuk maksud tersebut adalah dengan pengutusan rasul.

3. Tujuan diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepada-Nya. Agar tujuan tersebut berhasil, tidak ada jalan lain selain mengutus rasul.

3. Al-Wa’d wa Al-Wa’id

Tuhan yang Mahaadil dan Maha Bijaksana, tidak akan melanggar janji-Nya. Perbuatan Tuhan terikat dan dibatasi oleh janji-Nya sendiri, yaitu memberi pahal surga bagi yang berbuat baik (al-muthi) dan mengancam dengan siksa neraka atas orang yang durhaka (al-ashi). Begitu pula janji Tuhan untuk memberi pengampunan pada orang yang bertaubat nasuha pasti benar adanya. Ini sesuai dengan prinsip keadilan. Siapapun yang berbuat kebaikan akan dibalas dengan kebaikan pula, begitupun sebaliknya siapapun yang berbuat jahat akan dibalas dengan siksaan yang sngat pedih.

Siapa yang keluar dari dunia dengan segala ketaatan dan penuh taubah, maka ia berhak akan pahala. Siapa yang keluar dari dunia tanpa taubah dari dunia besar yang penuh pperbuatannya, maka ia akan diabadikan di neraka, meskipun siksaannya lebih ringan dari orang kafir. Pendirian ini adalah kebalikan dari dari golongan Murji’ah yang mengatakan kemaksiatan tidak mempengaruhi dari iman. Karena itu mereka mengingkari syafa’at (pengampunan) pada hari kiamat, dengan mengenyampingkan ayat-ayat yang menetapkan syafa’at (Al-Baqarah : 45 dan 254), karena syafa’at menurut mereka berlawanan dengan prinsip janji dan ancaman.

Ajaran ini tidak memberi peluang bagi Tuhan, selain menunaikan janji-Nya, yaitu memberi pahala orang yang taat dan menyiksa orang yang berbuat maksiat, kecuali orang yang sudah bertaubat nasuah. Tidak ada harapan bagi pendurhaka, kecuali bila ia tobat. Kejahatan dan kedurhakaan yang menyebabkan pelakunya masuk neraka adalah kejahatan yang termasuk dosa besar, sedangkan terhadap dosa kecil, Tuhan mungkin mengampuninya. Ajaran ini tampaknya bertujuan mendorong manusia berbuat baik dan tidak melakukan perbuatan dosa.

4. Al-Amr bi Ma’ruf wa An-Nahy Al-Munkar

Ajaran ini menekankan keberpihakan kepada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuensi logis dari keimanan seseorang. Pengakuan keimanan harus dibuktikan dengan perbuatan baik, diantaranya dengan menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari kejahatan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seoarang mukmin dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar, seperti yang dijelaskan oleh salah seorang tokophnya, abdul aljabar, yaitu:

  • Ia mengetahui perbuatan yang disuruh itu mrmang ma’ruf dan yang dilarang itu memang mungkar
  • Ia mengetahui bahwa kemungkaran telah nyata dilakukan orang
  • Mengetahui bahwam perbuatan amr m’ruf atau nahi mungkar tidak akan membawa moderat yang lebih besar.
  • Ia mengetahui atau paling tidak menduga bahwa tindakanya tidak akan membahayakan dirinya dan hartanya .

Al-Amr bi Ma’ruf wa An-Nahy Al-Munkar bukan monopolio konsep mju’tazilah. Frase tersebut seruan untuk berbuat sesuatu sesuai dengan kenyakinan dengan sebenar benarya serta menahan diri daari perbuatan yang bertentangan dengan norma tuhan.

Perbedaan madhab mu’tazilah dengan madhab lain mengenai ajaran ini terletak pada tatanan pelaksaannya. Menurut mu’tazilah, jika memang diperlukan kekerasan dapat ditempuh untuk mewujudkan ajaran tersebut.


5. Al-Manzilah bain Al-Manzilatain

Karena prinsip ini wasil bin Ata’ memisahkan diri dari majlis Hasan basri,menurut pendapatnya seorang muslim yang mengerjakan dosa besar selain syirik atau mempersekutukan Tuhan, bukan lagi menjadi oprang mukmin, dan juga tidak menjadi orang kafir, melainkan menjadi orang fasik. Kefasikan merupakan tempat tersendiri antara ”kufur” dan “iman” tingkatan seorang fasik berada dibawah orang mukmin dan diatas orang kafir.

Menurut pandangan mu’tazilah, pelaku dosa besar tidak dapat dikatakan sebagai mu’min secara mutlak. Hal ini karna keimanan menuntut adanya kepatuhan terhadap tuhan, tidak cukup hanya pengakuan dan pembenaran. Berdosa besar bukanlah kepatuhan melainkan kedurhakaan. Pelakunya tidak dapat dikatakan kafir secara mutlak, karena ia masih percaya kepada tuhan, rasul-Nya dan mengerjakan pekerjaan yang baik. Hanya saja kalau meninggal sebelum bertaubat, ia dimasukkan ke neraka dan kekal didalamnya. Orang mukmin masuk surga dan orang kafir masuk neraka. Orang fasik pun di masukkan ke neraka, hanya saja siksaannya lebih ringan dari orang kafir. Mengapa ia tidak di masukkan surga dengan “kelas” yang lebih rendah dari mukmin sejati ?. tampaknya disini mu’tazilah ingin mendorong agar manusia tidak menyepelekan perbuatan dosa, terutama dosa besar.

Ajaran ini diambil oleh aliran mu’tazilah :

1. Al-Quran. Banyak ayat ayat alquran menganjurkan dan memuji pengmbilan jalan tengah seperti ayat 31 surat Al isra’ “Jangan engkau jadikan tanganmu terbelenggu dilehermu dan jangan pula terlalu memberkan seluruhnya “Surat Albaqoroh 137 dan juga ayat 110 Surat Al isro’

2. Al hadist seperti “Choirun umuriausathuha” (Sebaik-baiknya perkara ialah yang tengah tengah).

3. Kata kata hikmah dari cendikiawan islam seperti perkataan Ali Ra.”Kun fiddunia wasathan” (Jadikan kamu dalam dunia ini tengah tengah)

Sumber lain prinsip jalan tengah ialah filsafat yunani antara lain Aristo yeng terkenal dengan teori ”Jalan tengah emas” (Golden means) yang mengatakan: tiap tiap keutamaan merupakan jalan tengah antara kedua ujungnya yang buruk. Keberanian misalnya adalah tengah-tengah antara gegabah dan penakut, kedermawaanan terletak ditengah-tengah antara penghamburan dan kikir, penghargaan diri juga ditengah-tengah antara kesombongan dan kehinaan diri

Plato dalam salah satu kehinaan percakapanya mengatakan, apabila sesuatu tidak baik tidak berarti buruk sama sekali, begitupun sebaliknya. Artinya ada satu tingkatan antara kebaikan dan keburukan, seperti ada alam roh yang menjadi perantara antara Tuhan dan manusia dan mondar-mandir antara alam atas (langit) dan alam bawah (bumi).


C. SEKTE-SEKTE DALAM ALIRAN MUTAZILAH


a. Al-Washiliyyah

Aliran yang memilih pemikiran-pemikiran Washil ibn Atha, Al Gazzal al-Altsag (80 H/ 699 M 131 H/748 M) seorang tokoh Mutazilah yang paling menonjol. Washil belajar ilmu fisika dan hadits kepada hasan al Bashri. Dia hidup pada masa pemerintahan khalifah Abdul al Malik ibn Marwan, Hisyam ibn Abd al-Malik, ajaran Washil diantaranya: Pertama, menolak adanya sifat-sifat Allah seperti Ilmu, Qudrat, Iradat dan Hayat. Menurutnya mustahil ada dua Tuhan yang Qadim dan Azali.

Kedua, tentang takdir, mereka sepakat.dengan Mabad al Jauhari (80 H) dan Ghillan al-Damisqi. Tapi pendapat Washil dalam hal ini melebihi pendapatnya tentang sifat, katanya: Allah adalah hakim yang adil, karenanya tidak mungkin disandarkan kepada-Nya keburukan dan kedzhaliman, tidak mungkin Allah menghendaki dari manusia sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diperintahKan-Nya.

Ketiga, tentang orang yang terlibat dalam perang Jamal dan Shiffin, menurutnya salah satu kelompok memang tersalah, demikian juga dengan orang yang membunuh dan menghina Utsman ibn Affan. Katanya:Salah satu kelompok jelas ada yang berbuat fasik demikian juga pada berlaku pada orang-orang yang saling mengutuk (lian), namun tidak diketahui persis kelompok mana. Karena itu minimal hukum yang dikenakan pada dua kelompok tersebut, bahwa persaksiannya tidak diterima seperti tidak diterimanya persaksian Ali ibn Abi Thallib, Jubair, Talhah dan mungkin juga yang tersalah abalah Utsman ibn Affan.

b. Al-Huzailiyyah

Murid-murid Abu al-Hudzail al-Allaf, seorang tokoh Mutazilah abad kedua (135-226 H) yang merupakan salah seorang tokoh dan pengonsep Mutazilah. Ia belajar dengan seorangbernama Utsman ibn Khalid ibn Thawil sedang Utsman ibn Khalid pernah belajar dengan Whasil ibn Atha yang menerima ajaran itu dari Abu Hasyim Abdullah ibn Muhammad ibn Hanafiah.

Pendapat Abu Huzail diantaranya: Menurutnya Iradah Allah tidak ada tempatnya, Allah hanya menghendakinya. Huzail lah yang pertama mengemukakan masalah ini dan kemudian dikembangkan lalu diikuti oleh orang lain, selain itu ia juga berpendapat ada sebagian Kalam Allah yang tidak mempunyai tempat seperti kun dan ada sebagian Kalam Allah yang mempunyai tempat seperti amar, nahi, berita dan sebagainya. Menurutnya amar (perintah) seharusnya menciptakan bukan amar Taklif (perintah pembebanan). 

c. An-Nazhzhamiyyah 

Pengikut pendapat Ibrahim ibn Yasar al-Nazham (185-231 H), seorang murid Abu al-Hudzail. Dia banyak mempelajari buku-buku filsafat sehingga pendapatnya tidak jauh berbeda dengan Mutazilah tetapi ada sedikit perbedaan yaitu ia berpendapat bahwa Allah tidak berkuasa untuk menciptakan keburukan dan maksiat karena hal itu tidak termasuk dalam kehendak (qudrah) Allah.

d. Al-Khatabiyyah dan al-Hadidiyyah

Pendirinya terdiri dari dua orang yaitu Ahmad ibn Khabith (232 H) dan Al-Fadhal al-Haditsi (257 H). Dua tokoh ini termasuk murid An-Nazhzham sehingga pendapatnya hampir serupa hanya ada sedikit perbedaan yaitu keduanya mengakui bahwa Isa al Masih memang Tuhan sebagaimana dianggap oleh orang Nasrani, yang menurutnya pada hari kiamat nanti dia menghitung segala amal perbuatan manusia. Keyakinan ini diperkuat dengan beberapa ayat Al Quran diantaranya:
“Dan datanglah Tuhan mu, sedang malaikat berbaris-baris (Q.s AI Fajr: 22)”

e. Al-Bisyariyyah

Pengikut Bisyar ibn al-Mutamar (226 H). Ia berpendapat bahwa warna, rasa, bau, dan apa saja yang dapat dicapai melalui panca indera termasuk penglihatan dan pendengaran, dan apa saja yang terjadi pada manusia dari akibat gerak tak langsung, disandarkan pada manusia karena terjadinya dari perbuatan manusia.

f. Al Muammariyah

Pengikut Muamar ibn Ubbad al-Salma (220 H), yamg tergolong tokoh penting yang menentang adanya sifat bagi Allah. Pendapatnya yang penting adalah tentang kepercayaannya pada hukum alam. Ia mengatakan bahwa Allah menciptakan benda-benda materi, adapun al-Arad atau accidents (sesuatu yang datang dari benda-benda) itu adalah hasil hukum alam. Misalnya: jika sebuah batu dilempar ke dalam air, maka gelombang yang dihasilkan oleh lemparan batu itu adalah hasil atau kreasi dari batu itu, bukan hasil ciptaan Allah.


g. Al-Mardariyyah

Pendiri ajaran ini adalah Isa ibn Shabih (226 H) yang dijuluki Abu Musa atau Mardar, ia berpendapat manusia mampu saja membuat kalimat yang sefasih Al Quran, pendapatnya sangat berlebihan yaitu Al Quran adalah ciptaan Allah dan mengkafirkan orang yang berpendapat bahwa Al Quran itu Qadim (kekal), Ia juga menolak bahwa Allah SWT dapat dilihat dengan mata kepala di akhirat.

h. Al-Tsumamah

Pendirinya adalah ats-Sumamah ibn Asyras namir (213 H). Ia berpendapat orang kafir, musyrik, penganut majusi, nasrani, yahudi zindiq, dan atheis pada hari kiamat nanti akan menjadi tanah seperti juga binatang dan anak orang yang tidak beriman. Selain itu ia juga berpendapat bahwa manusia sendirilah yang mewujudkan perbuatan-perbuatannya karena dalam dirinya telah tersedia daya untuk berbuat. Tentang daya akal ia berkesimpulan bahwa akal manusia sebelum turunnya wahyu dapat mengetahui perbuatan baik serta perbuatan buruk, Jadi wahyu turun hanya untuk memberikan konfirmasi.


i. Al-Hisyamiyyah

Pendirinya adalah Hisyam ibn Amr al-Fuwathi (226 H). Ia menolak penyandaran suatu perbuatan kepada Allah, sekalipun hal itu dengan jelas ditegaskan dalam Al Quran, Menurut pendapatnya Allah tidak mempersatukan kaum Muslimin, namun kaum muslimin sendiri yang mempersatukan hati mereka. Padahal dalam Al Quran ditegaskan:

“niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. (Q.s Al Anfaal: 63”)

Penduduk Madinah terdiri dari suku Aus dan Khazraj selalu bermusuhan sebelum nabi Muhammad SAW hujrah ke Madinah; di kemudian hari mereka masuk Islam, dan permusuhan itupun hilang.

Ia juga berpendapat apa yang dinamakan surga dan neraka hanyalah ilusi, belum ada wujudnya sekarang, alasan yang dikemukakan adalah tidak ada gunanya menciptakan surga dan neraka sekarang karena belum waktunya orang memasuki surga dan neraka.


j. Al-Jahizhiyyah

Pendirinya adalah Amr ibn Bahr Abi Utsman al-Jahiz. Ia termasuk tokoh Mutazilah dan pengarangbuku-buku Mahzab Mutazilah, ia hidup pada pemerintahan Khalifah Al Muthasim dan Al Mutawakkil. Menurutnya penghuni neraka tidak akan kekaldisiksa dalam neraka karena penghuni neraka akan berubah menjadi bagian dari neraka itu. Ia juga menyatakan dalam tulisannya Al Jahiz Abu Usman ibn Bahr dijumpai paham naturalisme atau kepercayaan akan hukum alam yang oleh kaum Mutazilah disebut sunnah Allah.


k. Al-Khayatiyyah dan Al-Kabiyyah

Pendirinya adalah Abu Husain ibn Abi Amr al-Khayyath (300 H). Ia berpendapat bahawa jika Allah dikatakan berkehendak maka kehendak Allah itu bukanlah sifat yang melekat pada Zat Allah dan bukan pula diwujudkan melalui Zat-Nya. ft Al-Jubaiyyah dan Al Bahsyaniyyah; Pendirinya Bahsyaniyyah adalah Abu Ali Muhammad ibn Abd al-Wahab al-Jubal (295 H) dan Abu Hasyim Abd as-Salam (321 H). Keduanya berpendapat manusiatidak melihat Zat Allah di akhirat dan semua perbuatan yang lahir dari manusia dan maksiat semuanya mengetahui yang baik dan yang burukserta mengetahui kewajiban berbuat yang baik dan meninggalkan yang buruk. Pendapat ini menjadi ajaran Mutazilah yang penting.

D. PENGARUH MU’TAZILAH

Aliran Mu’tazilah sebagai salah satu aliran mutakallimin mempunyai peranan besar dalam sejarah pemikiran Islam. Aliran ini lah yang pertama kali mempersenjatai Islam dengan filsafat dalam usaha mempertahankan Islam dari serangan-serangan luar. Demikian pula, aliran Mu’tazilah yang meletakkan dasar bagi lahirnya filsafat Islam dengan tokoh-tokohnya yang datang kemudian seperti ; Al-Kindi, al-Farabi, Ibn Sina dan sebagainya.

Dalam perkembangannya, aliran Mu’tazilah pernah memperoleh pengaruh dalam masyarakat Islam. Pengaruh itu mencapai puncaknya di Zaman khalifah-khalifah Bani Abbas, al-Ma’tasimdan al-Watsiq (813 M. – 847 M.), diakui sebagaima zhabresmi yang dianut negara, khususnya pada masa al-Ma’mun (827 M). Pengakuan seperti itu, karena al-Ma’munadalah seorang murid dari Abu al-Hudzaih al-Allaf, seorang tokoh Mu’tazilah. Lagi pula al-Ma’mun dan kaum Mu’tazilah mencapai hubungan yang serasi dalam ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan keagamaan, antara lain ajaran tentang kemakhlukan al-Quran. Kaum Mu’tazilah oleh penguasa diserahkan untuk melaksanakan dialog-dialog seputar al-Quran. Karena itu faham Mu’tazilah terutama ajaran tentang kemakhlukan al-Quran menjadi isu teologis yang pemasyarakatannya dilaksanakan oleh penguasa.

Di sisilain, para hakim dantokoh-tokoh masyarakat baik dari kalangan ahli fiqh maupun ahli hadis berpendirian bahwa al-Quran bukanlah makhluk tetapi qadim. Faham ini yang banyak dianut oleh masyarakat pada waktu itu. Faham seperti itu ditokohi oleh Ahmad ibn Hambal dan Muhammad ibn Nuh yang pada saat diuji tetap berkeras dan tidak mau merubah keyakinan itu. Bagi kaum Mu’tazilah, termasuk al-Ma’mun memandang bahwa faham tersebut adalah suatu kekeliruan dan termasuk syirik yang harus diluruskan dan pelaksanaannya akan berjalan efektif bila dilakukan oleh penguasa melalui pemaksaan kehendak. Pemaksaan kehendak ini lah yang melahirkan gerakan al-mihnah.

Dengan gerakan al-mihnah agaknya mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan aliran Mu’tazilah, yang mencapai puncak pada masa khalifah-khalifah Abbasiyah yang telah disebut kan sebelumnya. Namun pada masa pasca al-mihnah, pada masa al-Mutawakkil, mulailah pengaruh Mu’tazilah mengalami kemunduran karena faham Mu’tazilah tidak lagi menjadi mazhab negara.

Pengaruh Mua’tazilah di Dunia Islam


Mu’tazilah dalam menyelesaikan berbagai masalah keagamaan selalu menggunakan kekuatan akal pikiran. Bahkan mereka diberi nama kaum rasionalis. Kamum Mu’tazilah sangat serius membela dan mempertahankan akidah dari mereka yang bermaksud merusaknya.

Dalam sejarah, pada masa pemerintahan Abbasiyah, kaum muslimin terancam dari berbagai aliran yang merupakan lawan-lawan kepercayaan Islam. Lawan-lawan itu di antaranya, paham al-Mujassimah, al-Rafidhah, mulhid dan zindik di samping itu juga dapat menumpas paham reinkarnasi. Karena itu dalam sejarah umat Islam tidak mengenal pembahasan yang bercorak filsafat dan lengkap tentang Tuhan, sifat-sifat dan perbuatannya dengan disertai dalil-dalil akal pikiran dan alasan-alasan naql sebelum lahir aliran Mu’tazilah.

Dengan demikian, tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa Mu’tazilah sangat besar pengaruhnya di dunia Islam, di antaranya :

  • Bidang orator dan pujangga.
  • Bidang ilmu balaghah (rethorika)
  • Ilmu perdebatan (jadal)
  • Bidang ilmu Kalam (Theologi Islam).

Setelah peristiwa al-mihnah seperti dibahas sebelumnya, aliran Mu’tazilah mengalami kemunduran. Sebagai suatu golongan yang kuat, berangsur-angsur menjadi lemah dan mengalami kemunduran, terutama sesudah al-Asy’ari dapat mengalahkan mereka dalam bidang pemikiran. Akan tetapi kemundurannya tidak lah menghalangi bagi simpatisan dan pengikut yang setia yang selalu menyiarkan ajaran-ajaran Mu’tazilah, antara lain al-Khayyat pada akhir abad ketiga Hijriyah, Abu Bakar al-Zamakhsyari (wafat 320 H./932 M.) pada sepanjang abad keempat Hijriyah, al-Zamakhsyari dengan tafsirnya al-Kassyaf yang pengaruhnya sangat besar dikalangan Ahlussunah waljamaah.

Kegiatan orang-orang Mu’tazilah hilang sama sekali setelah terjadi serangan orang-orang Mongol atas dunia Islam. Tetapi paham dan ajaran Mu’tazilah yang penting masih hidup dikalangan Syi’ah Zaidiah. Harun Nasution mengatakan bahwa di zaman modern dan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang, ajaran-ajaran kaum Mu’tazilah yang bersifat rasionil itu telah mulai timbul kembali dikalangan umat Islam, terutama dikalangan kaum terpelajar.

A. KESIMPULAN


Mu’tazilah berasal dari kata i’tazalah yang berarti berpisah atau memisahkan diri. Nama ini diambil dari peristiwa yang terjadi antara Wasil bin ata’, Hasan al Basri, amr bin Ubaid ketika mengikuti pelajaran Hasan al Basri di Masjid Basra. Versi kedua mengatakan penyebutan mu’tazilah sudah ada 100 tahun yang lalu yaitu mereka yang tidak ikut serta (bebas) dalam persengketaan yang terjadi sesudah Usman bin Affan Ra. Wafat. Tetapi keduanya sama pendiriannya, yaitu menyalahi pendapat golongan Murji’ah dan khowarij.

Mu’tazilah memiliki lima ajaran pokok yang tertuang dalam al-ushul al-khamsah, yaitu at-tauhid (pengesaan Tuhan), al-adl (keailan Tuhan), al-wa’ad wa al-wa’id (janji dan ancaman), al-manzilah bain al-manzilatain (posisi diantara dua posisi), dan al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy an al-munkar(menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran), mempunyai kurang lebih 11 sekte.dan berpengaruh bagi perkembangan ilmu pengetahuan


B. SARAN

Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA


Hanafi, M.A., A. Pengantar Teologi Islam, Jakarta : al husna zikra, 2001

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top