0
Jenis-jenis, prinsip dan resiko berasuransi
Iklan ajakan berasuransi
*Jenis-jenis, Prinsip dan Resiko Berasuransi* Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan, penyebab melesetnya hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar bila terjadinya sesuau dimasa yang akan datang hanya dapat direka-reka semata.

Risiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau risiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besa lagi.
Artikel terkait: Pengertian, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam

Rumusan Masalah

  1. Perkembangan asuransi
  2. Jenis-jenis asuransi
  3. Prinsip-prinsip asuransi
  4. Jenis-jenis risiko dalam asuransi 

Tujuan
  1. Untuk mengetahui perkembangan asuransi
  2. Mengetahui jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia
  3. Mengetahui prinsip-prinsip asuransi sesuai pelaksanaan perjanjian asuransi
  4. Memahami dan mengetahui jenis-jenis risiko dalam asuransi

A. Perkembangan Asuransi

Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya surat keputusan mentri keuangan pada waktu itu.

Kemudian surat keputusan menteri keuangan nomor 1136/KMK/IV/1976ntentan penetapan besarnya cadangan premi dan biaya oleh perusahaan asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar keputusan menteri keuangan nomor 1249/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang sasuransi jiwa.
Artikel terkait:  Politik Islam di Indonesia Pra Kemerdekaan

Peraturan menteri keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian di Indonesia dan peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Disamping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan kepada keputusan menteri keuangan nomor :
  • 233/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang izin perusahaan asuransi dan reansuransi.
  • 224/KMK017/1993/tanggal 26 Februari 1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
  • 225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang penyelenggaraan usaha asuransi dan perusahaan reasuransi.
  • 226/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha penunjang usaha asuransi.

B. Jenis-jenis Asuransi


Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia pada saat ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :

1. Dilihat dari segi fungsinya

a. Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :

· Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.

· Asuransi pengangkutan meliputi :
  • Marine Hul Policy
  • Marine Cargo policy
  • Freight

· Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.

b. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
  • Asuransi berjangka (term insurance)
  • Asuransi tabungan (endowment insurance)
  • Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
  • Anuitas (anuity contrak insurance)

c. Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam penanggulangan ulang terhasap risikoyang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam :

  • Bentuk treaty
  • Bentuk facultative
  • Kombinasi dari keduanya

2. Dilihat dari segi kepemilikannnya

Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.

a. Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimilki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.

b. Asuransi milik swasta Nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swata Nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegnag saham (RUPS).

c. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki 100% oleh pihak asing.

d. Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamna dimiliki oleh campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.

C. Prinsip-prinsip Asuransi

Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak prusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Artikel terkait: Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli Hukum

Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Insurable interest merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara pertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum. Semua ini tergambar dari kontak asuransi, kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhdap barang yang dipertanggungkan.
  2. Utmost good faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikat baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materiil maupun immateril.
  3. Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjasi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontark asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena prinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan.
  4. Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
  5. Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya dengan prinsip ini penggantian kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya.
  6. Contibution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tangungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.

D. Jenis-jenis Risiko


Dalam hal pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.

Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut.

  1. Risiko murni, artinya bahwa ada ketidak pastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contohnya rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang dikendarai mungkin akan tertabrak atau kapal dan matannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
  2. Risiko spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
  3. Risiko individu

Risiko individu dibagi tiga macam :

a. Risiko pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat suatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.

b. Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.

c. Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang sisebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contohnya kelalaian dijalan yang menyebabkan orang lain tertabrak danharus mengganti kerugian tersebut.

Kesimpulan
Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan, penyebab melesetnya hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar bila terjadinya sesuau dimasa yang akan datang hanya dapat direka-reka semata.

Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya surat keputusan mentri keuangan pada waktu itu.

Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia pada saat ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :

1. Dilihat dari segi fungsinya

a. Asuransi kerugian (non life insurance)

· Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.

· Asuransi pengangkutan meliputi :

  1. Marine Hul Policy
  2. Marine Cargo policy
  3. Freight

· Asuransi aneka

b. Asuransi jiwa (life insurance)
  1. Asuransi berjangka (term insurance)
  2. Asuransi tabungan (endowment insurance)
  3. Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
  4. Anuitas (anuity contrak insurance)

c. Reasuransi (reinsurance)
  1. Bentuk treaty
  2. Bentuk facultative
  3. Kombinasi dari keduanya

2. Dilihat dari segi kepemilikannnya
  1. Asuransi milik pemerintah
  2. Asuransi milik swasta Nasional
  3. Asuransi milik perusahaan asing
  4. Asuransi milik campuran

Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak prusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya .

Dalam hal pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.

Demikian artikel saya yang berjudul "Jenis-jenis, Prinsip dan Resiko Berasuransi", semoga bermanfaat dan kita dapat lebih tepat dalam memilih asuransi yang hendak dipilih.

DAFTAR PUSTAKA


- Kasmir, Dr, dank Dan Lembaga Keuangan, 2012, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top