0
 
Kedudukan Mashlahah Mursalah - Karena banyaknya penggunaan maslahah dan mursalah, para ulama menerimanya sebagai dalil syara’ karena beberapa alasan:
  • Kemaslahatan manusia itu terus berkembang dan bertambah mengikuti perkembangan kebutuhan manusia. Seandainya kemaslahatan-kemaslahatan yang sedang berkembang itu tidak diperhatikan, sedang yang diperhatikan hanyalah kemaslahatan yang ada nasnya saja, niscaya banyak kemaslahatan manusia yang terdapat di beberapa daerah dan pada masa yang berbeda akan mengalami kekosongan hukum dan syari'at sendiri tidak dapat mengikuti perkembangan kemaslahatan manusia. Padahal tujuan syari'at adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di setiap tempat dan masa.
  • Menurut penyelidikan, hukum-hukum, putusan-putusan, dan peraturan-peraturan yang diproduksi oleh para sahabat, tabi'in dan imam-imam mujtahidin adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bersama.
 
Alasan jumhur ulama di atas sejalan dengan alasan Imam Malik bin Anas. Menurut Imam Malik, mashlahah mursalah dapat dijadikan sebagai dalil syara’ dengan alasan sebagai berikut:
 
  1. Para sahabat banyak yang menggunakan al-Mashlahah al-Mursalah di dalam mengambil kebijaksanaan dan istinbat hukum, seperti sahabat yang mengumpulkan al-Quran, al-Khulafa` al-Rasyidun yang menetapkan keharusan menanggung ganti rugi kepada para tukang, Umar bin Khaththab yang memerintahkan para pejabat agar memisahkan harta kekayaan pribadinya dari kekayaan yang diperoleh karena jabatannya, Umar bin Khaththab yang sengaja menumpahkan susu yang dicampur dengan air guna memberi pelajaran kepada orang-orang yang mencampur susu dengan air, dan para sahabat yang menetapkan hukuman mati terhadap semua anggota kelompok atau jamaah yang melakukan pembunuhan terhadap satu orang jika mereka melakukan pembunuhan itu secara bersama-sama.
  2.  Perwujudan kemaslahatan itu sesuai dengan tujuan syariat. Mengambil maslahat berarti sama dengan merealisasikan tujuan syariat. Mengesampingkan maslahat berarti mengesampingkan tujuan syariat.
  3. Seandainya maslahat tidak diambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahat selama berada di dalam konteks maslahat syar’iyyah maka orang-orang mukallaf akan mengalami kesulitan dan kesempitan, padahal Allah SWT. tidak menghendaki adanya kesulitan itu.

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top