Pengertian Badan Intelijen Negara (BIN)
Baca juga: Pusat Furniture Jepara Mewah dan Murah
Kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN)
Fungsi Badan Intelijen Negara (BIN)
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen
- Penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah
- Perencanaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan operasi intelijen di bidangnya
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BIN
- Operasi kontra intelijen
Kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN)
- wewenang melakukan penyadapan,
- pemeriksaan aliran dana,
- penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya.
- Termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup atau kegiatan terorisme, separatisme, spionase dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.
Demikian tulisan kami mengenai Badan Intelijen Negara yang diatur dalam peraturan presiden No 34 Tahun 2010 ntentang Badan Intelijen Negara. semoga bermanfaat.
Sumber:
- Gresnews
- Seminar
Post a Comment
Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat
EmoticonClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.