0
Pengertian, Fungsi dan Kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Intelijen Negara - Negara memiliki tanggung jawab akan kenyamanan dan keselamatan semua warganya termasuk keutuhan wilayah negara tersebut. Keutuhan sebuah negara tergantung dengan struktur pengamanan negara tersebut. Salah satu stuktur yang ikut mempertahankan negara adalah Badan Intelijen Negara atau yang disingkat (BIN). BIN diatur dalam Peraturan Presiden No 34 Tahun 2010 Tentang Badan Intelijen Negara.

Pengertian Badan Intelijen Negara (BIN)

Badan Intelijen Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BIN, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Baca juga: Pusat Furniture Jepara Mewah dan Murah

Kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN)

Berdasarkan Peraturan Presiden No 34 Tahun 2010 menyebutkan BIN adalah lembaga pemerintah non Departemen, dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Fungsi Badan Intelijen Negara (BIN)

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen
  2. Penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah
  3. Perencanaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan operasi intelijen di bidangnya
  4. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BIN
  5. Operasi kontra intelijen

Kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN)

  1. wewenang melakukan penyadapan,
  2. pemeriksaan aliran dana,
  3. penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya.
  4. Termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup atau kegiatan terorisme, separatisme, spionase dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.
Keutuhan negara tidak tergantung dari satu aparatur saja, melainkan semua unsur harus iku dalam menjaga kentraman dan ketenangan sebuah negara.

Demikian tulisan kami mengenai Badan Intelijen Negara yang diatur dalam peraturan presiden No 34 Tahun 2010 ntentang Badan Intelijen Negara. semoga bermanfaat.


Sumber:
- Gresnews
- Seminar

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top