0
 Pengertian, Fungsi dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Pengertian, Fungsi dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia - Negara Indonesia merupakan Negara hukum, setiap hak manusia sebagai warga Negara mendapat jaminan dari Negara. Serta setiap warga mendapat kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law). Termasuk hak-hak perorangan atau kelompok di depan Hukum.

Untuk menjamin tegaknya konstitusi di Indonesia, maka pada tahun 2003 Republik Indonesia membentuk Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan di pusat Negara yaitu Jakarta. Hakim MK terdiri dari Sembilan orang. Sejarah Pembentukan MK ini berlandaskan atas perubahan (amandemen) ketiga Undang-undang Dasar 1945.

Fungsi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah konstitusi mempunyai fungsi untuk mengawal (to guard) konstitusi, agar dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggaraan Negara maupun warga Negara.

Wewenang Mahkamah Konstitusi Indonesia

Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) menggariskan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yng keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang-undang dasar, memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
  2. Mahkamah konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut Undang-undang Dasar.

Wewenang Khusus Mahkamah Konstitusi

Sedangkan wewenang Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam pasal 10 Undang-undang Mahkamah Konstitusi dengan merinci sebagai berikut:
  1. Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  3. Memutuskan pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
  5. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/ atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.

Demikian artikel skami mengenai Pengertian, Fungsi dan wewenang Mahkamah Konstitusi Indonesia semoga kita lebih mendalami hal tersebut di lain artikel dari redaksi King Ilmu.



Refrensi:

Mauruarar Siahan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top