1
Bahaya perkawinan antara laki-laki dan perempuan di usia muda yang harus anda ketahui
sumber gambar: google

Bahaya Perkawinan di Usia Muda yang Harus Anda Ketahui - Perkawinan merupakan suatu bentuk kebutuhan manusia antara seseorang yang berkelamin laki-laki dan perempuan untuk melanjutkan ekstafet keturunan dengan mengikuti hukum yang berlaku di suatu negara sehingga tercatat sebagai perkawinan legal

Di Indonesia hukum perkawinan terbagi mejadi 2 yang pertama hukum perdata umum yang dilakukan oleh selain agama Islam dan sebaliknya Kompilasi Hukum Islam yang dilaksanakan oleh umat Islam. Perkawinan menurut kompilasi hukum Islam pasal 2 menyebutkan perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Pengertian Perkawinan Menurut UU No 1 Tahun 1974

Sedangkan dalam pandangan UU no 1 tahun 1974 perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Batasan Minimal Usia Perkawinan

Di Indonesia penetapan batas minimal usia perkawinan bagi seorang perempuan berusia 16 tahun dan laki-laki berusia 19 tahun bisa dilhat di pasal 7 ayat UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam pasal 15 ayat 1.

Batas minimal usia perkawinan pada perempuan mendapat tentangan oleh beberapa pihak karena dilihat banyak menimbulkan murshalah (kerugian) bagi seorang perempuan. Sehingga ada beberapa pihak yang mengajukan judical revien tentang batas minimal usia perkawinan seorang perempuan.

Perlu mendapat perhatian dari kita, seorang perempuan (ibu) muda yang sudah hamil sebelum memasuki usia 18 tahun beresiko tinggi terhadap si ibu. Dalam hal ini si ibu yang masih usia pertumbuhan harus berbagi gizi dengan janin yang ada di dalam kandungannya.

Bahaya dari usia perkawinan usia muda



a. Potensi Kelahiran premature
b. Bayi lahir cacat
c. Bayi lahir dengan berat badan rendah/kurang
d. Ibu beresiko anemia (kurang darah)
e. Ibu mudah terjadi pendarahan pada proses persalinan
f. Ibu mudah eklampsi (kejang pada perempuan hamil)
g. Menigkatnya angka kejadian depresi pada ibu karena perkembangan psikologi yang belum stabil
h. Meningkatnya angka kematian ibu (AKI)
i. Study epideminologi kanker serviks menunjukan resiko meningkat lebih dari 10x bila jumlah mitre sex 6/lebih atau berhubungan seks pertama dibawah usia 15 tahun
j. Semakin muda perempuan memiliki anak pertama, semakin terkena kanker serviks
k. Resiko terkena penyakit menular seksual
l. Organ reproduksi belum berkembang sempurna

Cukup itu artikel kami tentang bahaya menikah di usia mudah yang harus anda ketahui. Semoga artikel tersebut dapat bermanfaat bagi sobat dan menjadikan kita berhati-hati dalam melangsungkan perkawinan di usia mudah dan lebih-lebih kita dapat terhindar dari perkawinan atau pernikahan yang di usia muda.

Post a Comment

  1. Bagus Kang Ni'am,soale banyak yg ngelanggar aturan2 spt ini

    ReplyDelete

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top