0
Ingin Pernikahanmu Lancar? Lakukan Perlengkapan Administrasi Berikut Ini
Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Penikahan - Pernikahan merupakah hal yang diinginkan oleh setiap ingsan yang hidup dunia, melalui pernikahan pula regenerasi kehidupan dapat dilaksanakan secara terus menerus. Di Indonesia peraturan yang mengatur tentang pernikahan (perkawinan) termuat dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam undang-undang pernikahan pula diatur mengenai usia yang di perbolehkan untuk menikah yaitu minimal 16 tahun bagi perempua dan 19 tahun bagi laki-laki.

Tidak semua orang tau mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan menjelah pernikahan. Sebagai iformasi sekarang melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama tidak punguta biaya. Sedangkan yang dilakukan di luar KUA di Pungut biaya sebesar Rp. 600.000,00-

Tips dan Langkah yang Dipersiapkan Sebelum Pernikahan

1. Datang ke kantor kelurahan / kantor dea untuk mendapatkan:
  • - Surat keteraan untuk nikah (N1)
  • - Surat keterangan asal usul (N2)
  • - Surat persetujuan (N3)
  • - Surat keterangan orang tua (N4)
  • - Surat keterangan tidak mampu dan diketaui oleh camat (bagi calon yang tidak mampu)
  • - Akta cerai dari pengadilan agama bagi yang berstatus duda/ janda cerai
  • - Surat keteranan kematian suami / istri (N6) bagi yang berstatus duda / janda
  • - Srat engantar ke puskesmas untuk memperoleh imunitas Tetanus Texolt (TT)

2. Datang ke Pukesmas(bagi calon pengantin wanita) untuk suntik TTI
3. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan BP4 kecamatan yang mewilayahi domisili calon pengantin wanita unuk:

1.) Mendaftar dengan membawa persyaratan
  • - Surat keterangan yang diperoleh dari kantor kelurahan dan puskesmas
  • - Menyerahkan photo copy KTP, kartu keluarga (KK) dan atau akte kelahiran
  • - Menyerahkan pasphoto terbaru 3 lembar ukuran 2 X 3 cm
  • - Menyerahkan surat izin komandan (SIK) khusus bagi anggota TNI/POLRI
2.) Mengisi surat persetujuan bersama (N3)
3.) Mengikuti pemeriksaan calon pengantin dan wali nikah (akurasi/ cros check data) dan mendatangi daftar pemeriksaan nikah (NB) asli
4.) Membayar pernikahan 600.00,00- apabila pernikahan dilakukan di luar KUA
5.) Mengikuti kursus calon pegantin (Suscatin) perorangan atau kelompok.

Demikian tulian kami mengenai persiapan sebelum pernikahan. Semoga dapat mempermudah persiapan pernikahan sobat. Silahkan meninggalkan komentar dibawah ini untuk memberikan saran dan kritikan pada redaksi. Bagikan tulisan kami kalau dianggap bermanfaat bagi anda da orang lain.

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top