Bagi mereka yang sudah bergulat di politik dan hukum pasti sudah paham betul mengenbai arti deponering serta akibat hukum yang ditimbulkan. Bagi orang awam seperti saya perlu mencari arti kata deponering untuk mengetahuinya saya mencari refrensi di berbagai refrensi. Dan hasilnya sebagai berikut:
Pengertian Deponering
Deponering berarti pembekuan atau pengesampingan perkara. Artinya suatu kasus dihentikan atau ditutup sealamanya meski ada pergantian kepemimpinan.Wewenang Deponering
Deponering merupakan mekanisme yang dimiliki oleh kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum. Jaksa Agung menghentikan penyelidikan dengan alasan untuk keselamatan bangsa.Tujuan Deponering
Untuk mengentikan atau mengesampingkan perkara demi kemaslahatan umum.Cukup sekian penjelasan saya mengenai deponering. Namun, saya sedikit memberikan prawacana dalam penutupan artikel saya ini. Bahwa kebijakan deponering yang dimiliki Jaksa Agung langsung mendapat respon dari pihak-pihak yang dirugikan dengan mengajukan Uji materi Pasal 35 huruf c Undang-undang Kejaksaan tentang Kewenangan deponering akan digugat ke MA dan MK.
Sumber: Suara Merdeka
Post a Comment
Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat