Dalam hukum Islam, Pengertian Wakaf Uang, Landasan Hukum dan Manfaat Wakaf. wakaf tidak terbatas pada benda tidak bergerak tetapi juga benda bergerak termasuk uang atau wakaf uang. Di beberapa negara seperti Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Turki, Kuwait, wakaf selain berupa sarana dan prasarana ibadah dan pendidikan juga berupa tanah pertanian, perkebunan, flat, hotel, pusat perbelanjaan, uang, saham, real estate dan lain-lain yang semuanya dikelola secara produktif.
Dengan demikian hasil wakaf benar-benar dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah berperan sangat penting dalam pengembangan kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi dan kebudayaan masyarakat Islam serta telah menfasil itasi sarjana dan mahasiswa dengan sarana dan prasarana yang memadai yang memungkinkan mereka melakukan berbagai kegiatan seperti riset dan menyelesaikan studi mereka.
Dengan demikian hasil wakaf benar-benar dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah berperan sangat penting dalam pengembangan kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi dan kebudayaan masyarakat Islam serta telah menfasil itasi sarjana dan mahasiswa dengan sarana dan prasarana yang memadai yang memungkinkan mereka melakukan berbagai kegiatan seperti riset dan menyelesaikan studi mereka.
Pengertian Wakaf Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004
Pengertian wakaf sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, diperluas lagi berkaitan dengan Harta Benda Wakaf (obyek wakaf) yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan Harta Benda Wakaf meliputi :
c.Benda tidak bergerak; dan
d.Benda bergerak.
c.Benda tidak bergerak; dan
d.Benda bergerak.
Pengertian Wakaf Benda Bergerak
Selanjutnya yang dimaksud wakaf benda bergerak, salah satunya adalah uang/tunai. (Pasal 16 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)
Pengertian Wakaf Uang
Dengan demikian yang dimaksud wakaf uang/tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk tunai. Juga termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya.
Landasan Hukum Wakaf
- Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 77 yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman, rukuk dan sujudlah kamu dan sembahlah Tuhanmu serta berbuatlah kebaikan supaya kamu berbahagia.
- Al-Qur'an, surat An-Nahl ayat 97, yang artinya: Barang siapa yang berbuat kebaikan, laki-laki atau perempuan dan is beriman, niscaya akan Aku beri pahala yang lebih bagus dari apa yang mereka amalkan.
- Al-Qur'an surat AI-Imron ayat 92, yang artinya : Engkau tidak akan sampai pada kebajikan bila tidak melepaskan sebagian daripada yang engkau sukai.
- Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya : Belanjakanlah sebagian harta yang kamu peroleh dengan baik.
- Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah yang terjemahannya: Apabila seseorang meninggal dunia semua pahala amalnya terhenti, kecuali tiga macam amalan yaitu: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang senantiasa mendoakan baik untuk orang tuanya. Para ulama menafsirkan iIstilah shodaqoh jariyah disini dengan wakaf.
- Hadist Riwayat Bukhari Muslim, yang menceritakan bahwa pada suatu hari sahabat Umar datang pada Nabi Muhammad SAW untuk minta nasehat tentang tanah yang diperolehnya di Ghaibar (daerah yang amat subur di Madinah), lalu is berkata: Ya Rasulullah, apakah yang engkau perintahkan kepadaku mengenai tanah itu ? Lalu Rasulullah berkata: Kalau engkau mau, dapat engkau tahan asalnya (pokoknya) dan engkau bersedekah dengan dia, maka bersedekahlah Umar dengan tanah itu, dengan syarat pokoknya tiada dijual, tiada dihibahkan dan tiada pula diwariskan.
Manfaat Wakaf Uang
wakaf uang yang bisa diterbitkan dengan Sertifikat Wakaf Uang dapat dilakukan dengan maksud untuk memenuhi target investasi, sedikitnya empat bidang, yaitu:1. Kemanfaatan Wakaf bagi kesejahteraan pribadi (dunia-akhirat).
Wakaf uang termasuk salah satu amal jariyah yang terus mengalir pahalanya. Wakaf uang sebagai sedekah jariyah memainkan peranan penting bagi seseorang untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat.2. Kemanfaatan wakaf bagi kesejahteraan keluarga (dunia dan akhirat)
Sertifikat Wakaf Uang dapat juga dibeli untuk menjamin perbaikan kualitas hidup generasi penerus melalui pelaksanaan program pendidikan, pernikahan dan lain-lain. Sebab bank akan tetap bertanggung jawab untuk mengelola profit dari sertifikat wakaf uang itu. Karena dengan cara pengelolaan program seperti itu, maka wakaf uang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan generasi mendatang.3. Manfaat Wakaf Bagi Pembangunan sosial
Dengan profit dari wakaf uang, seseorang dapat membantu bantuan yang berharga bagi pendirian ataupun operasionalisasi lembaga-lembaga pendidikan termasuk masjid, madrasah, rumah sakit, sekolah, kursus, akedemi dam universitas.4. Manfaat Wakaf untuk Membangun masyarakat sejahtera
Dana yang terhimpun dari wakaf uang akan diinvestasikan dan hasilnya dapat memberikan jaminan sosial kepada si miskin dan keamanan bagi si kaya. Akhirnya, wakaf uang akan menjadi wahana bagi terciptanya kepedulian dan kasih sayang antara si kaya dan si miskin, sehingga membantu terciptanya hubungan yang harmonis dan kerjasama yang baik.
Demikianlah yang kami tuliskan mengenai Hukum wakaf uang dan manfaat wakaf uang. Semoga dapat bermanfaat bagi anda semua dan semakin menambah wakaf uang yang ada di Indonesia.
Refrensi:
Pelaksanaan Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Islam Setelah
Berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kota Semarang
Mas Templatenya bagus, saya suka sekalii.. boleh berbagi kepada mas templatenya ?
ReplyDelete