Negara |
Keberadaan suatu institusi yang bernama negara tidak dapat dielakkan, hal ini karena kodrat manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan perangkat yang menjadi ikatan kebersamaan dalam kontrak sosial antar manusia. Perangkat institusi yang bernama negara diharapkan menjadi wadah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa konflik dan lain-lain.
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state dari bahasa Inggris, staat dari bahasa Belanda, lo stato dari bahasa Italia, der staat dari bahasa Jerman. Kata-kata tersebut berasal dari kata latin status atau statum yang memiliki arti “ tentang keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.”
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state dari bahasa Inggris, staat dari bahasa Belanda, lo stato dari bahasa Italia, der staat dari bahasa Jerman. Kata-kata tersebut berasal dari kata latin status atau statum yang memiliki arti “ tentang keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.”
Artikel terkait: Politik Islam di Indonesia Pra Kemerekaan
Sedangkan secara terminologi, negara dapat diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu,hidup dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. pengertian negara menurut beberapa tokoh:
1. Menurut Roger H, Soultau, negara merupakan perpaduan antara alat (agency) dan wewenang (authority) yang mengatur serta mengendalikan soal-soal bersama.
2. Menurut Harold J. Laski, negara adalah sebuah kelompok manusia yang hidup bersama untuk mencapai suatu cita-cita bersama.
3. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan (tindakan) fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4. Menurut Logement, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia kemudian disebut bangsa.
Demikian artikel saya yang berjudul "Pengertian Negara Menurut Para Pakar Ahli Negara" semoga dapat bermanfaat buat sobat semua.
Artikel terkait: Makalah Hukum Adat; Politik Hukum Adat Belanda di Indonesia
Post a Comment
Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat