Teori Pembagian Hukum |
Pengertian Hukum Menurut Prof.Dr.Borst., Hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia didalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
Secara umum Hukum dapat didefinisikan peraturan yang mengatur masyarakat untuk mencipkatan tata tertib. Menurut Drs. Dudu Duswara Macmudin, S.H., M. Hum. Dalam bukunya yang berjudul “PENGANTAR ILMU HUKUM DALAM SEBUAH SKETSA”
Menggolongkan hukum menjadi beberapa criteria yaitu:
2. Hukum berdasarkan bentuknya
3. Hukum berdasarkan isinya
4. Hukum berdasarkan tempat berlakunya
5. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
6. Hukum berdasarkan sifatnya
7. Hukum berdasarkan Wujudnya
Post a Comment
Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat