0
Pembagian Hukum berdasarkan sumbernya
Pembagian Hukum berdasarkan sumbernya
Hukum identik dengan istilah law dalam bahasa inggris, droit dalam bahasa Perancis. Menurut Ensiklopedi Indonesia Hukum, “Hukum merupakan rangkaian kaidah, peraturan-peraturan , tata aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis , yang menentukan atau mengatur hubungan antar para anggota masyarakat. Menurut Drs. Dudu Duswara Macmudin, S.H., M. Hum. Sumber-Sumber hukum ada 5:

1.    Hukum undang-undang, yaitu Hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan;

2.     Hukum adat dan Hukum Kebiasaan, yaitu Hukum yang yang di ambil dari peraturan-peraturan   adat dan kebiasaan yang berlaku didalam masyakat;

3.    Hukum Yurisprudensi, yaitu Hukum yang berasal/bersumber dari putusan pengadilan;

4.    Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional;

5.    Hukum doktrin, yaitu Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum yang terkenal.
(Baca juga: Teori Pembagian Hukum)

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top