Pembagian Hukum berdasarkan sumbernya |
Hukum identik dengan istilah law dalam bahasa inggris, droit dalam bahasa Perancis. Menurut Ensiklopedi Indonesia Hukum, “Hukum merupakan rangkaian kaidah, peraturan-peraturan , tata aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis , yang menentukan atau mengatur hubungan antar para anggota masyarakat. Menurut Drs. Dudu Duswara Macmudin, S.H., M. Hum. Sumber-Sumber hukum ada 5:
(Baca: peranan manusia dalam lingkungan)
1. Hukum undang-undang, yaitu Hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan;
2. Hukum adat dan Hukum Kebiasaan, yaitu Hukum yang yang di ambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan yang berlaku didalam masyakat;
3. Hukum Yurisprudensi, yaitu Hukum yang berasal/bersumber dari putusan pengadilan;
4. Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional;
5. Hukum doktrin, yaitu Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum yang terkenal.
(Baca juga: Teori Pembagian Hukum)
Post a Comment
Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat