1
Hukum dan pengertian zina
Ajakan Menjauhi Zina
Pengertian dan Hukum Waris Anak Zina dalam Agama Islam- Hukum kewarisan Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada yang masih hidup. Aturan tentang peralihan harta ini disebut dengan berbagai nama. Dalam literatur hukum Islam di temui beberapa istilah untuk menamakan hukum kewarisan islam seperti: faraid, fiqih mawaris dan hukum al-waris. Perbedaan dalam arah yang dijadikan titik utama dalam pembahasan. Kata yang lazim dipakai adalah faraid. Kata ini di gunakan oleh an- Nawawi dalam kitab fiqih minhajal-thalibin. oleh Al-Mahalliy dalam komentarnya atas nama Minhaj, di sebutkan alasan penggunaan kata tersebut.

“Lafadzh Faraid merupakan jama’(bentuk plura) dari lafadz faraidhah yang mengandung arti Mafrudhah, yang sama artinya dengan Muqadrah yang mengandung arti Muqaddarah yaitu: suatu yang di tetapkan bagiannya secara jelas. Di dalam ketentuan kewarisan Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an lebih banyak terdapat bagian yang ditentukan di bandingkan bagian yang tidak di tentukan. Oleh karena itu, hukum ini dinamai dengan faraid’’.

Adapun penggunaan kata mawaris lebih melihat kepada yang menjadi objek dari hukum ini yaitu harta yang beralih kepada ahli waris yang masih hidup. Kata mawarist merupakan bentuk plural dari kata Miwarats yang berarti Mauruts, harta yang di warisi. Dengan demikian maka arti kata warist yang di pergunakan dalam beberapa kitab merunjuk kepada orang yang menerima harta warisan itu, karna kata warist artinya adalah orang pewaris.

Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian anak zina ?
  2. Bagaimana warisan anak zina dan status anak zina ?

Tujuan Makalah

  1. Untuk mengetahui pengertian anak zina
  2. Untuk mengetahui warisan anak zina dan status anak zina

A. Pengertian Anak Zina

Anak zina adalah anak yang lahir dari suatu perbuatan zina, yaitu hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan yang tidak terikat dalam nikah yang sah meskipun ia lahir dalam suatu perkawinan yang sah, dengan laki-laki yang melakukan zina atau laki-laki lain.[1]

Para Ulama telah sepakat bahwa seorang anak tidak dapat di nasabkan kepada bapaknya sebagai anak sah kalau anak itu dilahirkan kurang dari waktu 6 bulan akad perkawian. Sebab menurut mereka tenggang waktu yang sependek-pendeknya yang harus ada antara kelahiran anak dengan perkawinan itu ialah 6 bulan. Ini berarti jika ada anak yang lahir 3 bulan setelah orang tuanya akad nikah, maka anak tersebut tidak dapat di nasabkan kepada ayahnya sebagai anak yang sah. 
Artikel terkait: Hak Kewarisan Dzawil Arham Menurut Para Ahli Fiqh

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita yang melahirkan itu tetap dianggap berada dalam ikatan suaminya, sehingga karenanya anak yang dilahirkan itu dapat dipertalikan nasabnya kepada ayahnya sebagainya yang sah. Imam Abu Hanifah meninjau masalah tersebut dari segi yuridis formil bukan dari segi adanya kemungkinan bersetubuh. Pendapat beliau ini berlandasan dengan hadist Nabi yaitu “ Anak itu dinasabkan kepda orang yang seranjang tidur” (riwayat 5 orang ahli Hadist).
Kesimpulannya anak tersebut terputus hubungan nasabnya dengan ayahnya. Tetapi pertalian nasab dengan ibunya masih. Oleh karna itu mereka dapat mempusakai orang tuanya dari pihak ibu dan keluarga-keluarga ibunya, bukan dari pihak bapak sebagaimana yang berlaku pada zaman jahiliyah dahulu. Demikian pendapat jumhur ulama.
Sandaran jumhur ulama dalam menetapkan terputusnya pertalian nasab anak zina dengan bapaknya dan sekaligus mereka tidak boleh mewarisi bapaknya.
“Warta dari Ibnu Umar r.a yang menjelaskan bahwa seorang laki-laki yang me-li’an isterinya pada zaman Nabi SAW dan mengingkari anak isteri tersebut, maka Nabi menceraikan antar keduanya dan mempertemukan nasabnya anak kepada ibunya.”(HR. Bukhary dan Abu Dawud).[2]

Jelas kiranya bahwa tindakan mengubungkan nasab anak zina dengan ibunya memberikan suatu petunjuk bahwa hubungan warisan antara anak dengan ibunya belum terputus merupakan salah satu sebab mempusakai. [3]

B. Warisan anak zina dan mempusakai harta peninggalan anak zina

Menurut Az-zaila’iy bahwa hak warisan mereka itu hanya dari ibunya saja sebab pertalian nasab dari ayahnya sudah terputus.

Para fuqoha kota Madinah dan Sahabat Zaid bin Tsabit berpendapat bahwa harta peninggalan anak zina dan anak terlaknat itu dapat diwarisi sebagai mana harta peninggalan anak yang bukan peninggalan zina yaitu ibunya dapat mewarisi sepertiganya dan sisanya diserahkan ke baitul mal. Kecuali kalau ia meninggalkan saudara-saudara tunggal ibu maka saudara-saudara tersebut memperoleh sepertiga bagian.
Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah beserta rekan-rekanya mengikuti pendirian diatas, hanya saja Imam Abu Hanifah yang kosekuen dengan pendirian meletakan Dzawil Arkham lebih utama dari pada kaum muslimin pada umumnya (dengan lewat baitul mal ).

Menurut hukum adat

Menurut hukum adat waris, khususnya di Jawa yang sedikit banyak sudah terpengaruhi oleh hukum waris Islam anak terlahir diluar perkawinan akan menjadi ahli waris terhadap peninggalan ibunya dan keluarga-keluarga dari ibunya. Anak tersebut menurut hukum adat tidak mempunyai bapak. Adapun hubungan nasabnya dengan ibu tidak berbeda dengan hubungan anak yang sah.[4]

C. Nasab anak zina

Jika wanita yang melakukan perbuatan zina tersebut tidak memiliki suami atau tidak sedang dalam masa iddah, ada beberapa pendapat mengenai nasab dari anak yang dikandung oleh wanita tersebut.

Pendapat pertama megenai Hukum Waris Anak Zina dalam Agama Islam mengatakan bahwa anak tersebut dapat dinasabkan kepada laki-laki yang datang dan mengakuinya sebagai anak dan bukan hasil dari perbuatan zina dengan ibu si anak. Sebalikya, jika laki-laki itu berkata dan mengakui bahwa anak itu adalah anaknya dari perbuatan zina dengan ibu si anak, jumhur ulama berpendapat, anak itu tidak bisa dinasabkan kepadanya. Sebab, nasab atau keturunan adalah sebuah karunia, dan itu tidak bisa diperoleh dari perbuatan tercela. Akan tetapi, balasan yang sesuai untuk perbuatan zina adalah azab. Sedangkan Ishaq bin Rahawaih, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim berpendapat bahwa anak yang lahir karena perbuatan zina adalah keturunan orang yang mengaku, sebab pada kenyataannya ia memang berbuat zina dengan ibu si anak, sebagaimana penetapan nasab anak itu kepada ibunya. Penetapan itu dimaksudka nagar si anak tidak terlantar, tidak mendapat mudharat, dan tidak terkena aib karena perbuatan yang tidak ia lakukan. Sebab, orang yang tidak berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.
Jika wanita yang melakukan perbuatan zina tersebut adalah seseorang yangmemiliki suami atau dalam masa iddah, maka ulama sepakat bahwa nasab dari anak yang dikandung oleh wanita tersebut adalah anak dari suaminya, dan pengakuan seseorang atas anak tersebut tidak dapat diterima. Dalil yang dijadikan pegangan oleh jumhur ulama, yaitu sabda Nabi SAW yang artinya: "Anak milik orang yang memiliki ranjang (suami) dan wanita pezina mendapatkan sanksi." [5]

Kontekstualisasi Warisan Anak Zina

Melalui pasal 99 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa anak yang sah adalah:[6] (a) Anak yang dilahirkan dalam atau perkawinan yang sah (b) Hasil pembuahan suami istri yang sah diluar Rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut. Pasal 99 KHI merupakan pengembangan pasal 42 UU tentang perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Berdasarkan pasal 99 (a) jelas bahwa anak zina yang lahir setelah ibunya dinikahi oleh orang yang menghamilinya seperti yang diatur dalam pasal 53 ayat 1 KHI adalah anak sah. Sebabnya ialah anak tersebut dilahirkan dalam perkawinan yang sah. Anak ini bukan anak yang lahir di luar perkawinan. Anak yang lahir di luar perkawinan menurut pasal 186 KHI hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya, Oleh karena anak ini dilahirkan dalam perkawinan yang sah, maka ia saling mewaris tidak saja dengan ibu dan keluarga dari pihak ibunya, tetapi juga saling mewaris dengan bapak dan keluarga dari pihak bapaknya.

Warisan anak zina menurut MUI

Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 tentang kedudukan anak zina dan perlakuan terhadapnya yang dikeluarkan sabtu 10 maret 2012, memutuskan dan menetapkan:[7]

Pertama: Ketentuan Hukum, Anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan diluar nikah yang sah menurut ketentuan agama, dan merupakan jarimah (tindak pidana kejahatan).

Kedua: Ketentuan Hukum
  1. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab,wali nikah, waris, dan nafaqah yang menyebabkan kelahiranya.
  2. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
  3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinahan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahiranya.
  4. Pezina dikenakan hukuman had oleh pihak yang berwenang, untuk menjaga kepentingan keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
  5. 5. Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkan untuk:1. Mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut.2. Memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
  6. Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mengsahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirann.

Kesimpulan

Demikian makalah kami yang berjudul Pengertian dan Hukum Waris Anak Zina dalam Agama Islam semoga dapat bermanfaat dan kesimpulan makalah tadi adalah Anak zina adalah anak yang lahir dari suatu perbuatan zina, yaitu hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan yang tidak terikat dalam nikah yang sah meskipun ia lahir dalam suatu perkawinan yang sah, dengan laki-laki yang melakukan zina atau laki-laki lain.

Menurut Az-zaila’iy bahwa hak warisan mereka itu hanya dari ibunya saja sebab pertalian nasab dari ayahnya sudah terputus.

Para fuqoha kota Madinah dan Sahabat Zaid bin Tsabit berpendapat bahwa harta peninggalan anak zina dan anak terlaknat itu dapat diwarisi sebagai mana harta peninggalan anak yang bukan peninggalan zina yaitu ibunya dapat mewarisi sepertiganya dan sisanya diserahkan ke baitul mal. Kecuali kalau ia meninggalkan saudara-saudara tunggal ibu maka saudara-saudara tersebut memperoleh sepertiga bagian.

Saran

Jauhiah perbuatan zina apabila tidak ingin mendapat dampak yang buruk, salah satunya yakni tentang kewarisan anak zina, yang hingga saat ini masih diperdebatkan oleh banyak kalangan.

  1. Amir syarifuddin,Hukum Kewarisan Islam,Jakarta:Kencana,2004,hlm.148
  2. Fathur Rohman, Ilmu Waris, Bandung, Al-Ma’arif,1971, Hlm.222
  3. Ibid,hlm 221-222.
  4. Ibid,Hlm 226.
  5. http://www.academia.edu/3790881/makalah_hukum_waris_anak_zina_dan_lian, 08/11/2014, 10.33
  6. http://muhammadnasikhul.blogspot.com/2014/09/penegertian-warisan-anak-zina-di.html?m=1, 09/11/2014, 19.49
  7. Ibid, 09/11/2014, 20.49

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top