8

Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia dari Masa ke MasaSejarah Perkembangan HAM di Indonesia dari Masa ke Masa, Hak Asasi Manusia, Jaminan Kehidupan, Kehidupan di Indonesia

Perkembangan HAM di Indonesia.

Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia dari Masa ke Masa- Perkembangan Hak Asasi Manusia di Dunia Mengalami Pasang Surut adakalanya HAM di junjung Tinggi pada periode tertentu ada pula akan terasa hambar Ham yang selama ini di gembar-gemborkan. Begitupun yang terjadi pada Sejarah perkembangan HAM di Indonesia. Pada tulisan kami kali ini akan membahas secara singkat sejarah perkembangan HAM di Indonesia.

Wacana HAM di Indonesia yang telah berlangsung seiring berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. HAM di Indonesia dibagi menjadi dua periode: sebelum kemrdekaan (1908-1945), dan sesudah kemerdekaan (1945-sekarang).

a. Periode sebelum Kemerdekaan (1908-1945)

Pemikiran HAM pada masa sebelum kemerdekaan dapat dilihat dalam sejarah kemunculan organisasi. Pergerakan Nasonal Budi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indesche Partij (1912), Perhimpunan Indonesia (1925), Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya pergerakan–pergerakan yang menjunjung berdirinya HAM seperti ini tak lepas dari pelangaran HAM yang dilakukan oleh penguasa (penjajah). Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia Boedi Oetomo merupakan organisasi pertama yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang di tunjukan ke pada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar. 
Artikel terkait: Politik Islam di Indonesia Pra Kemerdekaan

b. Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)

Perdebatan tentang HAM berlanjut sampai periode paska kemrdekaan:

1. Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode ini menekankan wacana untuk merdeka (Self Determination), hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik mulai didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di Parlemen.

2. Periode 1950-1959
Periode ini dikenal dengan periode parlementer, menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM di Indonesia tercrmin dalam empat indikator HAM:
  • munculnya partai politik dengan berbagai idiologi.
  • adanya kebebasan pers.
  • pelaksanan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratris.
  • kontrol parlemen atas eksekutif.

3. Periode 1959-1966

Periode ini merupakan masa berakhirnya demokrasi liberal dan digantikan dengan demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasan persiden Seokarno, demokrasi terpimpin (Guided Democracy) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden Seokarno terhadap demokrasi parlementer yang dinilai merupakan produk barat.

Melalui sistem demokrasi terpimpin kekuasan terpusat di tangan persiden. Persiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen. Sebaliknya parlemen dikendalikan oleh persiden. Kekuasaan persiden Sokarno bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai persiden seumur hidup. Dan akhir pemerintahan peresiden Seokarno sekaligus sebagai awal Era pemerintahan orde baru yaitu masa pemerintahan persiden Seoharto. 

4. Periode 1966-1998
Pada mulanya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Janji–janji Orde Baru tentang HAM mengalami kemunduran pesat pada tahu 1970-an hingga 1980-an. Setelah mendapat mandat konstitusional dari siding MPRS. Orde Baru menolak ham dengan alasan HAM dan Demokrasi merupakan produk barat yang individualistik yang militeristik. Bertentangan dengan prinsip lokal Indonesia yang berprinsip gotong-royong dan kekeluargaan.

5. Periode paska orde baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah perkembangan HAM di Indonesia, setelah terbebas dairi pasungan rezim Orde baru dan merupakan awal datangnya era demokrasi dan HAM yang kala itu dipimpin oleh Bj.Habibie yang menjabat sebagai wakil presiden. Pada masa pemerintahan Habibie misalnya perhatian pemerintah terhadap pelaksanan HAM mengalami perkembangan yang sangat segnifikan, lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator pemerintah era reformasi.

Komitmen pemerintah juga ditunjukan dengan pengesahan tentang salah satunya, UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pengesahan UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Demikian artikel saya yang berjudul "Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia dari Masa ke Masa" semoga dapat bermanfaat bagi sobat semua.

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top