8
Hubungan Islam dan Hak Asasi Manusia, Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
Hubungan Islam dan Hak Asasi Manusia- Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu. Ajaran islam mengandung unsur-unsur keyakinan (akidah), ritual (ibadah), dan pergaulan sosial (mu'amalat). Dimensi akidah memuat ajaran tentang keimanan, dimensi ibadah memuat ajaran tentang mekanisme pengabdian manusia terhadap Allah, sedangkan dimensi mu’amalat memuat ajaran tentang hubungan manusia denan sesama manusia dan dengan alam sekitar. Seluruh unsur-unsur ajaran tersebut dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang disebut dengan istilah syari’at (fiqih). Dalam konteks syari’at inilah terdapat ajaran tentang hak asasi manusia (HAM).

Sebagai agama kemanusiaan islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Manusia digambarkan didalam al-Qur’an sebagai makhluk yang paling sempurna dan harus dimuliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini, perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam islam tidak lain merupakan tuntutan dari ajaran islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluknya. Bersikap adil terhadap manusia tanpa pandang bulu adalah esensi dari ajaran islam. 
Artikel terkait: Perbedaan dan Persamaan antara Rechtsstaat dan Rule of Law

Menurut Islam, hak dan kewajiban adalah dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain. Sebagai contoh, sekalipun islam melindungi hak seseorang atas kepemilikan property dan kekayaan, agama ini juga memerintahkan untuk mengeluarkan zakat yang salah satu tujuannya untuk melindungi hak hidup orang miskin. Bahwa dalam islam disebutkan bahwa dalam harta yang dimiliki oleh seseorang terdapat hak orang lain. Dengan demikian, dalam Islam hak yang kita miliki tidak bersifat absolut, melainkan selalu dibatasi oleh hak orang lain dan tergantung pada pemenuhan kewajiban oleh orang lain.

Wacana HAM bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah peradapan Islam. Bahkan para ahli mengatakan bahwa wacana tentang HAM dalam Islam jauh lebih awal dibandingkan dengan konsep HAM yang muncul di Barat. Menurut mereka, Islam datang dengan membawa pesan universal HAM. Konsepsi Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam, al-Qur’an dan Hadist. Keduanya adalah sumber normatif. Praktek HAM juga dapat dijumpai pada praktek kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad SAW, yang dikenal dengan sebutan sunnah Nabi Muhammad. Tonggak sejarah Islam sebagai agama yang memili komitmen sangat tinggi kepada hak asasi manusia secara universal dibuktikan dengan deklarasi Nabi Muahammad di Madinah yang biasa dikenal dengan nama Piagam Madinah. 
Artikel terkait: Politik Islam di Indonesia Pra Kemerdekaan

** Hubungan Islam dan Hak Asasi Manusia** Menurut tingkatannya, terdapat tiga bentuk hak asasi manusia dalam Islam. Pertama, hak darury (hak dasar), sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hanya membuat manusia sengsara. Contoh sederhana hak ini adalah hak untuk hidup, hak atas keamanan, dan hak memiliki harta benda. Kedua, hak sekunder (hajy), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak dasarnya sebagai manusia. Misalnya, jika seseorang kehilangan haknya untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan berakibat hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakin hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.

Dalam lapangan social, Islam menekankan kemuliaan manusia berdasarkan pada peran sosialnya. Kualitas manusia menurut islam diukur dari tingkatan kebermanfaatannya seseorang bagi seseorang sekitarnya. Dalam suatu hadist, Nabi bersabda “sebaik-baiknya muslim adalah individu yang mampu menjadikan saudaranya merasa aman dari (kejahatan) tangan dan perkataan”. Jika demikian, Islam tidak lain adalah agama HAM. 
Demikian artikel saya yang berjudul "Hubungan Islam dan Hak Asasi Manusia" semoga dapat bermanfaat bagi kita.

Post a Comment

  1. artikel ini menambah wawasan saya tentang HAM

    ReplyDelete
  2. makash atas komennya bos, monggo dishare kalau dianggap bermanfaat.

    ReplyDelete
  3. artikel ini sangat membantu saya dalam membuat makalah

    ReplyDelete
  4. artikel bermanfaat sekali gan, saya berharap anda membuat artike tntang G 30 S

    ReplyDelete
  5. semoga kasus pelanggaran HAM di Indonesia dapat terbuka secara gamblang.

    ReplyDelete
  6. makasih atas infonya. bagus banget

    ReplyDelete

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top