0
pengertian Ekonomi Islam, sumber hukum Ekonomi Islam, tujuan Ekonomi Islam, prinsip-prinsip Ekonomi Islam
Ekonomi Islam

A. Latar belakang

Pengertian, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam- Dalam Alqur’an, Allah tidak hanya menyuruh kita shalat dan puasa saja tetapi juga mencari nafkah secara halal. Proses memenuhi kebutuhan hidup inilah yang kemudian menghasilkan kegiatan ekonomi seperti jual beli, produksi, distribusi, termasuk bagaimana membantu dan menanggulangi orang yang tidak bisa masuk dalam kegiatan ekonomi, baik itu dengan zakat, infaq, wakaf dan sedekah.
Namun dari perkembangan ilmu modern, ekonomi Islam masih dalam tahap pengembangan. Persolannya hanyalah karena ilmu ekonomi Islam ditinggalkan umatnya terlalu lama. Berbagai pemerintahan di dunia Islam dari mulai kolonial penjajah hingga saat ini senantiasa memisahkan Islam dari dunia ekonomi.

B. Rumusan masalah

1. Apa pengertian Ekonomi Islam?
2. Apa saja sumber hukum Ekonomi Islam?
3. Apa tujuan Ekonomi Islam?
4. Apa prinsip-prinsip Ekonomi Islam?

C. Tujuan

1. Untuk mengetahui pengertian Ekonomi Islam
2. Untuk mengetahui sumber hukum Ekonomi Islam
3. Untuk mengetahui tujuan Ekonomi Islam
4. Untuk mengetahui prinsip-prinsip Ekonomi Islam

D. Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi dalam islam itu sesungguhnya bermuara kepada akidah islam yang bersumber dari syariatnya. Ini baru dari satu sisi. Sedangkan dari sisi lain, ekonomi islam bermuara pada Alquran dam As Sunnah yang berbahasa Arab.
Ilmu ekonomi islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam. Sejauh mengenai maslah pokok kekurangan, hampir tidak terdapat perbedaan antara ilmu ekonomi islam dan ilmu ekonomi modern. Andaipun ada perbedaan itu terletak pada sifat dan volumenya.
Menurut Profesor Robbins, ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan dan sarana langka yang memiliki kegunanaan-kegunaan alternatif.
Ekonomi Islam adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari Alquran dan hadist yang mengatur urusan perekonomian umat manusia.

E. Sumber Hukum Ekonomi Islam

a. Kitab suci Alqur’an
Sumber hukum islam yang abadi dan asli adalah kitab suci Alqur’an, yang merupakan amanat sesungguhnyayang disampaikan Allah melalui ucapan Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat manusia. Akan tetapi terjadi salah pengertian tertentu di antara kalangan terpelajar Muslim dan non Muslim mengenai arti sebenarnya dari Alqur’an. Salah paham pertama timbul dari pertentangan apakah Alqur’an itu diciptakan atau tidak diciptakan. Aliran pemikiran Mu’tazilah bersama dengan ahli pikir non Muslim percaya bahwa Alqur’an itu telah dikirimkan ke hati Nabi, dan dari sinilah muncul bahasa dan gaya Nabi SAW dari waktuke waktu. Maka bedasarkan sumber Shah Waliyullah dan Iqbal dapat kita katakan bahwa Alqur’an itu tidak diciptakan, namun merupakan amanat yang telah disampaikan Allah kepada Nabi SAW. Kedua, beberapa sarjana modern mendapat kesan yang keliru, bahwa sebagian besar wahyu Alqur’an itu adalah kausal, karena pemunculannya didasarkan pada masyrakat Arab ketika itu. Karena itu norma-norma dan nilai-nilainya harus diambil dari berbagai perintah Alqur’an.
b. SunnahSunnah merupakan sumber hukum yang ada pada Alqur’an yang memerintahkan kaum Muslimin agar mengikuti perilaku Nabi SAW agar menjadi suri teladannya. Jika dalam Alqur’an ada penjelasan yang kurang terperinci maka Nabilah yang menjelaskan hal-hal tersebut kepada pengikut-pengikutnya dalam bentuk yang praktis.
c. Ijma’
Ijma’ merupakan consensus baik dari masyarakat maupun para cendekiawan agama. Perbedaan konseptual antara Sunnah dan Ijma’ terletak pada kenyataan bahwa Sunnah pada pokoknya terbatas pada ajaran-ajaran Nabi SAW dan diperluas kepada para sahabat karena mereka merupakan sumber bagi penyampaiannya, sedangkan Ijma’ adalah suatu prinsip isi hukum baru yang timbul sebagai akibat dalam melakukan penalaran dan logikanya menghadapi suatu masyarakat yang meluas dengan cepat, seperti halnya masyarakat Islam dini, yang bermula dengan para sahabat dan diperluas kepada generasi-generasi berikutnya.
d. Ijtihad atau Qiyas
Secara teknik, Ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan Syariat. Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya mungkin benar walaupun mungkin saja keliru. Dengan majunya peradaban manusia, kehidupan kita pada satu pihak, hari demi hari menjadi lebih rumit, masalah-masalah sosial dan moral baru yang timbul dalam masyarakat dari waktu ke waktu memerlukan pemecahan. Di pihak lain, cakrawala mental dan intelektual juga meluas dengan kemajuan pengetahuan manusia. Akibatnya hukum islam berkembang bersamaan dengan munculnya masalah-maslah baru sejak zaman Nabi, dan diciptakan serta diciptakan kembali, ditafsirkan dan ditafsirkan kembali sesuai dengan keadaan yang berubah. 
(Baca juga: Fiqh Jinayah; Narkoba dalam Perspektif Agama Islam)

F. Tujuan ekonomi islam menggunakan pendekatan antara lain:

  1. Konsumsi manusia dibatasi sampai pada tingkat yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi kehidupan manusia
  2. Alat pemuas kebutuhan manusia seimbang dengan tingkat kualitas manusia agar ia mampu meningkatkan kecerdasan dan kemampuan teknologinya guna menggali sumber-sumber alam yang masih terpendam
  3. Dalam pengaturan ditribusi dan sirkulasi barang dan jasa, nilai-nilai moral harus diterapkan
  4. Pemerataan pendapatan dilakukan dengan mengingat sumber kekayaan seseorang yang diperoleh dari usaha halal, maka zakat sebagai sarana distribusi pendapatan merupakan sarana ampuh.
Menurut Nik Mustafa, islam berorientasi pada tujuan (goal oriented). Prinsip-prinsip yang mengarahkan pengorganisasian kegiatan-kegiatan ekonomi pada tingkat individu dan kolektif bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan menyeluruh yang menyeluruh dalam tata sosial islam.
Secara umum tujuan-tujuan itu dapat digolongkan sebagai berikut:
  1. Menyediakan dan menciptakan peluang-peluang yang sama dan luas bagi semua orang untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi.
  2. Memberantas kemiskinan absolute dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar bagi semua individu masyarakat.
  3. Mempertahankan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

G. Prinsip Ekonomi Islam

Menurut Metwally (dalam Zainal Arifin, 2002), prinsip-prinsip dasar ekonomi islam yakni sebagai berikut:
  1. Sumber daya dipandang sebagai amanah Allah kepada manusia, sehingga pemanfaatannya haruslah bisa dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Implikasinya adalah manusia harus menggunakannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
  2. Kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah.
  3. Bekerja adalah kekuatan penggerak utama kegiatan ekonomi islam. Islam mendorong manusia untuk bekerja dan berjuang untuk mendapatkan materi atau harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dijamin oleh Allah bahwa Allah telah menetapkan rizki setiap makhluk yang diciptakan-Nya.
  4. Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang-orang kaya dan harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya dialokasikan untuk kepentingan orang banyak
  6. Seorang muslim harus tunduk pada Allah dan hari pertanggungjawaban di akhirat.
  7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memnuhi batas (nisab)
  8. Islam melarang riba dalam segala bentuknya, karena secara tegas telah tercantum dalam Alquran.

H. Ekonomi dalam perspektif Fiqh

Dinamisme hukum Islam ini memberikan sistem asas berbeda-beda yang dapat digunakan untuk menjelaskan berbagai masalah sosio-ekonomik yang dihadapi oleh Negara-negara Muslim modern dan untuk memecahkan persoalan dengan cara yang dibenarkan Islam.
Masalah pembangunan dan perencanaan ekonomi, bekerjanya perbankan Islam berdasarkan pembagian laba, keadilan, partisipasi dan sewa-beli, organisasi pasar keuangan Islam, masalah inflasi, pengangguran dan jaminan sosial, maupun sejumlah besar masalah ekonomi modern lainnya dapat diselidiki dari segi pandangan nilai-nilai Islam, begitu kita memahami proses penyesuaian, kompromi dan penolakan dalam kerangka Syariat.

I. Kesimpulan

Ilmu ekonomi islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam. Sumber hukum ekonomi Islam ada empat, yakni Alqur’an, Sunnah, Ijma’ dan Ijtihad atau Qiyas.
Secara umum tujuan ekonomi Islam adalah:
  1. Menyediakan dan menciptakan peluang-peluang yang sama dan luas bagi semua orang untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi.
  2. Memberantas kemiskinan absolute dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar bagi semua individu masyarakat.
  3. Mempertahankan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Prinsip-prinsip dasar ekonomi islam yakni sebagai berikut:
  1. Sumber daya dipandang sebagai amanah Allah kepada manusia, sehingga pemanfaatannya haruslah bisa dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.
  2. Kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah.
  3. Bekerja adalah kekuatan penggerak utama kegiatan ekonomi islam.
  4. Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang-orang kaya dan harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya dialokasikan untuk kepentingan orang banyak.
  6. Seorang muslim harus tunduk pada Allah dan hari pertanggungjawaban di akhirat.
  7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memnuhi batas (nisab).
  8. Islam melarang riba dalam segala bentuknya, karena secara tegas telah tercantum dalam Alquran.

J. Saran

Prinsip Islam tentang kebaikan dan kebenaran, keadilan dan kewajaran, kejujuran dan kebaikan, pada hakekatnya begitu dinamis dan abadi sehingga mampu menangani berbagai masalah kehidupan modern yang penuh pertentangan meliputi masalah sosio-ekonomi yang timbul dari rumitnya peradaban masa kini. Oleh karena itu, kita sebagai penerus bangsa harus mampu menjadi Muslim yang cerdas dan mampu berkompeten.

Daftar Pustaka

Ali,Prof. Dr. H. Zainuddin, M.A.Hukum Ekonomi Syariah.Jakarta:Sinar Grafika.2009
Mannan,Prof. M. Abdul, M.A., Ph.D.Teori dan Praktek Ekonomi Islam.Yogyakarta:PT. Dana Bhakti Prima Yasa.1997
Nasution, Mustafa Edwin, M.Sc., MAEP, Ph.D., dkk.Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam.Jakarta:Kencana.2010
Supriyatno,Eko,.Ekonomi Islam.Yogyakarta:Graha Ilmu.2005

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top