Dari problema tentang membongkar kuburan yang saya paparkan diatas, ternyata menimbulkan beberapa pertanyaan sebagaimana berikut.
Pertanyaan tentang Pembongkaran Makam
Hukum membongkar kuburan seseorang dan bagaimana hukum tentang memakamkan dua jenazah dalam satu liang lahat atau kuburan?
Jawaban tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang saya kutip dari buku Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Keputuan Muktamar, Munas dan Konbes NU (1926-1999 M) sebagaimana berikut.
Jawaban tentang Pembogkaran Makam
Memindahkan mayit dari satu kuburan ke kuburan yang lain, haram hukumnya, kecuali karena darurat. Adapun mendobelkan kuburan di satu tempat, boleh hukumnya dengan syarat harus seagama dan sama jenis kelaminnya.Hukum Mengubur 2 Jenazah berbeda kelamin
Haram menguburkan dua jenazah yang berbeda kelamin dalam satu liang lahat, kecuali antara keduanya terdapat hubungan kemahraman atau suami istri. Sebagian besar ulama’ mengatakan bahwa disunahkan untuk dikebumikan dua orang dalam satu liang. Pendapat ini sesuai dengan pernyataan dalam al-Raudhah. Disunahkan dalam keadaan normal untuk mengebumikan masing-masing jenazah pada liang kubur tersendiri. Dimakruhkan mengubur jenazah dua orang dalam satu liang, kecuali dalam keadaan darurat, seperti banyaknya orang yang mati karena wabah dan lainnya serta sulitnya menguburkan masing-masing di liang tersendiri.
Memakamkan 2 Jenazah dalam satu kuburan
Semoga artikel saya yang berjudul Hukum Membongkar Kuburan dan Memakamkan Jenazah dalam Satu Kuburan dapat bermanfaat bagi sobat pembaca King Ilmu. Sekian dari saya, Wassalamu’alaikum. Wr.Wb.
sama-sama mas
ReplyDelete