0

Pengertian Asbab An-Nuzul  Menurut Para Pakar FiqhPengertian Asbab An-Nuzul  Menurut Para Pakar Fiqh

Pengertian Asbab An-Nuzul

Ungkapan asbab an-Nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata “asbab” dan “nuzul”. Secara etimologi, asbab an-nuzul adalah sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu. Meskipun segala fenomena yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu bisa disebut asbab an-nuzul, namun dalam pemakaiannya, ungkapan asbab an-nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatarbelakangi turunnya al-qur’an, seperti halnya asbab al-wurud yang secara khusus digunakan bagi sebab-sebab terjadinya hadis. 
Artikel terkait: Kandungan Al-Qur'an

Banyak pengertian terminologi yang dirumuskan oleh para ulama, diantaranya:
  1. Menurut az-Zarqani:“Asbab An-Nuzul” adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubungannya dengan turunnya ayat al-qur’an sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.[1]
  2. Ash-Shabuni: “Asbab an-Nuzul” adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.[2]
  3. Shubhi Shalih: “Asbab an-Nuzul” adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat al-Qur’an (ayat-ayat) terkadang menyiratkan peristiwa itu, sebagai respons atasnya. Atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum di saat peristiwa itu terjadi.[3]
  4. Sejarah Mana’ Al-Qaththan: “Asbab an-Nuzul” adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya al-Qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi.[4]

Kendatipun redaksi-redaksi pendefinisian di atas sedikit berbeda, semuanya menyimpulkan bahwa asbab an-nuzul adalah kejadian atau peristiwa yag melatarbelakngi turunnya ayat Al-Qur’an. Ayat tersebut dalam rangka menjawab, menjelaskan, dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian-kejadian tersebut. Asbab an-Nuzul merupakan bahan-bahan sejarah yang dapat dipakai untuk memberikan keterangan-keterangan terhadap lembaran-lembaran dan memberinya konteks dalam memahami perintah-perintahNya. Sudah tentu bahan-bahan sejarah ini hanya melingkupi peristiwa-peristiwa pada masa Al-Qur’an masih turun (‘ashr at-tanzil).

Bentuk-bentuk peristiwa yang melatarbelakangi turunnya Al-Qur’an itu sangat beragam, diantaranya berupa: konflik sosial seperti ketegangan yang terjadi antara suku Aus dan suku Khazraj; kesalahan besar, seperti kasus salah seorang sahabat yang mengimami shalat dalam keadaan mabuk; dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang sahabat kepada Nabi, baik berkaitan dengan sesuatu yang telah lewat, sedang, atau yang akan terjadi. 
Artikel terkait: Tafsir, Takwil dan Terjemah

Persoalan apakah seluruh ayat Al-Qur’an memiliki asbab an-Nuzul atau tidak, ternyata telah menjadi bahan kontroversi di antara para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak semua ayat Al-Qur’an memiliki asbab an-Nuzul. Sehingga, diturunkan tanpa ada yang melatarbelakanginya (ibtida’), dan ada pula ayat Al-Qur’an itu diturunkan dengan dilatarbelakangi oleh suatu peristiwa (ghair ibtida’).[5]

Pendapat tersebut hampir merupakan consensus para ulama. Akan tetapi, ada yang mengatakan bahwa kesejarahan Arabia pra-Qur’an pada masa turunnya Al-Qur’an merupakan latar belakang makro Al-Qur’an; sementara riwayat-riwayat asbab an-Nuzul merupakan latar belakang mikronya.[6] Pendapat ini berarti menganggap bahwa semua ayat Al-Qur’an memiliki sebab-sebab yang melatarbelakanginya. 

Demikian artikel saya yang berjudul "Pengertian Asbab An-Nuzul  Menurut Para Pakar Fiqh" semoga dapat bermanfaat bagi sobat yang sedang mempelajari ilmu ulumul Qur'an.



[1] Muhammad ‘Abd Az-‘Azhim Az-Zarqani, Manhil Al-Irfan, Dar Al-Fikr, Bairut, t.t, jilid 1, hlm. 106.
[2] Muhammad ‘Ali Ash-Shabuni, At-Tibyan fi ‘Ulum Al-Qur’an, Maktabah Al-Ghazali, Damaskus, 1390, hlm. 22.
[3] Subhi al-Shalih, Mabahits fi ‘Ulum Al-Qur’an, Dar Al-Qalam li al-Malayyin, Bairut, 1988, hlm. 132.
[4] Mana’ Al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an,Mansyurat Al-‘Ashr Al-Hadits, ttp., 1973, hlm. 78.
[5] Ibid.
[6] Taufiq Adnan Amal dan Syamsul Rizal Panggabean, Tafsir Kontekstual Al-Qur’an, Mizan, Bandung, 1989, hlm. 50.

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top