Tantangan Advokasi Anggaran dan Cara Mengakses Informasi Anggaran Pemerintah - Pemerintah Pusat hingga tingkat terendah yaitu desa setiap tahunnya menyusun anggaran untuk dijadikan planning pembelanjaan dan pembangunan satu tahun kedepan. Hasil dari penyusunan anggaran tidak semua masyarakat mengetahui apa yang akan dilaksanakan satu tahun kedepan disebabkan dalam mengakses informasi masih ada tantangan advokasi anggaran yang selama ini dialami sebagai berikut:
Langkah 1 (Pertama):
Langkah 2 (Kedua):
Langkah 3 (Ketiga) :
- Banyak Data yang tidak tersedia dan tidak dapat diakses.
- Informasi yang ada tidak terintegrasi
- Format Dokumen tidak standar dan sulit dianalisa
- Banyak singkatan yang sulit dipahami
- Kesadaran Masyarakat tehadap isu anggaran masih rendah
Cara Mengakses Informasi Anggaran
Dalam mengakses informasi anggaran di pemerintahan ada proses yang harus dilaksanakan dan dilalui untuk mengakses informasi anggaran dari pemeintah mulai dari pemerintah desa hingga pusat. Berikut ada 3 langkah yang harus anda lalui:Langkah 1 (Pertama):
- Ajukan permohonan secara tertulis dengan merinci jenis dokumen yang diminta kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi Publik) atau instansi terkait
- Minta bukti tanda terima surat permohonan
Langkah 2 (Kedua):
- Tunggu selama 10 hari kerja (dalam rentang waktu ini badan publik wajib memberi jawaban atas permohonan atau paling tidak memberitahukan perpanjangan waktu maksimal 7 hari)
- Setelah perpanjang an badan publik wajib memberikan jawaban
Langkah 3 (Ketiga) :
- Apabila di tolak maka pemohon dapat mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID yang dimaksud.
- Setelah Paling lambat 30 hari kerja sesudah mengajukan surat keberatan terhadap atasan PPID, apabila dibaikan dan ditolak, maka pemohonan dapat melaporkan pada KI
Informasi Anggaran dapat Diakses
Dalam memperoleh informasi anggaran pemerintah tidak semua Informasi yang dapat diakses secara publik, disebabkan memang ada beberapa hal yang tidak dapat diakses oleh publik. Berikut ini adalah informasi yang dapat diakses untuk memperoleh infromasi anggaran:Dokumen perencanaan:
- RPJP
- RPJM
- RKP
- Renstra
- Renja
- Daftar usulan musrenbang, berita acara dan daftar hadir
- Profil Daera (Kota dalam angka, pendidikan, kesehatan, dll)
Dokumen pembahasan:
- KUA/PPAS
- Surat edaran pagu
- RKA KL/SKPD
- RAPBN/RAPBD
- Nota Keuangan
- Tanggapan Fraksi atas nota keuangan, jawaban pemerintah atas tanggapan laporan keuangan dan proceeding rapat
Dokumen pelaksanaan
- APBN/APBD berikut penjabarannya
-DIPA ( Datar Isian Pelaksanaan Anggaran)
-DPA
-Dokumen tender
- Dok. Kontrak proyek
- Perubahan Anggaran
- Daftar Gaji PNS
Dokumen pertanggung jawaban
• Laporan Realisasi Anggaran (LRA, CALK dan Neraca)Demikain artikel singkat yang redaksi sajikan tentang penganggaran, cara pengaksesan anggaraan ataupun tantangan advokasi anggaran selama ini. semoga dapat bermanfaat bagi pembaca budiman.
• Laporan Keuangan Pemerintah
• Laporan Audit BPK
• Douken Pertanggungjawaban Anggaran
• Laporan Realisasi smt 1
artikelnya sangat bermanfaat untuk mahasiswa seperti saya yang ingin mengetahui tentang anggaran daerah ataupun pemerintah.
ReplyDeleteartikelny sangat bermanfaat gan,,,,
ReplyDeleteSalah satu indikasi negara terhindar dari para koruptor adalah adanya transparansi anggaran. dan artikel ini sangat bermanfaat untuk dibaca.
ReplyDeleteartikelnya sangat bermanfaat di tengah-tengah negri yang korup
ReplyDeletemakash atas infonya mas bro
ReplyDelete