1
Bahaya Narkoba, pengertian narkoba, tips menangani narkob
Bahaya Narkoba, Ciri-ciri dan Dampak Narkoba , Perkembangan pengunaan Narkotika dewasa ini semakin mengkawatirkan. Laju perkembangan tidak hanya berada diperkotaan saja tetapi telah merambah ke pelosok daerah. Istilah narkoba sudah tidak asing terdengar di telingga masyarakat.

Pegertian narkoba

Napza adalah bahan yang apabila masuk ke dalam tubuh barakibat mempengaruhi tubuh terutama susunan saraf pusat sehinga menyebabkan perubahan aktifitas mental, emosional dan perilaku pada pengguna dan menyebabkan ketergantungan pada zat tersebut.

Jenis-jenis Narkoba

  1. Heroin/putau
  2. Ganja
  3. Morfin
  4. Codein
  5. Dll.

Narkoba sebenarnya merupakan salah satu bagian dari sekian banyak jenis obat yang diperlukan dalam kehidupan manusia.

Bahaya Narkoba, Ciri-ciri dan Dampak Narkoba

Bahaya Narkoba 

Ada banyak akibat yang timbul dari penggunaan Narkoba, mulai dari jangka panjang pendek hingga menengah akan segera dirasakan oleh pengguna narkoba tersebut.

Bahaya Narkoba Terhadap organ tubuh

  1. Merusak organ tubuh
  2. Kematian

Bahaya Narkoba Terhadap mental emosional

  1. Terjadi perubahan pikiran, perasaan dan tingkah laku
  2. Tidak dapat mempertimbangkan tata nilai, etika dan moral

Bahaya Narkoba Terhadap kehidupan sosial

  1. Memburuknya kehidupan sosial yang membahayakan diri sendri maupun orang lain

Ciri-ciri pengguna narkoba

Tanda Perubahan Fisik Pengguna Narkoba, antara lain:

  1. - Jalan sempoyongan
  2. - Bicara cadel/pelo
  3. - Mengantuk
  4. - Agresif
  5. - Curiga
  6. - Apatis
  7. - Mata merah
  8. - Hidung berair
  9. - Takut air sehinga jarang mandi

 

Tanda Perubahan Sikap dan Perilaku, antara lain :

  1. - Prestasi sekolah menurun
  2. - Sering tdk mengerjakan PR
  3. - Pola tidur berubah
  4. - Begadang pd mlm hr dan sulit bangun pd pagi hari
  5. - Sering pergi pd mlm hr
  6. - Sering mengurung diri
  7. - Menghindar bertemu keluarga/teman
  8. - Sering bohong minta uang/mencuri
  9. - Emosional, mudah tersinggung, marah, tertutup.

Dalil tentang Larangan menggunakan narkoba


Pertama: Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Artinya:

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

Undang-undang yang mengatur narkoba

Hukum Negara Indonesia atau yang dalam bahasa akademik sering disebut sebagai hukum positf telah mengatur dan menjelaskan mengenai pengertian, jenis, serta efek dari narkoba. Disebutkan dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top