Revisi UU KPK Upaya Pelemahan KPK |
Revisi UU KPK Upaya Pelemahan KPK
- Komisi Pembrantasan Korupsi atau yang lebih dikenal sebagai KPK. merupakan lembaga independen yang dibntuk pada masa presiden Megawati dan sekarang menjadi lembaga yang ditakuti oleh lembaga lain. Banyak anggota dari tiga pilar negara yaitu eksekutif, legislatif dan yudikati yang dijebloskan ke penjara oleh KPK disebabkan terjerat kasus korupsi.
Kekuatan yang begitu besar inilah yang membuat lembaga KPK banyak dimusuhi oleh birokrasi lain. sehingga pihak-pihak yang merasa ketidak nyamanan melakukan perlawanan. menurut saya, revisi undang-undang KPK inilah salah satu caa untuk mlemahkan KPK. Poin-poin tersebut termuat dalam rancangan revisi sebagai berikut.
Revisi UU KPK
- Pasal 11, tentang kerugian negara. KPK hanya bisa menyidik kasus di atas Rp. 25 miliar
- Bila korupsi tidak memenuhi syarat (penyelenggaraan negara dan penegakan hukum), KPK wajib mnyrahkn penyelidikan dan pnyidikan ke polisi
- Pasal 12 A ayat 1 poin b, pnyadapan harus seizin dewan pengawas
- Bab V A, tentang dewan pengawas yang terdiri atas 5 orang dan diangkat melalui perpres. Dikhawatirkan mereka bakal mengintervensi pimpinan karena dibri sejumlah kewenangan penuh
- Pasal 40, pemberian kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penuntutan dalam perkara korupsi. Berbahaya dan bisa dimainkan pihak-pihak tertentu.
- Pasal 47, Penyidikan harus seizin dewan pengawas. dipastikan menambah birokrasi dan mengurangi kelincahan KPK.
Demikian artikel yang dapat saya tuliskan, Semoga tulisan ini menggugah pemikiran kita untuk mengawal negara ini mngakkan hukum seadil-adilnya tanpa adanya intervesi pihak-pihak yang berkempentingan untuk menghancurkan bangsa ini. KPK adalah lembaga yang harus etap indpenden dan tidak boleh ada yang mncampuri.!!!
Sumber: JawaP os
tolak Revisi UU KPK
ReplyDelete