0
Pengertian Deponering dan Akibat Hukumnya
Pengertian Deponering dan Akibat Hukumnya - Pada belakangan ini banyak berita yang di muat di media masa mengenai deponering mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pemberian Deponering kedua mantan KPK langsung menimbulkan pro dan kontra di publik.

Bagi mereka yang sudah bergulat di politik dan hukum pasti sudah paham betul mengenbai arti deponering serta akibat hukum yang ditimbulkan. Bagi orang awam seperti saya perlu mencari arti kata deponering untuk mengetahuinya saya mencari refrensi di berbagai refrensi. Dan hasilnya sebagai berikut:

Pengertian Deponering

Deponering berarti pembekuan atau pengesampingan perkara. Artinya suatu kasus dihentikan atau ditutup sealamanya meski ada pergantian kepemimpinan.

Wewenang Deponering

Deponering merupakan mekanisme yang dimiliki oleh kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum. Jaksa Agung menghentikan penyelidikan dengan alasan untuk keselamatan bangsa.

Tujuan Deponering

Untuk mengentikan atau mengesampingkan perkara demi kemaslahatan umum.

Cukup sekian penjelasan saya mengenai deponering. Namun, saya sedikit memberikan prawacana dalam penutupan artikel saya ini. Bahwa kebijakan deponering yang dimiliki Jaksa Agung langsung mendapat respon dari pihak-pihak yang dirugikan dengan mengajukan Uji materi Pasal 35 huruf c Undang-undang Kejaksaan tentang Kewenangan deponering akan digugat ke MA dan MK.

Sumber: Suara Merdeka

Post a Comment

Silahkan di Share kalau dianggap bermanfaat

 
Top